Founding fathers menentukan sikap non-kooperatif terhadap kekuasaan
penjajah untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Perlawanan demi perlawanan
dilaksanakan secara nyata untuk merealisasikan Bhineka Tunggal Ika
melalui pendidikan kepribumian non-formal Boedi Oetomo dan pendidikan
kepribumian formal Taman Siswo, yang berujung pada Konggres Pemuda II
yang menyatakan Soempah Pemoeda sebagai titik awal lahirnya Bangsa
Indonesia secara formal pada 28 Oktober 1928.
Pancasila pun
akhirnya disepakati sebagai dasarnya Indonesia merdeka yang telah
mendorong Dwi Tunggal Proklamator Soekarno-Hatta memproklamirkan
kemerdekaan Bangsa Indonesia atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama
partai politik apapun!
Kemudian di dalam persidangan PPKI yang
telah mengesahkan UUD 45 (naskah asli) sebagai konstitusi negara
Republik Indonesia, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara yang
dijabarkan secara sistemik ke dalam klausul-klausul Batang Tubuh UUD 45
naskah asli, bukan batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang
amburadul, yang telah merusak dan mengubah Tatanan Sistem mula NKRI.
Tetapi kemudian Pancasila telah dikhianati oleh MPR 1999-2004 dengan
merusak dan mengubah Batang Tubuh UUD 45 (naskah asli) dan perusakannya
diteruskan oleh MPR 2004-2009 dimana ditetapkan Pancasila sebagai pilar.
Akibat adanya perlawanan dan penolakan dijadikannya Pancasila
sebagai pilar dari Rakyat Bangsa Indonesia yang faham dan mau berfikir,
MPR 2009-2014, kemudian, mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk mengesahkan Pancasila sebagai pilar, tetapi MK
menolak!
Sejak 3 April 2014 hingga hari ini Pancasila tidak
ditegakkan sebagai dasar negara dengan sebenar-benarnya oleh para elit
karbitan yang menjadi pejabat tinggi negara periode 2009-2014. Dan UUD
45 yang telah dirusak dan diubah secara sepihak oleh MPR 1999-2004 tanpa
persetujuan Rakyat Indonesia tetap masih diberlakukan hingga sekarang.
Lebih parahnya, UUD 45 naskah asli yang telah dirusak dan diubah ini,
yang mereka sebut UUD 1945 hasil amandemen, telah dijadikan sebagai
legitimasi pelaksanaan pemilu 2014. Sehingga, pemilu 2014 ini,
pelaksanaannya batal demi hukum sejak Pancasila dikembalikan lagi
menjadi dasar negara oleh MK. Inilah pemilu yang inkonstitusinal, karena
UUD 45 naskah asli harus sudah diberlakukan sejak 3 April 2014 sebagai
akibat langsung Pancasila sudah menjadi dasar negara kembali.
Anggota DPR(D) dan Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah pejabat tinggi negara yang tidak sah.
Perlawanan yang dilakukan sejauh ini kurang membumi, karena lebih
banyak para elit dan rakyat Bangsa Indonesia yang tidak memahami bahwa
bila Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara seperti apa yang
tersurat di dalam Preambule UUD 45 maka hanya Batang Tubuh UUD 45 naskah
asli lah yang harus diberlakukan, bukan Batang Tubuh UUD 1945 hasil
amandemen tahun 2002.
Terlebih-lebih setelah ada dunia maya,
perlawan terhadap penyesatan dan kesesatan kehidupan berbangsa dan
bernegara Bangsa Indonesia dianggap selesai di dunia maya. Sementara,
para elit 'kagetan' (yang punya sejumlah uang untuk membayar menjadi
calon pejabat tinggi negara) lebih cenderung kooperatif untuk menjadi
pejabat tinggi negara dan bergabung dengan kesesatan dan penyesatan UUD
1945 amandemen yang telah dilakukan oleh partai-partai politik yang
merusak dan mengubah UUD 45 naskah asli pada tahun 2002. IRONIS! Bangsa
apa kita sekarang ini dengan brutalnya meninggalkan Lintasan Kebenaran
Perjalanan Sejarah Bangsanya?
BERANIKAH MPR-RI 2014-2019
MEMBERLAKUKAN KEMBALI UUD 45 NASKAH ASLI SEBAGAI TINDAK-LANJUT
PENGEMBALIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG TELAH DIKEMBALIKAN DAN
DISAHKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MELALUI AMAR KEPUTUSAN PADA 3 APRIL
2014?
PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019
TERHADAP PELURUSAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA YANG TELAH
MENJADIKAN NKRI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN YANG UNIQUE (SATU-SATUNYA) DI
DUNIA?
KITA SAKSIKAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA BERGULIR TERHADAP MEREKA, "PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH MEREKA?!" ASHK, PETA.
No comments:
Post a Comment