Saturday 1 November 2014

Bersiaplah Kelak Presiden Kita Orang Asing dan Aseng



Amandemen UUD 1945 semakin kacau dan memang kacau, bagaimana tidak pasal 6 ayat 1 “calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerimah kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara….”
Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 “Presiden Ialah orang Indonesia Asli”.  Apa itu orang Indoneia asli, yaitu pribumi yang merupakan penduduk asli yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya. Dari kedua pasal itu dapat kita bandingkan kalau sekarang orang Indonesia keturunan dapat menjadi presiden asalkan dia menjadi warga Negara. Ataupun orang asing dan aseng yang lahir di Indonesia asal memiliki kewarganegaraan bisa menjadi presiden. Sementara sebelum amandemen yang menjadi presiden hanya orang Indoneia asli ataupun pribumi yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya.
Jangan heran kelak kita seperti Amerika yang penduduk aslinya suku Indian, maya daan lain-lain tak pernah menjadi pemimpin ataupun presiden Amerika, begitupun Australia yang belum pernah terjadi perdana mentrinya adalah dari suku aborigin. Lambat laun namun pasti dengan system demokrasi liberal sperti ini semua orang punya hak yang sama namun dalam hak yang sama tersebut siapa yang kuat dia yang menang.
Para founding father menyusun Sumpah pemuda, pancasila, teks proklamasi, pembukaan berserta pasal-pasal UUD 1945 agar anak bangsa ini tidak terjajah baik secara fisik, mental maupun pemikiran. Namun amandemen berhasil memporak porandakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagaimana menurut anda????

Dipilih langsung tetapi bersumpah dan berjanji kepada yang tidak memilih?



Semenjak UUD 2002 (amandemen UUD 1945) berlaku sistem ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa semakin timbul banyak kekacauan. Masyarakat menjadi bingung dengan banyaknya terjadi penyimpangan dan merambaknya ideology-ideologi yang masuk dengan system demokrasi liberal. Salah satunya Kerancuan logika kepada UUD Hasil amandemen
Jika dalam UUD1945 sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR yang merupakan mandataris dari rakyat untuk tegaknya kedaulatan rakyat maka MPR yang menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Dari Pada Haluan Negara sekaligus untuk memilih Presiden makanya MPR yang melantik dan menyaksikan sumpah dan janji Presiden. Namun bagaimana system ketatanegaraan Negara Indonesia pasca Amandemen UUD 1945?
Sejak terjadinya amanden UUD 1945 negara ini menjadi kacau dan tidak masuk akal. Sementara para pengamat dan yang merasa pakar  politik hanya asal bicara. Lihatlah perdebatan seru beberapa bulan yang laluadalah soal pemilihan daerah yang langsung dan tidak langsung presiden maupun kepala daerah dipilih, kata mereka yang pakar pro demokrasi melaksanakan kedaulatan rakyat.
Kalau orang dipilih oleh rakyat harusnya bersumpah dan berjanji pada yang memilih. Namun pada UUD 1945 amandemen pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam pasangan secara langsung oleh rakyat” sementara pada pasal 9 “sebelum memangku jabatannya presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sunguh dihadapan Majelis permusyawaratan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat….”
Anehnya yang memilih rakyat, MPR, DPR dan DPRD yang tidak dipercaya makanya dilaksanakan pemilihan langsung tapi sumpah dan janjinya pada mereka yang tidak memilihnya, ini namanya blunder ketatanegaraan kita. Aneh presiden dan kepala daerah dipilih langsung tetapi berjanji dan bersumpahnya tidak tidak pada yang memilihnya. Bagaimana menurut anda????

Sunday 19 October 2014

Pelantikan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI Merupakan Personifikasi Kemenangan Kelompok Penggempur Perang Asymetrik kepada Bangsa Indonesia

Bung Karno menyatakan bahwa yang dimaksud dengan merdeka adalah 'political independence' di dalam persidangan BPUPKI pada 1 Juni 1945. Di dalam Perjuangannya para 'founding fathers' bangsa kita telah memenangkan pertarungannya tidak hanya melepaskan setiap jengkal Tanah Air Indonesia dari Belanda tetapi juga dari bangsa-bangsa asing lainnya di dunia. (yaitu) dengan keberhasilannya membuat dan mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Inilah yang akan saya sebut UUD 1945 naskah asli.
Sementara, UUD 1945 amandemen yang dibuat dan disahkan oleh MPR 1999-2004 pada Agustus 2002 dan diberlakukan sekarang adalah naskah sesat.
Sebagaimana kita ketahui adalah bahwa UUD 1945 naskah asli merupakan legitimasi hukum yang membentuk NKRI berdasarkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia. Sehingga, terbangunlah NKRI yang didahului oleh Bangsa dilahirkan terlebih dahulu, baru kemudian Negara dibentuk. Inilah NKRI, sebagai negara kebangsaan, yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang memiliki Tatanan Sistem yang unique (satu-satunya) di dunia.
Karena Tatanan Sistem hidup berbangsa dan bernegara yang umum di dunia pada saat awal NKRI dibentuk hingga sekarang adalah Negara dulu dibentuk, baru kemudian Bangsanya dilahirkan/dinyatakan. Inilah Tatanan Sistem negara demokrasi, yaitu negara yang dihasilkan dari "tindakan anarkis secara sistemik" terhadap Tatanan Sistem negara kerajaan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Tatanan Sistem negara kerajaan Negara yang dulu dibentuk adalah dibangun oleh kaum aristokrat (pada saat itu mereka adalah kaum bangsawan yang berilmu sebagai strata sosial tertentu). Tetapi, dengan demokrasi sebagai tindakan anarkis secara sistemik, negara dibentuk oleh kekuatan politik yang diukur oleh jumlah suara terbanyak sebagai personifikasi mereka-mereka yang berhak untuk memegang dan menjalankan kekuasaan negara.
Inilah bentuk negara yang ditolak oleh Bung Karno dengan pernyataan bahwa Indonesia tidak untuk Niti Semito dan Niti Semito tidak untuk Indonesia, tetapi Indonesia adalah untuk semua dan semua untuk Indonesia. Tetapi, slogan pilpres 2014 secara gamblang adalah Prabowo untuk Indonesia dan Jokowi untuk Indonesia. Inilah pengkhianatan sejarah yang sudah diterima sebagai suatu kebenaran oleh mereka-mereka yang telah mendukung Prabowo atau Jokowi. Inilah orang-orang BANGSA KEBLINGER!
Kondisi Bangsa Keblinger tersebut sebagai bentuk kekalahan Bangsa Indonesia dari gempuran perang asymetrik yang dilancarkan Belanda sejak 1949 pasca Agresi militer I dan II yang tidak bisa merebut Indonesia secara utuh. Gempuran Asymetrik Belanda yang didukung oleh para komprador dan bangsa-bangsa lain, yang tidak menghendaki tatanan sistem NKRI yang unique (satu-satunya) di dunia itu terus hidup tumbuh dan berkembang menjadi "Mercusuar Dunia" (landmark kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia), berhasil secara paripurna pada Agustus 2002.
Sehingga, Pemerintahan NKRI sejak menggunakan UUD 2002 (UUD 1945 hasil amandemen) sebagai dasar hukum/legitimasinya adalah bentuk pemerintahan NKRI yang dihasilkan dari kekalahan telak Bangsa Indonesia dari gempuran perang asymetrik. Tepatnya yaitu Pemerintahan NKRI yang menggunakan dasar hukum UUD 1945 hasil amandemen (sebut UUD 2002) adalah BUKAN LAGI PEMERINTAHAN NKRI yang berdiri di atas Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia.
Pemerintahan NKRI ini adalah pemerintahan yang diawali oleh Pemilu 2004 yang mengangkat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI hingga 2 periode yaitu sampai dengan tahun 2014.
Di dalam kepemimpinan Presiden SBY ini telah terjadi suatu peristiwa kebenaran sejarah Bangsa Indonesia yang luar biasa, yaitu dikembalikannya Pancasila sebagai dasar negara melalui "Amar Keputusan MK" pada 3 April 2014. Karena Amar Keputusan MK ini memberikan kepastian untuk diberlakukan kembalikan UUD 1945 naskah asli sebagai konstitusi negara RI. Lebih jauh lagi menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, pilleg dan pilpres-nya, itu sudah batal demi hukum. Artinya, anggota DPR (D) dan Presiden RI yang diangkat melalui pemilu 2014 adalah tidak sah.
Tetap dilaksanakan Pemilu 2014, pilleg dan pilpres-nya, menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia tetap kalah telak dari gempuran perang asymetrik yang telah dilancarkan 1949-2002 hingga memanjang sampai dengan tahun 2014. Padahal Amar Keputusan MK pada 3 April 2014 yang telah mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara, memberikan makna, telah meligitimasi harus diberlakukannya kembali UUD 1945 naskah asli. Karena Bila Pancasila adalah dasar negara, maka hanya UUD 1945 naskah asli lah yang harus diberlakukan sebagai konstitusi negara RI.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari Amar Keputusan MK tersebut seharusnya Presiden SBY mengeluarkan KEPRES yang menyatakan diberlakukannya kembali UUD 1945 naskah asli agar gempuran perang asymetrik ini dimenangkan oleh Bangsa Indonesia. Inilah menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak berpegang teguh kepada Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia. INILAH PRESEDEN KEMELUT BANGSA INDONESIA DAN NKRI YANG AKAN MASIH TERUS BERLANJUT.
Terus bagaimana dengan keberadaan Presiden Jokowi? Sebagaimana telah dinyatakan bahwa Presiden RI yang diangkat melalui pemilu 2014 adalah Presiden RI yang batal demi hukum (tidak sah) dikarenakan adanya Amar Keputusan MK pada 3 April 2014. Oleh karena itu, Presiden Jokowi adalah Presiden RI yang sudah batal demi hukum untuk diangkat menjadi Presiden RI yang ke 7.
Jadi pelantikan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI adalah merupakan personifikasi kemenangan kelompok penggempur perang asymetrik kepada Bangsa Indonesia dan NKRI yang dilancarkan oleh Belanda yang dibantu oleh para komprador dan bangsa-bangsa asing lainnya di dunia. Maknanya, Presiden RI tahun 2014 adalah bukan kemenangan Bangsa Indonesia. Tetapi, tetap sebagai simbol kelanjutan kekalahan telak Bangsa Indonesia di dalam menghadapi gempuran perang asymetrik 1949-2002. IRONIS! ASHK, PETA.

Friday 10 October 2014

PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019?!

Founding fathers menentukan sikap non-kooperatif terhadap kekuasaan penjajah untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Perlawanan demi perlawanan dilaksanakan secara nyata untuk merealisasikan Bhineka Tunggal Ika melalui pendidikan kepribumian non-formal Boedi Oetomo dan pendidikan kepribumian formal Taman Siswo, yang berujung pada Konggres Pemuda II yang menyatakan Soempah Pemoeda sebagai titik awal lahirnya Bangsa Indonesia secara formal pada 28 Oktober 1928.
Pancasila pun akhirnya disepakati sebagai dasarnya Indonesia merdeka yang telah mendorong Dwi Tunggal Proklamator Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Bangsa Indonesia atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama partai politik apapun!
Kemudian di dalam persidangan PPKI yang telah mengesahkan UUD 45 (naskah asli) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara yang dijabarkan secara sistemik ke dalam klausul-klausul Batang Tubuh UUD 45 naskah asli, bukan batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang amburadul, yang telah merusak dan mengubah Tatanan Sistem mula NKRI.
Tetapi kemudian Pancasila telah dikhianati oleh MPR 1999-2004 dengan merusak dan mengubah Batang Tubuh UUD 45 (naskah asli) dan perusakannya diteruskan oleh MPR 2004-2009 dimana ditetapkan Pancasila sebagai pilar.
Akibat adanya perlawanan dan penolakan dijadikannya Pancasila sebagai pilar dari Rakyat Bangsa Indonesia yang faham dan mau berfikir, MPR 2009-2014, kemudian, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan Pancasila sebagai pilar, tetapi MK menolak!
Sejak 3 April 2014 hingga hari ini Pancasila tidak ditegakkan sebagai dasar negara dengan sebenar-benarnya oleh para elit karbitan yang menjadi pejabat tinggi negara periode 2009-2014. Dan UUD 45 yang telah dirusak dan diubah secara sepihak oleh MPR 1999-2004 tanpa persetujuan Rakyat Indonesia tetap masih diberlakukan hingga sekarang.
Lebih parahnya, UUD 45 naskah asli yang telah dirusak dan diubah ini, yang mereka sebut UUD 1945 hasil amandemen, telah dijadikan sebagai legitimasi pelaksanaan pemilu 2014. Sehingga, pemilu 2014 ini, pelaksanaannya batal demi hukum sejak Pancasila dikembalikan lagi menjadi dasar negara oleh MK. Inilah pemilu yang inkonstitusinal, karena UUD 45 naskah asli harus sudah diberlakukan sejak 3 April 2014 sebagai akibat langsung Pancasila sudah menjadi dasar negara kembali.
Anggota DPR(D) dan Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah pejabat tinggi negara yang tidak sah.
Perlawanan yang dilakukan sejauh ini kurang membumi, karena lebih banyak para elit dan rakyat Bangsa Indonesia yang tidak memahami bahwa bila Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara seperti apa yang tersurat di dalam Preambule UUD 45 maka hanya Batang Tubuh UUD 45 naskah asli lah yang harus diberlakukan, bukan Batang Tubuh UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Terlebih-lebih setelah ada dunia maya, perlawan terhadap penyesatan dan kesesatan kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dianggap selesai di dunia maya. Sementara, para elit 'kagetan' (yang punya sejumlah uang untuk membayar menjadi calon pejabat tinggi negara) lebih cenderung kooperatif untuk menjadi pejabat tinggi negara dan bergabung dengan kesesatan dan penyesatan UUD 1945 amandemen yang telah dilakukan oleh partai-partai politik yang merusak dan mengubah UUD 45 naskah asli pada tahun 2002. IRONIS! Bangsa apa kita sekarang ini dengan brutalnya meninggalkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsanya?
BERANIKAH MPR-RI 2014-2019 MEMBERLAKUKAN KEMBALI UUD 45 NASKAH ASLI SEBAGAI TINDAK-LANJUT PENGEMBALIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG TELAH DIKEMBALIKAN DAN DISAHKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MELALUI AMAR KEPUTUSAN PADA 3 APRIL 2014?
PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019 TERHADAP PELURUSAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA YANG TELAH MENJADIKAN NKRI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN YANG UNIQUE (SATU-SATUNYA) DI DUNIA?
KITA SAKSIKAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA BERGULIR TERHADAP MEREKA, "PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH MEREKA?!" ASHK, PETA.

PIDATO BUNG KARNO PADA HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945

SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN!

Saya telah minta saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa maha-penting dalam sejarah kita.

Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjoang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun!

Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.

Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya.

Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri.

Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.

Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.

Saudara-saudara!

Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami:

PROKLAMASI

KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKN KEMERDEKAAN INDONESIA.

HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DAN LAIN-LAIN, DISELENGGARAKAN DENGAN CARA SEKSAMA DAN DALAM TEMPO SESINGKAT-SINGKATNYA.

JAKARTA, 17 AGUSTUS 1945

ATAS NAMA BANGSA INDONESIA

SUKARNO – HATTA

Demikianlah saudara-saudara!

Kita sekarang telah merdeka!

Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita!

Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia – merdeka kekal dan abadi. Insyaallah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!




Friday 19 September 2014

Memahami Makna Sumpah Pemuda sebagai lahirnya Bangsa Indonesia

Peringatan Sumpah pemuda selalu diperingati setiap tahunnya namun esensi dan makna sumpah pemuda berlalu begitu saja. padahal ketika para pemuda membangun pergerakan tidak dengan sendirinya adanya kongres pemuda namun membangun dari bawah. mulai pergerakan dari organisasi Budi Utomo yang melakukan pencerdasan pribumi. hasil pencerdasan tersebut membangun taman siswa di setiap daerah makin menumbuh pergerakan daerah-daerah sehingga munculah bahwa suatu konsepsi persatuan pernyataan dan sumpah terhadap masing-masing suku membentuk suatu bangsa yaitu Bangsa Indonesia. 

SUMPAH PEMUDA
Kami Putra Putri Indonesia Bertumpah Darah Satu Tanah Indonesia
Kami Putra Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Satu Bangsa Indonesia
Kami Putra Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia

pengertian Sumpah merupakan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dsb). artinya bahwa ketika para pemuda pergerakan mengikrarkan bertumpah darah satu tanah Indonesia mengakui bahwa Tanah merupakan ketetapan Tuhan YME yang diberikan kepada pribumi hakekat dari pemberian kepada manusia. penindasan dan penjajahan bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam mengekloitasi keuntungan sebesar-besarnya. untuk itu tanah sebagai ketetapan Tuhan YME untuk wilayah tumpah darah Indonesia. 

Bangsa merupakan sebuah ciptaan Tuhan TME karena jelas setiap manusia yang dilahirkan pasti memiliki suku bangsanya masing-masing. sama seperti gravitasi sudah ada dari dulu namun Newton menetapkan sebuah hukum gravitasi. begitupun bangsa merupakan ciptaan Tuhan akan tetapi iktiar manusia untuk menetapkan bangsa tersebut sebagai suatu bangsa. dengan ikrar sumpah pemuda bangsa ini telah menetapkan Lahirnya bangsa Indonesia semula hanya suku-suku kemudian bersatu memetapkan bangsa Indonesia. Jadi jelas bahwa dikatakan dalam ikrar tersebut kami Putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu bangsa Indonesia merupakan lahirnya Bangsa Indonesia  yang telah ditetapkan. kalau kita meninjau difinisi Ki Bagoes Hadikoesoemo. bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah artinya sebuah bangsa tidak bisa dipisahkan antara manusia dengan wilayahnya.  

keragaman suku, adat, tempat tinggal, budaya dll menyebabkan perbedaan bahasa juga. untuk itu penetapan sebuah bangsa yang berbeda suku dan budaya perlu ada satu bahasa untuk melakukan sebuah interaksi yang berbeda bahasa. disepakatilah penggunaan istilah bahasa Indonesia dimana bahasa yang lebih kuat dinusantara adalah bahasa melayu. penggunaan bahasa melayu merupakan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh pribumi waktu itu. selain itu juga para pedagang dari melayu sudah menyebar luas diseluruh nusantara bahkan dalam perdagangannya menggunakan taktik dagang dengan mengunakan bahasa melayu untuk bisa membeli barang dagangan lebih murah kepada orang melayu.tanpa mengurangi rasa hormat untuk bahasa ibu yang lainnya makanya dalam ikrar sumpah pemuda hanya menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia, bukan meratakan satu bahasa atau menjunjung tinggi bahasa Indonesia sehingga menganggap rendah bahasa daerah. 

sebuah ikrar kepada Tuhan untuk menentapkan sumpah pemuda harusnya menjadi sebuah renungan terhadap anak bangsa untuk bisa melihat kembali maksud dari perjuangan pendahulu. bukan berarti berfikir kebelakang akan tetapi kita tidak melupakan sejarah. karena dari sejarah ada nilai moral yang mampu menjadi sebuah hukum. dengan teori sumpah pemuda perselisihan, perpecahan dan perusakan generasi muda mampu bisa ditangani. jangan sekali-kali melupakan sejarah itulah pesan bung Karno. 

Kebhinekaan Indonesia



Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia. atau tepatnya 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010.

Suku Jawa adalah kelompok suku terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41% dari total populasi. Orang Jawa kebanyakan berkumpul di pulau Jawa, akan tetapi jutaan jiwa telah bertransmigrasi dan tersebar ke berbagai pulau di Nusantara bahkan bermigrasi ke luar negeri seperti ke Malaysia dan Suriname. Suku Sunda, suku Melayu, dan suku Madura adalah kelompok terbesar berikutnya di negara ini. Banyak suku-suku terpencil, terutama di Kalimantan dan Papua, memiliki populasi kecil yang hanya beranggotakan ratusan orang. Sebagian besar bahasa daerah masuk dalam golongan rumpun bahasa Austronesia, meskipun demikian sejumlah besar suku di Papua tergolong dalam rumpun bahasa Papua atau Melanesia.

Pembagian kelompok suku di Indonesia tidak mutlak dan tidak jelas akibat perpindahan penduduk, percampuran budaya, dan saling mempengaruhi; sebagai contoh sebagian pihak berpendapat orang Cirebon adalah suku tersendiri dengan dialek yang khusus pula, sedangkan sementara pihak lainnya berpendapat bahwa mereka hanyalah subetnik dari suku Jawa secara keseluruhan. Demikian pula suku Baduy dan suku Banten yang sementara pihak menganggap mereka sebagai bagian dari keseluruhan suku Sunda. Contoh lain percampuran suku bangsa adalah Ssuku Betawi yang merupakan suku bangsa hasil percampuran berbagai suku bangsa pendatang baik dari Nusantara maupun Tionghoa dan Arab yang datang dan tinggal di Batavia pada era kolonial.

Indonesia merupakan salah satu negara terluas didunia dengan total luas negara 5.193.250 km² (mencakup daratan dan lautan). Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara terluas ke-7 didunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, China, Brasil dan Australia. Jika dibandingkan dengan luas negara-negara di Asia, Indonesia berada diperingkat ke-2. Dan jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara terluas di Asia Tenggara.

Luas daratan Indonesia adalah 1.919.440 km² yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke 15 terluas didunia

Sunday 7 September 2014

Musyawarah


Syura (musyawarah) dalam kehidupan masyarakat sangat penting. Dr. Abdul Hamid Ismail al-Anshori dalam bukunya "Al-Syura wa Asaruha fi al-Dimukratiyah", mengutip dan mengemukakan arti pentingnya syura yang dapat disaripatikan sebagai berikut.
Syura bagi manusia dapat mewujudkan kesatuan bangsa, melatih kegiatan otak dalam berpikir dan sebagai jalan menuju kepada kebenaran yang mengandung kebaikan serta keberkatan. Syura merupakan "keutamaan yang manusiawi". Ia merupakan jalan lurus untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat-pendapat dengan tujuan mencapai kebenaran yang sesungguhnya serta kejelasan tiap permasalahan. Musyawarah melatih dan mengasah akal manusia. Otak manusia ibarat lampu-lampu yang apabila cahaya – cahayanya dikumpulkan satu dengan yang lainnya, akan menambah terangnya suatu ruangan. Islam menghormati eksistensi akal dalam kehidupan manusia sejalan dengan penghormatan tinggi yang diberikan Allah SWT kepada manusia, berupa pengertian akal.
Esensi syura menunjukkan realita persamaan kedudukan atau derajat manusia, kebebasan berpendapat dan hak kritik serta pengakuan terhadap hak asasi. Dengan syura dapat ditemukan cara mempersatukan manusia, mempersatukan golongan-golongan dengan berbagai atribut di tengah-tengah bergejolaknya problema-problema umum, dan dengan syura pula dikembangkan tukar pikiran dan diskusi.
Dari segi tanggung jawab dan akhlak, dapat dipahami bahwa keberadaan seseorang di dalam masyarakat akan selalu terkait dengan kepentingan bersama. Ketidak- peduliannya kepada orang lain tergolong sikap buruk, berlebihan, dan merupakan perangai tercela yang tidak boleh dimiliki oleh orang mukmin. Bila perangai itu menempel pada diri seseorang, berarti ia telah melupakan tanggung jawab yang telah dibebankan dan telah berkhianat. Bila tidak, tentu akan menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Orang yang benar-benar takut kepada Allah SWT akan selalu memusyawarahkan segala urusan atau permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan bersama, sebagai perwujudan dari rasa tanggung jawabnya.
Esensi syura bagi kehidupan manusia lebih dari sekedar kepentingan politik suatu negara, karena ia merupakan karakteristik yang mendasar bagi kelompok masyarakat secara keseluruhan. Di lain sisi, esensi syura sebagai sistem penyusunan hukum merupakan cara untuk mengetahui dan menghimpun kebenaran pendapat-pendapat, melalui diskusi ilmiah. Cara seperti ini memberikan peluang besar bagi para peserta untuk berdialog dengan landasan argumentasi ilmiah. Musyawarah memegang peranan penting sebagai perisai rakyat, karena ia merupakan wahana bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasinya. Musyawarah menghindarkan penguasa dari sikap dan perbuatan semena-mena dan menjauhkannya dari kecenderungan menjadi "thagut" (pelanggar batas).

Thursday 28 August 2014

Kegelisaan Generasi Muda

Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia sudah 69 tahun. akan tetapi masih banyak ketertingagalan dan keterbalakangan dibangsa ini. peran generasi muda semakin terpuruk dengan berkembangnya budaya hedonisme, dan industri yang berpacu cepat mencetak generasi semakin lebih menginginkan sesuatu yang instan.
generasi muda yang sebagai tunas bangsa yang akan menjadi sebuah harapan bangsa dan pemimpin bagi generasinya telah banyak dicengkoki dengan budaya-budaya yang malah menjerumuskan. pembangunan tanpa memperhatikan kearifan lokal membuat perubahan cara pandang berfikir generasi muda terlebih ketika pada kondisi alam yang telah ditentukan yang seharusnya melakukan pembangunan sesuai dengan kondisi alam dalam b ertahan hidup telah dirusak dan alih fungsikan menjadi pembangunan industri yang lebih mengutamakan pada ekonomi pasar. misalnya untuk generasi muda yang hidup di garis pantai seharusnya mungkin mereka dibangun berdasar pendidikan kelautan dan perikanan tetapi dialih fungsikan menjadi sebuah pabrik disekitar pantai tersebut sehingga generasi muda lebih pada menyukai hal yang dianggapnya lebih menguntungkan. pada akhirnya cara berfikir mereka lebih pada mencari mana yang lebih menguntungkan.
pelajar dan mahasiswa kini harus mengikuti sebuah pendidikan yang memang harus disetarakan. kurikulum yang terbangun tidak diseimbangi dengan alam pikiran keluarga dan lingkungan.mahasiswa semakin diperpuruk dengan kesibukan kuliah dimana orang tua dan kondisi lingkungan mengarahkan kepada mahasiswa dan pelajar untuk menjadi orang sukses. sementara tolak ukur dalam kesusksesannya hanya berdasarkan materi yang dimiliki. ini yang memnyebabkan para generasi muda duihinggapi kegelisaahan diamabang pembelajarannya. kembali sehingga seoarang terlahir kecil, sekolah, kuliah, bisa mencari kerja, hidup mapan, menikah, memiliki istri dan anak, tua dan pada akhirnya meninggal. sebuah realita kehidupan yang sejatinya manusia mengarahkan untuk menjadi sebuah materi.
Generasi pemuda Indonesia tidak bisa hanya bisa hidup seperti ini perlu perenungan dan pengkajian hidup yang seutuhnya. terutama untuk negeri Indonesia yang merupakan sebuah anugra yang tercipta untuk anak bangsa hanrus mampu membangun sebuah sistem dalam kehidupan sehingga makna kehidupan manusia sesuai garisnya manusia diciptakan untuk ibadah dan menyembah Tuhan Yang Maha Esa.

Friday 23 May 2014

Membangun Ekonomi Indonesia

Berbicara masalah Bangsa tak lepas daripada ekonomi bangsa tersebut. untuk itu perlu adanya identitasdan kultur budaya bangsa tersebut. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terbesar dengan luas wilayah yang mencangkup 13.466 pulau Dengan populasi sekitar sebesar 260 juta jiwa pada tahun 2013. ini merupakan sebuah aset yang begitu besar untuk bisa menjadi negara maju.
Sumber daya alam yang melimpah, luas wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang besar merupakan modal besar dalam membangun bangsa ini. akan tetapi jika pengelolaan salah dalam menerapkan sistem ekonomi maka jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan alam yang melimpah hanya akan menjadi bumerang bagi bangsa ini. pasalnya akan menjadi sebuah pasar yang mengiurkan buat negara-negara yang sudah memiliki teknologi dan maju dalam pengelolaan sumber daya alam.
Jauh-jauh hari Tan Malaka sudah memperkiraan untuk memejukan Indonesia tak hanya memerlukan uang yang banyak asalkan bisa merdeka 100% dan tidak bergantung pada negara lain dan cara pengelolaan kekayaan bangsa ini bisa menjadi maju. Semua hasil dari dalam dan atas tanah Indonesia ditambah pula dengan hasil lautnya yang kaya raya itu akan kau kirimkan keluar negeri buat “ditukarkan” dengan mesin dan para ahli, dan kalau perlu tentu juga dengan “uang asing”. untuk itu perlu pengelolaan yang profesional.
Selain itu pembengunan ekonomi ini harus didasari dari pada sejarah dan budaya bangsa Indonesia. kita tidak bisa membangun sistem ekonomi berdasarkan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis karena kedua sistem tersebut muncul pada budaya dan kondisi yang berbeda dengan Indonesia. Sistem ekonomi sosialis muncul dampak dari pada sistem kapitalis yang melahirkan pertentangan kel;as anara kaum borjuis dengan kaum proletar sebuah perubatan yang tak pernah berhenti.
Sistem Ekonomi bangsa indonesia adalah sistem yang berdasarkan dari kebenaran sejarah bangsa sendiri. dimana 28 oktober 1928 bangsa terlahir dengan adanya kongres pemuda yang ke II menghasilkan kesepakatan sumpah pemuda yang menandakan adanya kesepakatan bangsa Indonesia. 17 Agustus 1945, bangsa menyatakan kemerdekaannya setelah 17 bangsa Indoenesia terlahir. 18 Agustus 1945, bangsa membentuk sebuah negara dimana tak lain dan tak bukan dengan visi NKRI yaitu merdeka, baersatu, berdaulat, adil dan makmur. dengan misinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. dan untuk bisa terlaksana itu menjalankannya dengan UUD 1945 yang asli.
Berdasarkan sejarah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi harus dibangun dari bawah ke atas. artinya bangsa atau rakyatlah diposisikan untuk menentukan perekonomiannya dalam permusyawaratan. dari lingkup terkecil tingkat RT/RW, kelurahan/ desa sampai pada tatanan nasional yaitu MPR dalam menyusun perencanaan dan perekonomian yang akan dibangun dalam potensi yang dimiliki disetiap daerah. membangun perekonomian tersebut jelas pada pancasila sistem ekonomi harus dilandasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, memperlaukan manusia dengan menusia atau kemanusiaan yang adil dan beradab, mengutamakn persatuan alias gotong royong, dan memusyawarahkan terhadap suatu perekonomian dan penyelesaian ketimpangan sehingga tidak ada kesenjangan dengan demikian diharapkan rakyat indonesia menjadikan adil dan makmur sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain dari pada itu sesuai dengan pasal 33 ayat satu yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai Usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" maknanya dalam sistem sebuah ekonomi tidak mengenal si tuan dan si Budak yang ada adalah saling kerjasa dan saling membutuhkan lebih kepada ekonomi gotong royong. untuk itu disinilah peran adanya kesamaan harkat dan mertabat hidup yang membedakan peran dan fungsinya.
Pada pasal 33 ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" artinya bahwa pemerintah mampu menyelenggarakan cabang-cabang produksi untuk kepentingan hajathidup orang banyak. seperti jalan raya, listrik, telepon, fasilitas umum lainnya yang menjadi penunjang perekonomian bangsa harus menjadi produksi negara bukan swasta apalagi pihak asing. pasal 33 ayat 3 "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat" bahwa tanah dan air termasuk kekayaan alam lainnya itu harus dikelola olehnegara bukan swasta maupun asing karena itu merupakan sebuah aset bangsa yang akan terus menjadi warisan dan titipan anak cucu kita. terlebih tanah dan air itu dikelola oleh negara tidak harus diperjual belikan apalagi dimiliki swasta. Pasal 33 ini tak akan jalan jika masih mengunakan sistem UUD '45 setelah amandemen. terlebih ketika MPR tadi yang seharusnya wakil-wakil rakyat menjadi mandataris dari rakyat yang bermusyawarah berjenjang keatas telah dipemilukan artinya kepemimpinannya telah dipersaingkan untuk mendapatkannya siapa yang lebih kuat.
sistem ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 45 pasal 33 ayat 1 sampai 3 tidak akan bisa berjalan dan terlaksana ketika sistem yang digunakan adalah sistem demokrasi liberal, demokrasi kalah menang, banyak-banyakan, menghitung kepala.
Untuk uu perlu kembali pada UUD 45 sebelum amandemen dan merubah pasal 2 ayat satu menjadi "MPR Terdiri dari Wakil-wakil rakyat" dan dengan harapan pancasila yang menjadi dasar Indonesia merdeka, dan pondasi menciptakan bangunan NKRI yang adil dan makmur serta kekal dan abadi hingga kiamat.