Friday 7 June 2013
Wednesday 5 June 2013
PARTAI DAN PEMILU PENGHANCUR BANGSA
partai sebagai percetakan kader hanya sebagai wadah mencetak kader-kader yang melakukan penghianat pada bangsa ini. banyak yang melakukan korupsi dari orang-orang partai tidak termasuk partai agamapun sekalian. makanya sudah selaknya kita bubarkan partai dan tolak pemilu. kita gunakan musyawarah mufakat, stabilkan priambule, kembali pada Pancasila dan UUD 1945 sebelum amandemen. sebagai manaisfestasi cita-cita kemerdekaan menuju masyarakat yang adil dan makmur
Tuesday 30 April 2013
konsep apa yang cocok buat Bangsa Indonesia?
problematika nasional dan krisis multidimensi semakin terasa sekarang. ketakutan rakyat dari dari berfikir samapi ke dampak lingkungan semakin terasa. negara sebagai organisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa masih jauh dari harapan. permasalahan terjadi saat ini membuat penak penulis, apakah kita tetap maju berjuang melawan ketidakadilan dan kedzaliman saat ini. atau hanya berdiam diri membiarkan apa adanya kerena kalangan atas saja sepertinya hanya menganggap sepele.
permasalahan dari kehari-kehari selalu saja ada di bangsa ini, korupsi dari tingkat desa bahkan sampai tingkat presiden terjadi saat ini, pendidikan yang buruk dengan biaya pendidikan yang semakin mahal, pekerjaan susah, adapekerjaan tetapi pekerja diperlakukan seperti perbudakan, penanaman modal dan perusahaan asing merajalela seakan-akan kita telah mengundang penjajah dengan bentuk neokolonismenya, nilai moral dan etika generasi bangsa yang rusak, polusi dan penebangan hutan dimana-mana, dan hutang indonesia sudah hampir mencapai Rp 2000 triliun, apa yang salah pada bangsa ini, apakah perlu seluruh bangsa dan negara melakukan tobat nasional, supaya Allah SWT mengampuni bangsa dan negara ini.
dari berbagai permacaman permasalahan pada bangsa ini munculah beberapa pemikiran, gagasan, ide, ideologi, dan paham-paham dari dalam negeri,agama, maupun pemikiran luar negeri dan pemikiran lainnya. ideologi atau pemikiran apakah yang cocok buat bangsa ini. apakah PANCASILA. KHALIFAH, Monarki, demokrasi, tirani, sosialis, liberalisme, dan lain sebagainya.
akibat banyaknya pemikiran yang merasa benar dan dianggap paling benar sehingga menolak ideologi dan pemikiran lainnya. harusnya kalau memang buat kepentingan dan kemakmuran bangsa Indonesia kita jangan perdebatkan ideologi dan pemikiran yang berlawanan itu tetapi harus kita musyawarahkan untuk memilih yang benar, bukan dibenarkan atau merasa benar.
ketika kita pecah dan tidak dalam bersatu, yang ada akan terjadi ketidak percaayaan pada lembaga legislatif. untuk itu kita kembali pada ampera (amanat penderitaan Rakyat) dan mulailah kita merubah dari polapikir yang salah. lakukan dengan benar dan yang benar, bukan untuk diperdebatkan atau di adu, tetapi kita musyawarahkan bersama kita sepakati bersama, untuk menjadi indonesia lebih baik lagi.
permasalahan dari kehari-kehari selalu saja ada di bangsa ini, korupsi dari tingkat desa bahkan sampai tingkat presiden terjadi saat ini, pendidikan yang buruk dengan biaya pendidikan yang semakin mahal, pekerjaan susah, adapekerjaan tetapi pekerja diperlakukan seperti perbudakan, penanaman modal dan perusahaan asing merajalela seakan-akan kita telah mengundang penjajah dengan bentuk neokolonismenya, nilai moral dan etika generasi bangsa yang rusak, polusi dan penebangan hutan dimana-mana, dan hutang indonesia sudah hampir mencapai Rp 2000 triliun, apa yang salah pada bangsa ini, apakah perlu seluruh bangsa dan negara melakukan tobat nasional, supaya Allah SWT mengampuni bangsa dan negara ini.
dari berbagai permacaman permasalahan pada bangsa ini munculah beberapa pemikiran, gagasan, ide, ideologi, dan paham-paham dari dalam negeri,agama, maupun pemikiran luar negeri dan pemikiran lainnya. ideologi atau pemikiran apakah yang cocok buat bangsa ini. apakah PANCASILA. KHALIFAH, Monarki, demokrasi, tirani, sosialis, liberalisme, dan lain sebagainya.
akibat banyaknya pemikiran yang merasa benar dan dianggap paling benar sehingga menolak ideologi dan pemikiran lainnya. harusnya kalau memang buat kepentingan dan kemakmuran bangsa Indonesia kita jangan perdebatkan ideologi dan pemikiran yang berlawanan itu tetapi harus kita musyawarahkan untuk memilih yang benar, bukan dibenarkan atau merasa benar.
ketika kita pecah dan tidak dalam bersatu, yang ada akan terjadi ketidak percaayaan pada lembaga legislatif. untuk itu kita kembali pada ampera (amanat penderitaan Rakyat) dan mulailah kita merubah dari polapikir yang salah. lakukan dengan benar dan yang benar, bukan untuk diperdebatkan atau di adu, tetapi kita musyawarahkan bersama kita sepakati bersama, untuk menjadi indonesia lebih baik lagi.
Wednesday 24 April 2013
SIAPA YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP TERJADINYA KRISIS MULTIDIMENSI INDONESIA
Semenjak reformasi 1998
yang berdampak runtuhnya razim Orde baru dan di amandemennya UUD 1945. Anggapan
perlunya reformasi untuk melakukan perubahan yang lebih baik ternyata malah
lebih buruk keadaannya dari orde baru. saat ini sudah mengalami pergantian
pemerintahan tetapi masih belum juga memperbaiki keterpurukan setelah krisis
1998. Kadang menjadi pertannyaan kita siapakah yang patut disalahkan terjadinya
krisis multidimensi ini? Kalau kita analisis lebih dalam permasalahan yang
terjadi sampai hari ini.
pada krisis 1998 menyebabkan perekonomian indonesia turun drastis sehingga negara asing menganggap pada waktu itu negara Indonesia sudah di katakan negara bangkrut. Terpuruknya perekonomian berdampak pada perpolitikan nasional sehingga beberapa orang menuntuk mundur presiden Suharto yang sudah terlamu lama menjabat sebagai presiden dan banyaknya penyimpangan KKN di pemerintahaan. Mundurnya Suharto dan tuntutan reformasi yang meminta perubahan. Tumbangnya orde baru tersebut tidak diimbangi dengan konsep yang matang. Setelah Reformasi terjadi MPR mengamandemen UUD 1945 yang menganggap UUD 1945 akan menjadi tameng kekuasaan pemerintahan yang akan mendatang. Perubahan UUD ini tidak bukan memperbaiki kesalahan yang menyimpang tetapi malah merubah tanpa memperhatikan kearifan bangsa dan nilai nilai pancasila. Banyak pasal yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan merubah total dari nilai Undang-undang Dasar 1945 yang asli. Padahal para Faunding Father menyusun udang-undang tersebut sudah dengan matang. Undang-undang Dasar memang bukanlah kitab suci yang tidak boleh kita rubah tetapi perubahan Undang-Undang Dasar harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, dan kita sempurnakan bukan kita rubah apa lagi dirubah dengan tidak memahami sejarah dari bangsa kita sendiri.
pada krisis 1998 menyebabkan perekonomian indonesia turun drastis sehingga negara asing menganggap pada waktu itu negara Indonesia sudah di katakan negara bangkrut. Terpuruknya perekonomian berdampak pada perpolitikan nasional sehingga beberapa orang menuntuk mundur presiden Suharto yang sudah terlamu lama menjabat sebagai presiden dan banyaknya penyimpangan KKN di pemerintahaan. Mundurnya Suharto dan tuntutan reformasi yang meminta perubahan. Tumbangnya orde baru tersebut tidak diimbangi dengan konsep yang matang. Setelah Reformasi terjadi MPR mengamandemen UUD 1945 yang menganggap UUD 1945 akan menjadi tameng kekuasaan pemerintahan yang akan mendatang. Perubahan UUD ini tidak bukan memperbaiki kesalahan yang menyimpang tetapi malah merubah tanpa memperhatikan kearifan bangsa dan nilai nilai pancasila. Banyak pasal yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan merubah total dari nilai Undang-undang Dasar 1945 yang asli. Padahal para Faunding Father menyusun udang-undang tersebut sudah dengan matang. Undang-undang Dasar memang bukanlah kitab suci yang tidak boleh kita rubah tetapi perubahan Undang-Undang Dasar harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, dan kita sempurnakan bukan kita rubah apa lagi dirubah dengan tidak memahami sejarah dari bangsa kita sendiri.
Jadi yang patut
disalahkan adalah MPR pada saat itulah, dengan tidak mempertimbangkan sejarah dan
ilmu di bangsa ini mereka merubah redaksi undang-undang dasar itu. Kita
analisis beberapa pasal yang menyimpang dari ilmu bangsa kita.
analisis beberapa pasal UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen.
analisis beberapa pasal UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen.
pasal 1 ayat 2
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”
Yang artinya rakyat itu
dimandatkan kedaulatannya kepada lembaga bangsa yaitu Majelis permusyawaratan
Rakyat untuk menposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar. Jadi
ketika kedaulatan dan kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi, maka rakyat menuntut
kepada MPR selaku mandataris rakyat. MPR ini merupakan lembaga bangsa yang
memisahkan diri lembaga negara yang bermusyawarah minimal 5 tahun sekali di ibu
kota negara (pasal 2 ayat 2) dalam
menetapkan UUD dan merumuskan GBHN (pasal
3). Karena MPR merupakan
mandataris dari rakyat maka MPR itu bermusyawarah mengenai kebutuhan-kebutuhan
tiap daerah dang golongan-golongan termasuk dalam menentukan standar Pemimpin
untuk presiden. Namun UUD 1945 ini bukan kitab suci karena pada pasal 2 ayat 1
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Dimana dalam pasal
tersebut MPR yang merupakan mandataris rakyat terdiri dari orang-orang
independent seperti utusan-utusan daerah dari permusyawaratan tingkat RT/RW
hingga sampai tingkat provinsi, dan utusan-utusan dari perwakilan golongan petani,
nelayan, koperasi, pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para ahli yang
bermusyawarah dalam membangun aturan-aturan dasar, akan tetapi anggota dari MPR
pada pasal itu yang bermusyawarah tercampuri oleh DPR yang sebagai lembaga
negara selaku bandan legislatif yang tugasnya membuat undang-undang yang harus
tetap sesuai dari Nilai-nilai undang-undang dasar yang ditetapkan oleh MPR dan
nilai-nilai pancasila. Karena adanya DPR selaku lembaga negara secara otomatis
dalam pembentukan undang-undang dasar akan dibuat sesuai dengan kebutuhan
lembaga negara tersebut kepentingan negara tersebut.
Amandemen yang
dilakukan pada saat itu harunya yang diutamakan adalah pasal 2 ayat 1 bukan
merubah redaksinya. Kita lihat pasal 1 ayat 2 setelah amandemen “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Dalam pasal 1 ayat 2
setelah amandemen menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, ketika kedaulatan dan
kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi rakyat menuntut kepada siapa? Tidak
dijelaskan selain menurut undang-undang dasar, berarti ketika tidak terpenuhi
kedaulatan rakyat maka rakyat hanya menuntut kepada UUD 1945 yang hanya
sebundelan kertas rumusan MPR yang sudaah mengacak-acak pasal-pasalnya.
Selain pada pasal
tersebut pada pasal 2 ayat 1 setelah amandemen juga malah nambah kekeliruan
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Pada pasal tersebut sebelum
amandemen saja sudah ada kekeliruan lembaga negara yang masuk ke lembaga bangsa
malah merubah tanpa ilmu dan mengetahui sejarah bangsa ini. MPR yang seharusnya
mandataris rakyat malah anggotanya terdiri dari DPR yang berdiam di gedung
senayan yang seharusnya fokus membuat undang-undang. MPR yang seharusnya
perwakilan rakyat yang bersidang minimal 5 tahun sekali bersidang dan setalah itu kembali kedaerah
tempat asalnya mencari kebutuhan tiap daerah dan golongan-golongannya. Selain
itu Anggota MPR dipilih melalui pemilu atau voting bukan musyawarah, ini jelas
bertentangan dengan PANCASILA sila ke 4. “Kerakayatan yang di pimpin oleh
hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Itu jelas sekali
bahwa rakyat itu dipimpin oleh orang-orang yang berikmah (berilmu) dan
bijaksana dalam pemilihannya melalui permusyawaratan dan orang-orang perwakilan
dari mandataris dari rakyat. Itu hanya beberapa pasal masih banyak lagi
pasal-pasal yang dirubah akibat ketidaktahuan MPR akan sejarah dan ilmu
bangsanya.
Dari
pemaparan diatas jelas awal mula terjadinya krisis multidimensi ini adalah MPR
yang seharusnya sebagai lembaga bangsa kini sekarang menjadi lembaga negara
menjadi MPR-RI. Tidak heran selama MPR masih dipilih dengan sistem pemilu dan
partai hanya akan menghasilkan undang-undang yang mengutamakan partainya dan
pribadinya yang sudah menghabiskan uang banyak karena pemilu.
Thursday 11 April 2013
Apa jadinya Kalau Presiden bukan Orang pribumi
perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 ternyata banyak ketidak sempurnaan. perubahan yang harusnya memberika arah yang lebih baik tetapi sampai saat ini belum mendapat manfaatnya bagi bangsa indonesia. yang ada sekarang hanya banyak penyimpangan dan penyelewengan yang lebih terkordinasi da tersruktur. salah satu ketidak mampuan jika terjadi terlaksana pada pasal 6 ayat 1.
UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia Asli". bunyi pasal tersebut jelas bahwa yang menjadi presiden adalah orang Indonesia asli dari penduduk pribumi asli indonesia. akan tetapi setelah setelah amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***" pada pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi presiden adalah orang yang lahir di Indonesia meskipun bukan asli pribumi tetapi bisa jadi presiden. yang lainnya hanya syarat.....................
UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia Asli". bunyi pasal tersebut jelas bahwa yang menjadi presiden adalah orang Indonesia asli dari penduduk pribumi asli indonesia. akan tetapi setelah setelah amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***" pada pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi presiden adalah orang yang lahir di Indonesia meskipun bukan asli pribumi tetapi bisa jadi presiden. yang lainnya hanya syarat.....................
Thursday 28 March 2013
Bangunan Sistem Hukum NKRI
kalau kita melihat hukum sekarang di bangsa ini bagaikan golok, yang tumpul di ujung dan tajam di bawah. artinya hukuman bagi yang bersalah itu hanya berlaku tegas untuk orang-orang dari kalangan kebawah. dan tidak tegak dalam hukum buat kalangan atas.
jika kita bertanya kepada orang atau ahli hukum tentang apa arti dari hukum, mereka pasti menjawab berbeda-beda. kenapa bisa demikian karena tidak ada seorang pakar hukumpun yang dapat mendefinisikan hukum.
coba kita lihat pendapat beberapa pengertian hukum:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. dll
Dari pengertian di atas jelas juga bahwa memang benar pendapat mereka berbeda-beda. jadi menurut kalian apa itu hukum sebenarnya?
kalau kita baca bunyi beberapa hukum diantaranya
dari kedua bunyi hukum itu dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu adalah ketetapan ALLAH SWT, yang bersifat pasti, tetap, dan bisa diterima oleh semua.
lalu bagaimana dengan Hukum di Indonesia?
hukum di Indonesia adalah Mengangkat Harkat dan Mertabat Hidup atau tidak ada sitem perbudakan. sejak lahirnya bangsa indonesia pada 28 oktober 1928, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dan 1 juni 1945 diletakan pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka, sampai lahirnya negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 agustus 1945. tujuannya hanya satu yaitu mengangkat Harkat dan mertabat hidup orang indonesia Asli atau membebaskan budak dari sistem perbudakan.
jadi dari mengangkat Harkat dan mertabat hidup itu timbul sebuah Hukum yang tegak tanpa pandang bulu, karena siapa yang mau mengangkat Harkat dan mertabat hidupnya di injak-injak. dari hukum ini timbul suatu keyakinan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang di gali dari nilai-nilai agama, dan kepribadian bangsa indonesia yaitu pancasila. dari keyakinan yang barbagai macam di indonesia itu kita standarkan yaitu menjadi pancasila. keyakinan itu akan timbul menjadi norma atau Akhlak, norma itu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa dan negara dalam menjalankan pemerintahan. kalau UUD 45 itu sesuai dengan keyakinan standar kita pancasila tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan sebuah nilai yang baik pula, dengan penerapan UU, peraturan pemerintah, perpes dsb. ketika UU ini dihasilkan, kita lihat apakah UU ini menghasilkan manfaat atau kembali lagi kepada mengangkat Harkat dan mertabat hidup. kalau tidak terjadi pada hukum itu. maka wajib diganti dan di perbaiki.
jika kita bertanya kepada orang atau ahli hukum tentang apa arti dari hukum, mereka pasti menjawab berbeda-beda. kenapa bisa demikian karena tidak ada seorang pakar hukumpun yang dapat mendefinisikan hukum.
coba kita lihat pendapat beberapa pengertian hukum:
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. dll
Dari pengertian di atas jelas juga bahwa memang benar pendapat mereka berbeda-beda. jadi menurut kalian apa itu hukum sebenarnya?
kalau kita baca bunyi beberapa hukum diantaranya
Bunyi Hukum Archimedes
Suatu benda yang terendam sebagian atau seluruhnya kedalam fluida akan mengalami gaya keatas yang sama besarnya dengan besar fluida yang dipindahkan oleh benda tersebutdan hukum gravitasi, semua benda yang diatas akan jatuh kebawah. bisa dipungkiri tidak? pasti tidak ada yang memungkiri karena itu semua sudah ketetapan ALLAH bahwa setiap benda yang jatuh pasti ke bawah.
dari kedua bunyi hukum itu dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu adalah ketetapan ALLAH SWT, yang bersifat pasti, tetap, dan bisa diterima oleh semua.
lalu bagaimana dengan Hukum di Indonesia?
hukum di Indonesia adalah Mengangkat Harkat dan Mertabat Hidup atau tidak ada sitem perbudakan. sejak lahirnya bangsa indonesia pada 28 oktober 1928, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dan 1 juni 1945 diletakan pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka, sampai lahirnya negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 agustus 1945. tujuannya hanya satu yaitu mengangkat Harkat dan mertabat hidup orang indonesia Asli atau membebaskan budak dari sistem perbudakan.
jadi dari mengangkat Harkat dan mertabat hidup itu timbul sebuah Hukum yang tegak tanpa pandang bulu, karena siapa yang mau mengangkat Harkat dan mertabat hidupnya di injak-injak. dari hukum ini timbul suatu keyakinan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang di gali dari nilai-nilai agama, dan kepribadian bangsa indonesia yaitu pancasila. dari keyakinan yang barbagai macam di indonesia itu kita standarkan yaitu menjadi pancasila. keyakinan itu akan timbul menjadi norma atau Akhlak, norma itu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa dan negara dalam menjalankan pemerintahan. kalau UUD 45 itu sesuai dengan keyakinan standar kita pancasila tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan sebuah nilai yang baik pula, dengan penerapan UU, peraturan pemerintah, perpes dsb. ketika UU ini dihasilkan, kita lihat apakah UU ini menghasilkan manfaat atau kembali lagi kepada mengangkat Harkat dan mertabat hidup. kalau tidak terjadi pada hukum itu. maka wajib diganti dan di perbaiki.
Tuesday 12 March 2013
orang-orang yang menghancurkan bangsa Indonesia
keadaaan bangsa Indonesia yang semakin tidak karuan tidak mengherankan terjadi pada saat ini. banyaknya korupsi, pemimpin belum bisa menjadi teladan buat rakyat, sistem pendidikan yang hanya mencetak para budak dan sistem perbudakan. itu semua sudah di perkiraan oleh bung Karno. Bung karno pernah bilang orang-orang yang menghancurkan dan merusak bangsa Indonesia adalah orang-orang komparador. siapa komparador itu? komparador itu ada tiga golongan, diantaranya
- orang-orang reformis, yaitu orang-orang yang melakukan perubahan tanpa adanya konsep yang matang melakukan reformasi dengan menjatuhkan pemerintahan dengan merubah sistem tanpa belajar sejarah yang sudah-sudah.
- orang-orang kompromis, yaitu orang-orang yang berkompromi merebut kekuasaan dalam sistem pemilu dan sistem partai. mereka berkompromi mengatas namakan rakyat padahal untuk kepentingan pribadi dan golongan.
- orang-orang balandis, yaitu orang-orang yang mempelajari literatur-literatur barat dan berusaha menarapkan literatur tersebut di bangsa indonesia.
Tuesday 26 February 2013
rakyat menuntut pada bundelan kertas
15 tahun masa refolusi sudah berlalu, tetapi kedaulatan rakyat masih jauh dari fakta yang ada. terjadinya reformasi ternyata tidak mendatangkan kesejatrahan bagi rakyat jelata, tetap saja yang kaya makin kaya yang miskin tetap miskin. ketimpangan sosial terjadi dimana-mana, pemilik modal mengembangkan usahanya sampai demikian besar tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar. dengan dalih membuka lapangan pekerjaan tetapi tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi akibat pembangunan pabrik-pabrik, mall-mall, gedung-gedung tinggi dll, sementara para petani, nelayan, dan para marhaenisme lainnya tetap menderita. dimanakah rakyat menuntut, dimanakah kedaulatan rakyat dalam memposisikan pembangunan bangsa.
dalam UUD 45 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. menjelaskan bahwa kedaulatan ialah ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. jelas disini bahwa kedaulatan itu berada di tanggan rakyat dan dilakukan oleh MPR yang merupakan lembaga Bangsa. pada pasal 2 ayat 1 sudah terjadi kesalahan. MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang. seharusnya DPR sebagai lembaga negara jangan di campuri atau masuk ke rana lembaga bangsa. karena DPR mengkoptasi MPR masuk sebagai lembaga bangsa itulah yang menjadi langgeng masa orde baru.
yang seharusnya adalah MPR sebagai lembaga bangsa itu hanya utusan-utusan daerah, perwakilan dari golongan-golongan seperti petani, nelayan, buruh, koperasi, mahasiswa, guru, dll. dan tokoh-tokoh masyarakat yang minimal setiap 5 tahun sekali berkumpul dari sabang sampai marauke di ibu kota negara dan bermusyawarah tentang kebutuhan tiap-tiap daerah dan pelosok serta golongan-golongannya.jadi tiap daerah itu ada perwakilan yang mengetahui apa kebutuhn yang mendasar dari daerah dan golongan-golongan. jelas kalau rakyat mau menuntut karena kedaulatan rakyat tidak terpenuhi yaitu pada MPR sebagai lembaga bansa, yang tiap perwakilannya ada. dan MPR juga sebagai lembaga tertinggi karena sebagai rana bangsa. bangsa yang menentukan negara.
dan kini UUD 1945 yang sudah jelas oleh para bapak pendiri bangsa dirumuskan sebagai konsep bangsa yang masih belum sempurna malah setelah reformasi dirubah total bukan di sempurnakan. bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45 setelah amandemen. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)" ketika kedaulatan rakyat tidak terpenuhi rakyat hanya bisa menuntut kepada UUD yang hanya bundalan kertas. karena tidak ada lembaga yang mempedulikan bangsa yaitu MPR (perwakilan rakyat). MPR kini menjadi lembaga negara yang cuma berdiam diri tidak mencari kebutuhan rakyat dan kembali kepada rakyat.
dalam UUD 45 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. menjelaskan bahwa kedaulatan ialah ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. jelas disini bahwa kedaulatan itu berada di tanggan rakyat dan dilakukan oleh MPR yang merupakan lembaga Bangsa. pada pasal 2 ayat 1 sudah terjadi kesalahan. MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang. seharusnya DPR sebagai lembaga negara jangan di campuri atau masuk ke rana lembaga bangsa. karena DPR mengkoptasi MPR masuk sebagai lembaga bangsa itulah yang menjadi langgeng masa orde baru.
yang seharusnya adalah MPR sebagai lembaga bangsa itu hanya utusan-utusan daerah, perwakilan dari golongan-golongan seperti petani, nelayan, buruh, koperasi, mahasiswa, guru, dll. dan tokoh-tokoh masyarakat yang minimal setiap 5 tahun sekali berkumpul dari sabang sampai marauke di ibu kota negara dan bermusyawarah tentang kebutuhan tiap-tiap daerah dan pelosok serta golongan-golongannya.jadi tiap daerah itu ada perwakilan yang mengetahui apa kebutuhn yang mendasar dari daerah dan golongan-golongan. jelas kalau rakyat mau menuntut karena kedaulatan rakyat tidak terpenuhi yaitu pada MPR sebagai lembaga bansa, yang tiap perwakilannya ada. dan MPR juga sebagai lembaga tertinggi karena sebagai rana bangsa. bangsa yang menentukan negara.
dan kini UUD 1945 yang sudah jelas oleh para bapak pendiri bangsa dirumuskan sebagai konsep bangsa yang masih belum sempurna malah setelah reformasi dirubah total bukan di sempurnakan. bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45 setelah amandemen. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)" ketika kedaulatan rakyat tidak terpenuhi rakyat hanya bisa menuntut kepada UUD yang hanya bundalan kertas. karena tidak ada lembaga yang mempedulikan bangsa yaitu MPR (perwakilan rakyat). MPR kini menjadi lembaga negara yang cuma berdiam diri tidak mencari kebutuhan rakyat dan kembali kepada rakyat.
Subscribe to:
Posts (Atom)