Naik-naik BBM naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Pajak pun naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Listrik pun naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Cabe pun naik, tinggi tinggi sekali
Kiri kanan kulihat saja, banyak rakyat sengsara
Kiri kanan kulihat saja, banyak rakyat sengsara
Wednesday 3 May 2017
KRISIS KEBIJAKAN PRO RAKYAT
Di akhir tahun 2016 Indonesia diramekan
dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh BTP, yang berdampak
pada mobilisasi besar-besaran umat Islam. Akhir tahun yang panjang sampai pada
mobilisasi besar di Jakarta yang ke tiga kalinya. Seiring dengan itu isu makar
muncul dikalangan aktivis. Padahal kehendak untuk mengembalikan undang-undang
dasar 1945 namun, di anggap sebagai makar dan berakhir terjadi penangkapan
beberapa tokoh.
Awal tahun
seluruh bangsa Indonesia berharap menjadi tahun yang lebih baik dari tahun
sebelumnya. Namun, Kado Tahun baru 2017 bagi rakyat Indonesia dari pemerintah
adalah kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB.
Dilain itu, peninjauan kembali atas subsidi tarif dasar listrik yang
kemungkinan akan naik untuk daya 900VA. kebijakan pemerintah atas Kenaikan ini
mendapat respon serentak mahasiswa berbagai wilayah. Pasalnya kenaikan yang
bersamaan adalah beban bagi masyarakat terlebih kelas menengah ke bawah.
Ekonomi Nasional
Perkonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, itulah bunyi
pasal 33 ayat 1. Namun belakangan ini kenaikan harga cabe dan kebutuhan pokok
yang tidak terkendali seolah pemerintah tidak menjalankan pasal tersebut. Harga
kebutuhan pokok kini diserahkan pada system pasar. Padahal pemerintah
menyampaikan perekonomian nasional yang telah mengalami pertumbuhan sebesar
5,02%, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran
mencapai 5,61 juta orang pada Agustus 2016. Dari data BPS, angka kemiskinan
mencapai 28,01 juta orang pada Maret 2016.
Perekonomian
nasional tidak dapat apresiasi masyarakat pasalnya seolah ada ketimpangan
antara data dan realita. Terlebih protes kebijakan pemerintah atas kenaikan
kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Seiring dengan itu terjadi kenaikan
BBM dan peninjauan kembali atas subsidi tarif dasar listrik yang kemungkinan
akan naik untuk daya 900VA.
Protes Kebijakan
Tidak Pro Rakyat
Diawali dari surat terbuka yang ramai di
media social oleh Keluarga Mahasiswa Institute Teknologi Bandung yang
menyatakan berhenti serampangan kelola Negara. Protes kebijakan tersebut terus
bergulir, Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Balai Kota, Solo. Mereka
menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya lantaran tak
membuat program pro rakyat seperti yang digadang-gadangkan saat
kampanye(merdeka.com, 9/1/2017).
Aksi protes terhadap kebijakan nampaknya
akan terus bergulir seiring tuntutan akan kebijakan yang tidak pro rakyat.
Tuntutan ini akan melebar sampai pada tuntutan untuk mundurnya Presiden Jokowi.
Bahkan Keluarga Mahasiswa ITB yang juga dalam surat terbukanya tersebut memberi
pernyataan bahwa dalam 90 hari tidak ada tanggapan serius akan melakukan
mobilisasi masa di gedung DPR/MPR RI supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat
menggelar sidang istimewa.
Sudahi Krisis
Sudah
seharusnya Indonesia berdaulat secara ekonomi sebagai wujud harkat dan martabat
bangsa. Berbagai kekacauan dibangsa di negeri ini tidak terlepas kebebasan yang
berlebihan. Tuuntutan reformasi menjadi dilematika momok bagi kegelisahan
ekonomi rakyat. Reformasi menyimpan titipan pasal dan ayat untuk kepentingan
asing dan aseng. Orientasi kebijakan
hanya pada keinginan sang penguasa demi menambal sulam kerangjang bolong. Negara
terbentuk sudah menjadi hakekat termaktub pada alinia empat UUD 1945. Kembali
pada pada pembukaan UUD 1945 berarti kembali pada pasal demi pasal UUD 1945
sebelum amandemen. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud mengakhiri krisis dan
awal tegaknya harkat dan martabat bangsa dengan menjalankan Pancasila dan UUD
1945 asli secara konsekuen.
Monday 1 May 2017
MENUNGGU DEKRIT PRESIDEN
Belakangan
ini berbagai problematika hangat dalam perbincangan baik pembicaraan
masyarakat, media social dan pemberitaan elektronik. Kenaikan biaya pengurusan
STNK dan BPKB serta diikuti dengan kenaikan BBM menjadi pro kontra dikalangan
masyarakat. Berbagai macam demonstrasi memprotes kebijakan terus beriringan.
Belum lagi persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh BTP yang
berdampak pada aksi besar tiga kali. Penegakan hokum yang seolah tajam kebawah
dan tumpul ke atas. Hingga pada perdebatan pro kontra ormas FPI yang berpontensi
memecah belah NKRI akibat Media-media sekuler yang semakin mendiskreditkan umat
Islam.
Akar
Masalah
Penerapan
demokrasi secara utuh oleh masyarakat Indonesia dengan pemilihan presiden
secara langsung seolah membawa angin segar. Mei 1998 adalah gerakan reformasi
dengan tumbangnya rezim orde baru dan
turunnya Soeharto sebagai presiden yang menjabat selamat 32 tahun. Seluruh
segeap masyarakat mengharapkan perubahan secara signifikat terhadap masa orde
reformasi. Keinginan kebebasan pers dan perlindungan akan hak asasi manusia
menjadi tuntutan. Pembatasan masa jabatan presiden dan dipilihnya presiden secara langsung
harapan besar pemimpin muncul sebagai ratu adil.
Dengan
reformasi ini dilakukan Perubahan UUD 1945 telah dilakukan dari tahun 1999-2002
oleh MPR RI Saat itu. Kini pasca perubahan UUD 1945 telah melewati beberapa
pemerintahan mulai dari presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudiyono dan
saat ini Presiden Joko Widodo. Nampak banyak kejanggalan dari setiap pasal demi
pasal entah secara kebetulan atau sebuah by setting design. Namun hal itu
menjadi patut hal yang harus di kaji dan dipahami oleh seluruh anak bangsa.
Dampak
Perubahan UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 sebanyak empat kali membuka keran bebas liberalism dan kapitalisme.
Kepemimpinan presiden ditentukan oleh partai politik dan tidak hanya pribumi
yang menjadi preside nasal warga Negara dengan persyaratan tertentu mendapat
dukungan partai menang dipemilu bisa jadi presiden. Hak Asasi semakin
memperlebar setiap orang menuntut haknya masing-masing atas kebebasan yang
dimilikinya. Investasi terbuka lebar untuk Negara-negara asing mengekploitasi kekayaan
alam, guna pemerataan pembangunan dan meningkatkan pendapatan Negara.
Majelis
permusyawaratan rakyat sebagai Lembaga bangsa mandataris rakyat semakin kerdil.
Bukan sebagai lembaga tertinggi untuk menentukan arah jalannya pembangunan yang
tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menetapkan UUD
sebagai dasar hokum dalam membuat aturan-aturan turunannya. Fungsi MPR ini
semakin dikecilkan yang hanya mensosialisasikan nilai-nilai dari Pancasila,
NKRI, Bhinekatunggalika, UUD 1945. Fungsi sebagai mandataris rakyat terkikis,
tidak ada impeachment
terhadap pemerintah maupun presiden atas segala kegaduhan yang terjadi.
Dekrit
Presiden
Tindakan
presiden untuk menyelesaikan problematika bangsa hanya butuh dekrit untuk
kembali pada UUD 1945 naska asli. Di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang terdiri dari wakil-wakil rakyat di antaranya adalah para tokoh masyarakat
bermusyawarah sebagai majelis permusyawaratan Rakyat sementara. Mewakili rakyat
mandaris rakyat untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelamatan bangsa
guna menegakkan harkat dan martabat rakyat Indonesia yang akan dijalankan oleh
pemerintah. Memutuskan segala perpecahan dan perselisihan di bangsa Indonesia.
Langka kongkrit ini menjadi pemersatuan bangsa tanpa ada perpecahan antar
golongan sampai pada pertumpahan darah.
MERAJUT KEDAULATAN BANGSA
Indonesia
adalah sebuah bangsa yang secara multak berdaulat secara bangsa dan negara. 28
Oktober 1928 merupakan sebuah kelahiran bangsa Indonesia sebagai wujud
persatuan adanya satu tanah air, satu Bangsa dan menjungung satu bahasa
persatuan. Jadi secara multak bangsa ini terlahir dengan secara de jure pada
sumpah pemuda lahirnya bangsa Indonesia. Kemudian bangsa ini merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah wujud bahwa rakyat dan wilayah maupun tanah
tumpah darah ini tidak boleh lagi ada sebuah penindasan, penjajahan maupun
perampasan kemerdekaan. Keesokan harinya 18 Agustus Negara ini terbentuk dengan
dipilihnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh komite nasional sebagai
perwujudan adanya pemerintahan yang berdaulat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
Kedaulatan
NKRI secara multak sudah ditetapkan namun moleknya Indonesia tidak ada yang
ingin melepaskannya. Begitupun Belanda berbagai upaya telah dilakukan namun
kekalahan demi kekalahan pasca perang kemerdekaan membuat Belanda harus
mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesona kekayaan melimpah
Indonesia menjadi daya tarik bagi perampok-perampok asing dan aseng melalui
proxy-proxy berdasi. Menggunakan demokrasi dan investasi mereka mengeruk
kekayaan alam negari ini.
Lihatlah
yang dilakukan dengan amandemen UUD 1945 dimana begitu terbuka lebar siapapun
menjadi presiden asalkan menjadi warga negara. Lihat pula pertambahan ayat pada
pasal 33 yang atas nama efisiensi investasi begitu mudahnya bagi asing maupun
aseng dibuka lebar-lebar. Import daging sapi, beras, elektronik bahkan
disekitar kita tidak jauh dari produk-produk perusahaan luar negeri, inikah
yang dinamakan kedaulatan?
Bung
karno selalu mendengung-dengungkan Trisakti, Berdaulat secara politik,
berdikari secara ekonomi dan berkepribadian yang berkebudayaan. Kedaulatan
politik kita begitu lemah, lihat saja setiap menjelang pemilu calon presiden
mendekat dan meminta restu terhadap negara-negara adikuasa. Tidak sedikit biaya
pemilu yang harus dikeluarkan belum lagi biaya kampanye yang bersekala nasional
bukan tidak mungkin setiap calon mendekat ke negara-negara adikuasa dan para
pengusaha. Lalu dimana kedaulatan politik kita? Tidak heran siapapun yang
menjadi presiden akan membalas budi atas bantuan ketika menjadi presiden dengan
membuka investasi maupun dipermudah jalan mengeruk keuntungan semata. ketergantungan terhadap Hutang luar negeri
yang terus bertambah menyebabkan kita menjadi bangsa yang tidak mandiri. Bukan hal yang tidak mungkin setiap pinjaman
yang diberikan ada bunga dan persyaratan tertentu. Lagi-lagi ekonomi kita tidak
berdaulat bagaimana mau berbicara persoalan berdiri dikaki sendiri jika
tuntutan demi tuntutan harus dituruti termasuk mencabut subsidi.
Kebudayaan
Indonesia menjadi bangsa peniru dan latahan. Identitas diri dianggap kuno,
budaya barat dianggap modern. Wajar jika virus-virus kebebasan tanpa nilai dan
moral ditabrak lepas tanpa palang pintu. Sunggu ironis kita selalu menuntut
toleransi terhadap sara, namun kita juga toleransi terhadap kedaulatan bangsa
sendiri. Padahal semboyan NKRI harga mati namun kedaulatan perlahan mati.
Kedaulatan hukum makin kiat tumpul keatas namun tajam kebawah dan hilang arah.
Liatlah terdakwa jadi penguasa daerah di ibu kota tanpa malu pada mereka yang
tak berdosa.
Indonesia
harus Intolerin terhadap kedaulatan ekonomi, budaya, hukum, politik dan segala
aspek yang menjadikan bangsa Indonesia semakin jauh dari cita-cita bangsa ini
merdeka dan dibentuknya negara ini. Kedaulatan secara mutlak harus diperjuangkan
sebagai wujud mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kemiskinan yang mencapai
28 juta dengan tingkat pengangguran sebasar 7 juta jiwa dan ketimpangan ekonomi
sebesar 0,39 merupan bentuk tidak berdaulatnya Indonesia secara ekonomi. Salah
satu solusi alternatif adalah kembali pada UUD 1945 dimana untuk partai politik
bukan megang penuh penentuan calon presiden. Investor asing dan Aseng bukan
penentu kemajuan perekonomian nasional serta HAM bukan penjamin penuh keamanan
dan ketertiban negara.wujudkan berdaulat secara politik, berdikari secara
ekonomi dan berkebudayaan yang berkepribadian.
MERAJUT KEDAULATAN BANGSA
Indonesia
adalah sebuah bangsa yang secara multak berdaulat secara bangsa dan negara. 28
Oktober 1928 merupakan sebuah kelahiran bangsa Indonesia sebagai wujud
persatuan adanya satu tanah air, satu Bangsa dan menjungung satu bahasa
persatuan. Jadi secara multak bangsa ini terlahir dengan secara de jure pada
sumpah pemuda lahirnya bangsa Indonesia. Kemudian bangsa ini merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah wujud bahwa rakyat dan wilayah maupun tanah
tumpah darah ini tidak boleh lagi ada sebuah penindasan, penjajahan maupun
perampasan kemerdekaan. Keesokan harinya 18 Agustus Negara ini terbentuk dengan
dipilihnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh komite nasional sebagai
perwujudan adanya pemerintahan yang berdaulat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi
negara.
Kedaulatan
NKRI secara multak sudah ditetapkan namun moleknya Indonesia tidak ada yang
ingin melepaskannya. Begitupun Belanda berbagai upaya telah dilakukan namun
kekalahan demi kekalahan pasca perang kemerdekaan membuat Belanda harus
mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesona kekayaan melimpah
Indonesia menjadi daya tarik bagi perampok-perampok asing dan aseng melalui
proxy-proxy berdasi. Menggunakan demokrasi dan investasi mereka mengeruk
kekayaan alam negari ini.
Lihatlah
yang dilakukan dengan amandemen UUD 1945 dimana begitu terbuka lebar siapapun
menjadi presiden asalkan menjadi warga negara. Lihat pula pertambahan ayat pada
pasal 33 yang atas nama efisiensi investasi begitu mudahnya bagi asing maupun
aseng dibuka lebar-lebar. Import daging sapi, beras, elektronik bahkan
disekitar kita tidak jauh dari produk-produk perusahaan luar negeri, inikah
yang dinamakan kedaulatan?
Bung
karno selalu mendengung-dengungkan Trisakti, Berdaulat secara politik,
berdikari secara ekonomi dan berkepribadian yang berkebudayaan. Kedaulatan
politik kita begitu lemah, lihat saja setiap menjelang pemilu calon presiden
mendekat dan meminta restu terhadap negara-negara adikuasa. Tidak sedikit biaya
pemilu yang harus dikeluarkan belum lagi biaya kampanye yang bersekala nasional
bukan tidak mungkin setiap calon mendekat ke negara-negara adikuasa dan para
pengusaha. Lalu dimana kedaulatan politik kita? Tidak heran siapapun yang
menjadi presiden akan membalas budi atas bantuan ketika menjadi presiden dengan
membuka investasi maupun dipermudah jalan mengeruk keuntungan semata. ketergantungan terhadap Hutang luar negeri
yang terus bertambah menyebabkan kita menjadi bangsa yang tidak mandiri. Bukan hal yang tidak mungkin setiap pinjaman
yang diberikan ada bunga dan persyaratan tertentu. Lagi-lagi ekonomi kita tidak
berdaulat bagaimana mau berbicara persoalan berdiri dikaki sendiri jika
tuntutan demi tuntutan harus dituruti termasuk mencabut subsidi.
Kebudayaan
Indonesia menjadi bangsa peniru dan latahan. Identitas diri dianggap kuno,
budaya barat dianggap modern. Wajar jika virus-virus kebebasan tanpa nilai dan
moral ditabrak lepas tanpa palang pintu. Sunggu ironis kita selalu menuntut
toleransi terhadap sara, namun kita juga toleransi terhadap kedaulatan bangsa
sendiri. Padahal semboyan NKRI harga mati namun kedaulatan perlahan mati.
Kedaulatan hukum makin kiat tumpul keatas namun tajam kebawah dan hilang arah.
Liatlah terdakwa jadi penguasa daerah di ibu kota tanpa malu pada mereka yang
tak berdosa.
Indonesia
harus Intolerin terhadap kedaulatan ekonomi, budaya, hukum, politik dan segala
aspek yang menjadikan bangsa Indonesia semakin jauh dari cita-cita bangsa ini
merdeka dan dibentuknya negara ini. Kedaulatan secara mutlak harus diperjuangkan
sebagai wujud mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kemiskinan yang mencapai
28 juta dengan tingkat pengangguran sebasar 7 juta jiwa dan ketimpangan ekonomi
sebesar 0,39 merupan bentuk tidak berdaulatnya Indonesia secara ekonomi. Salah
satu solusi alternatif adalah kembali pada UUD 1945 dimana untuk partai politik
bukan megang penuh penentuan calon presiden. Investor asing dan Aseng bukan
penentu kemajuan perekonomian nasional serta HAM bukan penjamin penuh keamanan
dan ketertiban negara.wujudkan berdaulat secara politik, berdikari secara
ekonomi dan berkebudayaan yang berkepribadian.
KORUPTOR PENGKHIANAT BANGSA
Negeri ini seolah tak pernah lepas
dari kasus-kasus korupsi, berbagai skandal pemanfaatan jabatan untuk memperkaya
diri terus dilakukan. Lihat saja kasus terbaru heboh dengan terbongkarnya korupsi
E-KTP yang melibatkan para politisi di parlemen pada periode 2009-2014. Nilai
proyek yang mencapai 5,9 triliun adalah nominal yang tidak sedikit dengan total
kerugian yang diperkirakan sebesar 2,3 triliun. Kasus ini bisa jadi merupakan sebuah kasus korupsi
berjamah terbesar yang ditangani KPK. Pihak yang turut terlibat secara rinci
totalnya mencapai 70 orang. Masih ada 37 orang yang tidak disebutkan oleh pihak
KPK. Berbagai elit politik yang terlibat diantaranya adalah mantan ketua Fraksi
Golkar di DPR Setya novanto, Ketua Konsorsium percetakan Negara republic
Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Mantan sekretaris jendral kemendagri Diah
Anggraini, mantan Anggota komisi II DPR Ganjar pranowo, hingga Yasonna laoly.
(detik.com/14/04). Ir Soekarno mengatakan bahwa negeri ini akan hancur oleh
para orang-orang Blandis, Reformis, dan Kompromis. Orang-orang kompromis inilah
ada orang-orang yang mementingkan kepentigan pribadi dan golongan untuk
memperkaya diri.
Dimana
Wakil Rakyat?
Disaat kita mewakilkan suara kita
dalam membuat undang-undangan dan peraturan lain oleh anggota DPR tidak sedikit
yang memanfaatkan jabatan tersebut. Kasus E-KTP lagi mencoreng wajah
kepercayaan terhadap wakil kita disenayan. Entah apa yang menjadi ada dalam
benak mereka, apakah negeri ini hanya milik mereka ketika duduk disana. Ketika
ramai dengan perbincangan papa minta saham dengan bukti rekaman secara gentle
sang ketua DPR mengundurkan diri. Namun, kini rasanya tidak malu dia duduk
kembali menjadi seorang ketua. Negeri ini masih adakah seorang wakil kita yang
pantas dan layak mewakili untuk memperjuangkan harapan kita. Sudah tidak adakah
rasa malu dan takut kepada yang maha kuasa atas jabatan yang mereka minta
disaat pemilu legislative. Jika kasus ini terbukti melibatkan ketua DPR RI dan
para wakil rakyat yang lain diam saja. Sudah tidak ada lagi rakyat rasa percaya
pada rakyat terhadap ektabilitas mereka.
Kemiskinan
Rakyat Indonesia yang masih hidup
digaris kemiskinan dengan jumlah 28 juta warga miskin dan 7 juta jumlah
pengangguran nampaknya hanya sebuah data pajangan. Lihat saja jumlah
ketimpangan yang mencapai 0,40 adalah bukti bahwa negeri ini dikuasai oleh 2,5
persen jumlah penduduk negeri ini. Hasil penelitian Oxfam yang menyebutkan
bahwa 4 orang kaya di Indonesia dengan kekayaannya setara dengan 100 juta orang
miskin di Indonesia. Miris memang menbaca kondisi bangsa seperti ini, sebuah
Negara yang katanya kaya tongkat menjadi tanaman, ikan menghampiri namun
kondisi negeri ini masih jauh dari kata kesejatrahan rakyat dan keadilan
seosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hutang Negara
Beberapa hari lalu kita begitu
riang bergembira menyambut raja salman kedatangannya di Indonesia. Atas nama
memberikan Investasi pemerintah bergembira dan dengan senang hati melayani yang
tuan pembawa uang. Seperinya pemerintah lupa bahwa kita masih memilki hutang
yang tidak sedikit. Direktorat jendral pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(DJPPR) Kementrian keuangan mencatatkan total nilai hutang pemerintah pusat
sampai dengan November 2016 sebesar Rp 3.485,36 triliun (Liputan6.com). dengan
kedatangan raja salman membawa lebih dari 230 triliun dalam bentuk Investasi
adalah cara memberikan hutang secara halus.
Keadilan
Tumpul ke Atas
Sudah
sangat memprihatinkan krisis negeri ini, kasus korupsi nampaknya menjadi trand bagi mereka untuk memperkaya diri.
Penegakan hukum bagi penguasa elit politik begitu sulit ditegakan, seperti
kasus BTP atas dugaan penistaan agama yang sekrang menjadi terdakwa tetapi
malah diaktifkan kembali menjadi pemimpin daerah. Tuntutan jutaan masa
nampaknya tidak memberikan pengaruh terhadap penangkapannya. Tidak hanya
sebagai terdakwa kasus penodaan agama BTP juga diduga menerima dana hasil
korupsi di kasusu E-KTP. Jika kasus E-KTP saat ini akan berakhir sama hanya
untuk elit kecil tanpa tindakan hukum yang sama, maka Negara yang diwakilkan
dengan penegak hukumnya sudah tidak lagi berpihak pada keadilan. Jangan heran
jika akan ada kemarahan rakyat atas perampasan kepemilikan atas nama Negara dan
aparatur pemerintahan. jika penegakan hukum tidak ditegakkan maka amarah
rakyatlah yang akan menegakan hukum.
Penegakan
Hukum Mewujudkan Keadilan sosial
untuk itu dibutuhkan kesigapan
pemerintah yang ekstra untuk membenahi secara total system ketatanegaraan.
Partai politik tidak bisa lagi diandalkan untuk menghasilkan pemimpin yang
independent, akuntabilitas, professional terutama akan ilmu bangsa Indonesia.
Bangsa ini dimerdekakan oleh para pejuang yang sudah mengorbankan nyawa dan
harta untuk generasi ke generasi. Penegakan hukum yang berat bagi para
penghianat bangsa seperi para koruptor, gembong narkoba dan kaum munafikun. Soekarno
pernah berkata yang akan mengahncurkan bangsa ini adalah tiga golongan yaitu
golongan kaum blandis, kompromis, dan reformis. Ketiga golongan ini yang sering
disebut sebagi komprador. Maka untuk itu Penegakan hukum yang tegak-tegaknya harus
untuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
EKONOMI KEBANGSAAN
Dalam
dunia akademisi ekonomi dikaji secara mendetail, dimana pengatuan ekonomi
dibuat untuk menghasilkan suatu konsepsi kesejahteraan bagi masyarakat.
Berbagai macam teori dibangun berdasarkan fakta sosial dan perancaan sosial.
Pandangan dari berbagai pakar ekonomi menghasilkan sebuah teori-teori ekonomi.
Pembahasan ekonomi adalah upaya untuk bagaimana mensejatrahkan kehidupan rakyat
untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam berbagai aspek kajian ekonomi sudah
dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi. Mulai dari ekonomi klasik, neo klasik,
modern, sampai ekonomi solusi bagi umat yang masih hangat bahan kajian adalah
ekonomi syariah.
Ekonomi Dunia
Perkembangan ekonomi glonal yang sami terasa saat ini adalah salah
satunya teori Neoklasik bahwa pasar bebas (perfeck market) merupakan mekanisme
terbaik bagi perekonomian. Peranan pemerintah sekecil mungkin dengan penekanan
pada deregulasi: mempergunakan konsep statis. Menurut bapak ekonomi Adam Smith,
secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari perilaku upaya manusia untuk
mengatur sedemikian rupa sumber daya yang ada dan terbatas sehingga dapat
mencapai tujuan tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadidasar teori ekonomi
klasik. Mahaguru di Universitas Glasgow (1751-1764) ini juga merupakan tokoh
sistem ekonomi kapitalisme. Dalam karyanya Adam Smith sering memakai kata-kata
nilai (value), Kekayaan (welfare) dan utillitas (utillity). Dalam teorinya yang
terkenal lainnya adalah teori Laissez-faire.
Menurutnya negara tidak boleh ikut campur dalam persaingan ekonomi, negara
cukup menjadi penengah atau mengatur regulasi kemudahan jalannya perekonomian.
Dalam
teori Adam Smith menimbulkan hukum rimba dalam perekonomian dimana yang kuatlah
yang menjadi pemenangnya. Dengan modal besar bisa membangun berbagai macam
industri dan menentukan kekuasaan dalam negara. Dari masa kapitalis inilah
timbul perlawanan kaum buruh dengan dikuatkan teori pertentangan kelas oleh
Karl Marx. Pertentangan kelas antara kaum borjuis dan proletar dimana untuk
mencapai kemerdekaan kaum proletar, para buruh harus bersatu merebut alat
produksi yang dimiliki oleh borjuis. Teorinya inilah menjadikan munculnya
kekuatan-kekuatan komunis untuk mendapatkan persamaan hak dengan sama rata dan
sama rata. Namun, pada kenyataannya negara yang menganut komunis tak ubahnya
seperti kapitalis negara. Dimana negara memiliki wewenang untuk membagi porsi
yang sama pada rakyatnya namun untuk menentukan banyak sedikitnya adalah
pemerintah. Rakyat meiliki persamaan kondisi ekonomi namun bagi pemerintah
mendapatkan hal lebih. Seperti negara korea utara yang masih konsisten menganut
paham komunis.
Ekonomi Indonesia
Perkembangan perekonomian Indonesia bergantung dengan situasi politik.
Dahulu pada masa nusantara perkonomian lebih pada sistem bater dan penggunaan
sumber daya alam yang seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika mulai
zaman kekerajaan mulai pada sistem dengan transaksi mata uang. Perdagangan
internasional mulai masuk dengan seiring penyebaran agama. Pengaruh ekonomi
Adam Smith terhadap penguasaan pasar berdampak pada keinginan menguasai
nusantara. Kekayaan yang dimiliki Indonesia begitu besar membuat ketertarikan
bangsa Eropa untuk menguasai sumber daya alam. Mulailah masa imprealisme dan penguasaan
ekonomi. Lebih dari tiga abad Nusantara menjadi lahan basah untuk mengeruk
keuntungan kaum imprealis. Penindasan, pembodohan dilakukan untuk memendam
adanya pemberontakan. Penduduk yang terbelakang dan terbodohkan menjadikan
imprealisme mengeruk kekayaan hingga bentuk perlawanan pribumi dapat
diberantas.
Indonenesia
adalah negara kebangsaan dimana bangsa dilahirkan pada saat 28 Oktober 1928.
Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka untuk kemudian bangsa yang merdeka
pada 17 Agustus dan bangsa membentuk negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan
dasar Pancasila dan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Dalam
penyusunan ekonomi pada negara yang berdiri maka disusun dalam undang-undang
dasar pasal 33. Dengan dasar pemikiran untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejatraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian dunia.
Ekonomi,
Sejarah, UUD 1945 dan Pancasila
Ekonomi
yang dikehendaki Rakyat Indonesia adalah ekonomi yang berdasarkan UUD 1945
sebelum amandemen dan sila ke lima. Ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia yang terbangun berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, UUD 1945
dan Dasar Negara Pancasila. Sejarah menunjukan bahwa bangsa Indonesia lahir,
bangsa merdeka lalu terbentuk negara. Bangsa Indonesia memiliki visi dan misi
dalam pembukaan UUD 1945. Visi dan Misi itu dapat dijalankan dengan pasal-pasal
yang berada di UUD 1945. Dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan ditangan rakyat
dilakukan oleh MPR. MPR adalah lembaga tertinggi karena memiliki wewenang untuk
menetapkan UUD dan GBHN. Untuk itu MPR adalah orang-orang pilihan yang dari
bawah keatas atas hasil seleksi musyawarah dari RT/RW hingga tingkat wilayah
adat. Hal ini sesuai dengan sila ke 4 atas dasar permusyawaratan/perwakilan.
Mereka yang bermusyawarah merumuskan segala kebutuhan dan perencanaan hidup dan
cara hidupnya. Kemudian menjadi data secara nasional untuk dimusyawarahkan di
Majelis permusyawaratan Rakyat. Di majelis inilah menjadi ketetapan garis-garis
besar dari halauan Negara yang nantinya menjadi program nasional oleh
pemerintah terpilih atas dasar permusyawaran di MPR. Untuk itu adanya presiden
dan DPR untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang telah dikaji oleh
mahkamah agung untuk menjalankan GBHN dan UUD yang ditetapkan oleh MPR.
Pemerintah bersama DPR menyusun program-program yang harus dijalankan sehingga
rakyat yang mengajukan haknya dapat terealisasi kebutuhannya. Bukan Cuma hak
suara bagi rakyat tetapi juga diposisikan dalam menentukan atas musyawarah butten
up. Jika tidak terrealisasikan atau
melanggar atas GBHN dan UUD maka MPR dapat bersidang malakukan Impecment
terhadap pemerintah maupun DPR.
Implenetasi
Pasal 33 UUD 1945 adalah bentuknya lumbung dimana lumbung tersebut dimiliki
oleh setiap kelompok masyarat atas dasar adat dan permusyawaratan wilayahnya.
Dalam lumbung itu merupakan usaha bersama disusun berdasarkan atas asas kekekeluargaan.
Setiap orang mendaptkan jatah hidupnya dari sana. Serta penentuan dan hasil
kerja ditentukan disana atas dasar permusyawaratan. untuk itu dibutuhkan
kepemimpimpinan yang kuat untuk menjalankan proses itu. Lumbung ini
terintegrasi dengan lumbung lainnya yang berada disetiap wilayah adat maupun
wilayah tertentu di Indonesia. Pendataan penduduk juga akan berdasarkan di
masing-masing lumbung. Bisa jadi nanti tidak akan ada lagi namnya Bank sebagai
lembaga keuangan yang menyimpan uang. Semua berdasarkan kebutuhan bukan nafsu
dan keserahkan dan kekuasaan. Proses ini akan berjalan jika Indonesia kembali
pada UUD 1945 naska asli dan pemahamannya terhadap isinya. Dibutuhkan
orang-orang yang luar bisa untuk mengakhiri segala bentuk krisis ini. Dunia
hari ini lebih condong menggunakan sistem liberal dan kapitalis yang
jelas-jelas gagal memberikan kesejatraan bagi umat manusia. Bagitu juga komunis
yang sampai saat ini menutup diri membangun kekuatan internal namun kondisi
masyarat dalam keadaan tertindas atas kediktatoran yang penguasa. Tidak ada
cara lain upaya revolusi total untuk kembali pada UUD 1945 dan pancasila serta
memahami sejarah bangsa Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)