Wednesday 3 May 2017

Lagu Kritik Kenaikan Harga

Naik-naik BBM naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Pajak pun naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Listrik pun naik, tinggi tinggi sekali
Naik-naik Cabe pun naik, tinggi tinggi sekali

Kiri kanan kulihat saja, banyak rakyat sengsara
Kiri kanan kulihat saja, banyak rakyat sengsara

KRISIS KEBIJAKAN PRO RAKYAT



Di akhir tahun 2016 Indonesia diramekan dengan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh BTP, yang berdampak pada mobilisasi besar-besaran umat Islam. Akhir tahun yang panjang sampai pada mobilisasi besar di Jakarta yang ke tiga kalinya. Seiring dengan itu isu makar muncul dikalangan aktivis. Padahal kehendak untuk mengembalikan undang-undang dasar 1945 namun, di anggap sebagai makar dan berakhir terjadi penangkapan beberapa tokoh.
Awal tahun seluruh bangsa Indonesia berharap menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun, Kado Tahun baru 2017 bagi rakyat Indonesia dari pemerintah adalah kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Dilain itu, peninjauan kembali atas subsidi tarif dasar listrik yang kemungkinan akan naik untuk daya 900VA. kebijakan pemerintah atas Kenaikan ini mendapat respon serentak mahasiswa berbagai wilayah. Pasalnya kenaikan yang bersamaan adalah beban bagi masyarakat terlebih kelas menengah ke bawah.
Ekonomi Nasional
Perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, itulah bunyi pasal 33 ayat 1. Namun belakangan ini kenaikan harga cabe dan kebutuhan pokok yang tidak terkendali seolah pemerintah tidak menjalankan pasal tersebut. Harga kebutuhan pokok kini diserahkan pada system pasar. Padahal pemerintah menyampaikan perekonomian nasional yang telah mengalami pertumbuhan sebesar 5,02%, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran mencapai 5,61 juta orang pada Agustus 2016. Dari data BPS, angka kemiskinan mencapai 28,01 juta orang pada Maret 2016.
Perekonomian nasional tidak dapat apresiasi masyarakat pasalnya seolah ada ketimpangan antara data dan realita. Terlebih protes kebijakan pemerintah atas kenaikan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Seiring dengan itu terjadi kenaikan BBM dan peninjauan kembali atas subsidi tarif dasar listrik yang kemungkinan akan naik untuk daya 900VA.
Protes Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Diawali dari surat terbuka yang ramai di media social oleh Keluarga Mahasiswa Institute Teknologi Bandung yang menyatakan berhenti serampangan kelola Negara. Protes kebijakan tersebut terus bergulir, Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Balai Kota, Solo. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya lantaran tak membuat program pro rakyat seperti yang digadang-gadangkan saat kampanye(merdeka.com, 9/1/2017).
Aksi protes terhadap kebijakan nampaknya akan terus bergulir seiring tuntutan akan kebijakan yang tidak pro rakyat. Tuntutan ini akan melebar sampai pada tuntutan untuk mundurnya Presiden Jokowi. Bahkan Keluarga Mahasiswa ITB yang juga dalam surat terbukanya tersebut memberi pernyataan bahwa dalam 90 hari tidak ada tanggapan serius akan melakukan mobilisasi masa di gedung DPR/MPR RI supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar sidang istimewa.
   
Sudahi Krisis
Sudah seharusnya Indonesia berdaulat secara ekonomi sebagai wujud harkat dan martabat bangsa. Berbagai kekacauan dibangsa di negeri ini tidak terlepas kebebasan yang berlebihan. Tuuntutan reformasi menjadi dilematika momok bagi kegelisahan ekonomi rakyat. Reformasi menyimpan titipan pasal dan ayat untuk kepentingan asing dan aseng.  Orientasi kebijakan hanya pada keinginan sang penguasa demi menambal sulam kerangjang bolong. Negara terbentuk sudah menjadi hakekat termaktub pada alinia empat UUD 1945. Kembali pada pada pembukaan UUD 1945 berarti kembali pada pasal demi pasal UUD 1945 sebelum amandemen. Hal ini perlu dilakukan sebagai wujud mengakhiri krisis dan awal tegaknya harkat dan martabat bangsa dengan menjalankan Pancasila dan UUD 1945 asli secara konsekuen.


Monday 1 May 2017

MENUNGGU DEKRIT PRESIDEN



Belakangan ini berbagai problematika hangat dalam perbincangan baik pembicaraan masyarakat, media social dan pemberitaan elektronik. Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB serta diikuti dengan kenaikan BBM menjadi pro kontra dikalangan masyarakat. Berbagai macam demonstrasi memprotes kebijakan terus beriringan. Belum lagi persoalan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh BTP yang berdampak pada aksi besar tiga kali. Penegakan hokum yang seolah tajam kebawah dan tumpul ke atas. Hingga pada perdebatan pro kontra ormas FPI yang berpontensi memecah belah NKRI akibat Media-media sekuler yang semakin mendiskreditkan umat Islam.
Akar Masalah
Penerapan demokrasi secara utuh oleh masyarakat Indonesia dengan pemilihan presiden secara langsung seolah membawa angin segar. Mei 1998 adalah gerakan reformasi dengan tumbangnya rezim orde baru  dan turunnya Soeharto sebagai presiden yang menjabat selamat 32 tahun. Seluruh segeap masyarakat mengharapkan perubahan secara signifikat terhadap masa orde reformasi. Keinginan kebebasan pers dan perlindungan akan hak asasi manusia menjadi tuntutan. Pembatasan masa jabatan presiden  dan dipilihnya presiden secara langsung harapan besar pemimpin muncul sebagai ratu adil.
Dengan reformasi ini dilakukan Perubahan UUD 1945 telah dilakukan dari tahun 1999-2002 oleh MPR RI Saat itu. Kini pasca perubahan UUD 1945 telah melewati beberapa pemerintahan mulai dari presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudiyono dan saat ini Presiden Joko Widodo. Nampak banyak kejanggalan dari setiap pasal demi pasal entah secara kebetulan atau sebuah by setting design. Namun hal itu menjadi patut hal yang harus di kaji dan dipahami oleh seluruh anak bangsa.
Dampak Perubahan UUD 1945
Perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali membuka keran bebas liberalism dan kapitalisme. Kepemimpinan presiden ditentukan oleh partai politik dan tidak hanya pribumi yang menjadi preside nasal warga Negara dengan persyaratan tertentu mendapat dukungan partai menang dipemilu bisa jadi presiden. Hak Asasi semakin memperlebar setiap orang menuntut haknya masing-masing atas kebebasan yang dimilikinya. Investasi terbuka lebar untuk Negara-negara asing mengekploitasi kekayaan alam, guna pemerataan pembangunan dan meningkatkan pendapatan Negara.
Majelis permusyawaratan rakyat sebagai Lembaga bangsa mandataris rakyat semakin kerdil. Bukan sebagai lembaga tertinggi untuk menentukan arah jalannya pembangunan yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan menetapkan UUD sebagai dasar hokum dalam membuat aturan-aturan turunannya. Fungsi MPR ini semakin dikecilkan yang hanya mensosialisasikan nilai-nilai dari Pancasila, NKRI, Bhinekatunggalika, UUD 1945. Fungsi sebagai mandataris rakyat terkikis, tidak ada impeachment terhadap pemerintah maupun presiden atas segala kegaduhan yang terjadi.
Dekrit Presiden
Tindakan presiden untuk menyelesaikan problematika bangsa hanya butuh dekrit untuk kembali pada UUD 1945 naska asli. Di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari wakil-wakil rakyat di antaranya adalah para tokoh masyarakat bermusyawarah sebagai majelis permusyawaratan Rakyat sementara. Mewakili rakyat mandaris rakyat untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelamatan bangsa guna menegakkan harkat dan martabat rakyat Indonesia yang akan dijalankan oleh pemerintah. Memutuskan segala perpecahan dan perselisihan di bangsa Indonesia. Langka kongkrit ini menjadi pemersatuan bangsa tanpa ada perpecahan antar golongan sampai pada pertumpahan darah.

MERAJUT KEDAULATAN BANGSA

Indonesia adalah sebuah bangsa yang secara multak berdaulat secara bangsa dan negara. 28 Oktober 1928 merupakan sebuah kelahiran bangsa Indonesia sebagai wujud persatuan adanya satu tanah air, satu Bangsa dan menjungung satu bahasa persatuan. Jadi secara multak bangsa ini terlahir dengan secara de jure pada sumpah pemuda lahirnya bangsa Indonesia. Kemudian bangsa ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah wujud bahwa rakyat dan wilayah maupun tanah tumpah darah ini tidak boleh lagi ada sebuah penindasan, penjajahan maupun perampasan kemerdekaan. Keesokan harinya 18 Agustus Negara ini terbentuk dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh komite nasional sebagai perwujudan adanya pemerintahan yang berdaulat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Kedaulatan NKRI secara multak sudah ditetapkan namun moleknya Indonesia tidak ada yang ingin melepaskannya. Begitupun Belanda berbagai upaya telah dilakukan namun kekalahan demi kekalahan pasca perang kemerdekaan membuat Belanda harus mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesona kekayaan melimpah Indonesia menjadi daya tarik bagi perampok-perampok asing dan aseng melalui proxy-proxy berdasi. Menggunakan demokrasi dan investasi mereka mengeruk kekayaan alam negari ini.
Lihatlah yang dilakukan dengan amandemen UUD 1945 dimana begitu terbuka lebar siapapun menjadi presiden asalkan menjadi warga negara. Lihat pula pertambahan ayat pada pasal 33 yang atas nama efisiensi investasi begitu mudahnya bagi asing maupun aseng dibuka lebar-lebar. Import daging sapi, beras, elektronik bahkan disekitar kita tidak jauh dari produk-produk perusahaan luar negeri, inikah yang dinamakan kedaulatan?
Bung karno selalu mendengung-dengungkan Trisakti, Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian yang berkebudayaan. Kedaulatan politik kita begitu lemah, lihat saja setiap menjelang pemilu calon presiden mendekat dan meminta restu terhadap negara-negara adikuasa. Tidak sedikit biaya pemilu yang harus dikeluarkan belum lagi biaya kampanye yang bersekala nasional bukan tidak mungkin setiap calon mendekat ke negara-negara adikuasa dan para pengusaha. Lalu dimana kedaulatan politik kita? Tidak heran siapapun yang menjadi presiden akan membalas budi atas bantuan ketika menjadi presiden dengan membuka investasi maupun dipermudah jalan mengeruk keuntungan semata.  ketergantungan terhadap Hutang luar negeri yang terus bertambah menyebabkan kita menjadi bangsa yang tidak mandiri.  Bukan hal yang tidak mungkin setiap pinjaman yang diberikan ada bunga dan persyaratan tertentu. Lagi-lagi ekonomi kita tidak berdaulat bagaimana mau berbicara persoalan berdiri dikaki sendiri jika tuntutan demi tuntutan harus dituruti termasuk mencabut subsidi.
Kebudayaan Indonesia menjadi bangsa peniru dan latahan. Identitas diri dianggap kuno, budaya barat dianggap modern. Wajar jika virus-virus kebebasan tanpa nilai dan moral ditabrak lepas tanpa palang pintu. Sunggu ironis kita selalu menuntut toleransi terhadap sara, namun kita juga toleransi terhadap kedaulatan bangsa sendiri. Padahal semboyan NKRI harga mati namun kedaulatan perlahan mati. Kedaulatan hukum makin kiat tumpul keatas namun tajam kebawah dan hilang arah. Liatlah terdakwa jadi penguasa daerah di ibu kota tanpa malu pada mereka yang tak berdosa.

Indonesia harus Intolerin terhadap kedaulatan ekonomi, budaya, hukum, politik dan segala aspek yang menjadikan bangsa Indonesia semakin jauh dari cita-cita bangsa ini merdeka dan dibentuknya negara ini. Kedaulatan secara mutlak harus diperjuangkan sebagai wujud mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kemiskinan yang mencapai 28 juta dengan tingkat pengangguran sebasar 7 juta jiwa dan ketimpangan ekonomi sebesar 0,39 merupan bentuk tidak berdaulatnya Indonesia secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif adalah kembali pada UUD 1945 dimana untuk partai politik bukan megang penuh penentuan calon presiden. Investor asing dan Aseng bukan penentu kemajuan perekonomian nasional serta HAM bukan penjamin penuh keamanan dan ketertiban negara.wujudkan berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkebudayaan yang berkepribadian. 

MERAJUT KEDAULATAN BANGSA

Indonesia adalah sebuah bangsa yang secara multak berdaulat secara bangsa dan negara. 28 Oktober 1928 merupakan sebuah kelahiran bangsa Indonesia sebagai wujud persatuan adanya satu tanah air, satu Bangsa dan menjungung satu bahasa persatuan. Jadi secara multak bangsa ini terlahir dengan secara de jure pada sumpah pemuda lahirnya bangsa Indonesia. Kemudian bangsa ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah wujud bahwa rakyat dan wilayah maupun tanah tumpah darah ini tidak boleh lagi ada sebuah penindasan, penjajahan maupun perampasan kemerdekaan. Keesokan harinya 18 Agustus Negara ini terbentuk dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden dibantu oleh komite nasional sebagai perwujudan adanya pemerintahan yang berdaulat dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Kedaulatan NKRI secara multak sudah ditetapkan namun moleknya Indonesia tidak ada yang ingin melepaskannya. Begitupun Belanda berbagai upaya telah dilakukan namun kekalahan demi kekalahan pasca perang kemerdekaan membuat Belanda harus mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesona kekayaan melimpah Indonesia menjadi daya tarik bagi perampok-perampok asing dan aseng melalui proxy-proxy berdasi. Menggunakan demokrasi dan investasi mereka mengeruk kekayaan alam negari ini.
Lihatlah yang dilakukan dengan amandemen UUD 1945 dimana begitu terbuka lebar siapapun menjadi presiden asalkan menjadi warga negara. Lihat pula pertambahan ayat pada pasal 33 yang atas nama efisiensi investasi begitu mudahnya bagi asing maupun aseng dibuka lebar-lebar. Import daging sapi, beras, elektronik bahkan disekitar kita tidak jauh dari produk-produk perusahaan luar negeri, inikah yang dinamakan kedaulatan?
Bung karno selalu mendengung-dengungkan Trisakti, Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian yang berkebudayaan. Kedaulatan politik kita begitu lemah, lihat saja setiap menjelang pemilu calon presiden mendekat dan meminta restu terhadap negara-negara adikuasa. Tidak sedikit biaya pemilu yang harus dikeluarkan belum lagi biaya kampanye yang bersekala nasional bukan tidak mungkin setiap calon mendekat ke negara-negara adikuasa dan para pengusaha. Lalu dimana kedaulatan politik kita? Tidak heran siapapun yang menjadi presiden akan membalas budi atas bantuan ketika menjadi presiden dengan membuka investasi maupun dipermudah jalan mengeruk keuntungan semata.  ketergantungan terhadap Hutang luar negeri yang terus bertambah menyebabkan kita menjadi bangsa yang tidak mandiri.  Bukan hal yang tidak mungkin setiap pinjaman yang diberikan ada bunga dan persyaratan tertentu. Lagi-lagi ekonomi kita tidak berdaulat bagaimana mau berbicara persoalan berdiri dikaki sendiri jika tuntutan demi tuntutan harus dituruti termasuk mencabut subsidi.
Kebudayaan Indonesia menjadi bangsa peniru dan latahan. Identitas diri dianggap kuno, budaya barat dianggap modern. Wajar jika virus-virus kebebasan tanpa nilai dan moral ditabrak lepas tanpa palang pintu. Sunggu ironis kita selalu menuntut toleransi terhadap sara, namun kita juga toleransi terhadap kedaulatan bangsa sendiri. Padahal semboyan NKRI harga mati namun kedaulatan perlahan mati. Kedaulatan hukum makin kiat tumpul keatas namun tajam kebawah dan hilang arah. Liatlah terdakwa jadi penguasa daerah di ibu kota tanpa malu pada mereka yang tak berdosa.

Indonesia harus Intolerin terhadap kedaulatan ekonomi, budaya, hukum, politik dan segala aspek yang menjadikan bangsa Indonesia semakin jauh dari cita-cita bangsa ini merdeka dan dibentuknya negara ini. Kedaulatan secara mutlak harus diperjuangkan sebagai wujud mengangkat harkat dan martabat bangsa. Kemiskinan yang mencapai 28 juta dengan tingkat pengangguran sebasar 7 juta jiwa dan ketimpangan ekonomi sebesar 0,39 merupan bentuk tidak berdaulatnya Indonesia secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif adalah kembali pada UUD 1945 dimana untuk partai politik bukan megang penuh penentuan calon presiden. Investor asing dan Aseng bukan penentu kemajuan perekonomian nasional serta HAM bukan penjamin penuh keamanan dan ketertiban negara.wujudkan berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkebudayaan yang berkepribadian. 

KORUPTOR PENGKHIANAT BANGSA

Negeri ini seolah tak pernah lepas dari kasus-kasus korupsi, berbagai skandal pemanfaatan jabatan untuk memperkaya diri terus dilakukan. Lihat saja kasus terbaru heboh dengan terbongkarnya korupsi E-KTP yang melibatkan para politisi di parlemen pada periode 2009-2014. Nilai proyek yang mencapai 5,9 triliun adalah nominal yang tidak sedikit dengan total kerugian yang diperkirakan sebesar 2,3 triliun. Kasus ini  bisa jadi merupakan sebuah kasus korupsi berjamah terbesar yang ditangani KPK. Pihak yang turut terlibat secara rinci totalnya mencapai 70 orang. Masih ada 37 orang yang tidak disebutkan oleh pihak KPK. Berbagai elit politik yang terlibat diantaranya adalah mantan ketua Fraksi Golkar di DPR Setya novanto, Ketua Konsorsium percetakan Negara republic Indonesia Isnu Edhi Wijaya, Mantan sekretaris jendral kemendagri Diah Anggraini, mantan Anggota komisi II DPR Ganjar pranowo, hingga Yasonna laoly. (detik.com/14/04). Ir Soekarno mengatakan bahwa negeri ini akan hancur oleh para orang-orang Blandis, Reformis, dan Kompromis. Orang-orang kompromis inilah ada orang-orang yang mementingkan kepentigan pribadi dan golongan untuk memperkaya diri.

Dimana Wakil Rakyat?
Disaat kita mewakilkan suara kita dalam membuat undang-undangan dan peraturan lain oleh anggota DPR tidak sedikit yang memanfaatkan jabatan tersebut. Kasus E-KTP lagi mencoreng wajah kepercayaan terhadap wakil kita disenayan. Entah apa yang menjadi ada dalam benak mereka, apakah negeri ini hanya milik mereka ketika duduk disana. Ketika ramai dengan perbincangan papa minta saham dengan bukti rekaman secara gentle sang ketua DPR mengundurkan diri. Namun, kini rasanya tidak malu dia duduk kembali menjadi seorang ketua. Negeri ini masih adakah seorang wakil kita yang pantas dan layak mewakili untuk memperjuangkan harapan kita. Sudah tidak adakah rasa malu dan takut kepada yang maha kuasa atas jabatan yang mereka minta disaat pemilu legislative. Jika kasus ini terbukti melibatkan ketua DPR RI dan para wakil rakyat yang lain diam saja. Sudah tidak ada lagi rakyat rasa percaya pada rakyat terhadap ektabilitas mereka.

Kemiskinan
Rakyat Indonesia yang masih hidup digaris kemiskinan dengan jumlah 28 juta warga miskin dan 7 juta jumlah pengangguran nampaknya hanya sebuah data pajangan. Lihat saja jumlah ketimpangan yang mencapai 0,40 adalah bukti bahwa negeri ini dikuasai oleh 2,5 persen jumlah penduduk negeri ini. Hasil penelitian Oxfam yang menyebutkan bahwa 4 orang kaya di Indonesia dengan kekayaannya setara dengan 100 juta orang miskin di Indonesia. Miris memang menbaca kondisi bangsa seperti ini, sebuah Negara yang katanya kaya tongkat menjadi tanaman, ikan menghampiri namun kondisi negeri ini masih jauh dari kata kesejatrahan rakyat dan keadilan seosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Hutang Negara

Beberapa hari lalu kita begitu riang bergembira menyambut raja salman kedatangannya di Indonesia. Atas nama memberikan Investasi pemerintah bergembira dan dengan senang hati melayani yang tuan pembawa uang. Seperinya pemerintah lupa bahwa kita masih memilki hutang yang tidak sedikit. Direktorat jendral pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementrian keuangan mencatatkan total nilai hutang pemerintah pusat sampai dengan November 2016 sebesar Rp 3.485,36 triliun (Liputan6.com). dengan kedatangan raja salman membawa lebih dari 230 triliun dalam bentuk Investasi adalah cara memberikan hutang secara halus.


Keadilan Tumpul ke Atas
Sudah sangat memprihatinkan krisis negeri ini, kasus korupsi nampaknya menjadi  trand bagi mereka untuk memperkaya diri. Penegakan hukum bagi penguasa elit politik begitu sulit ditegakan, seperti kasus BTP atas dugaan penistaan agama yang sekrang menjadi terdakwa tetapi malah diaktifkan kembali menjadi pemimpin daerah. Tuntutan jutaan masa nampaknya tidak memberikan pengaruh terhadap penangkapannya. Tidak hanya sebagai terdakwa kasus penodaan agama BTP juga diduga menerima dana hasil korupsi di kasusu E-KTP. Jika kasus E-KTP saat ini akan berakhir sama hanya untuk elit kecil tanpa tindakan hukum yang sama, maka Negara yang diwakilkan dengan penegak hukumnya sudah tidak lagi berpihak pada keadilan. Jangan heran jika akan ada kemarahan rakyat atas perampasan kepemilikan atas nama Negara dan aparatur pemerintahan. jika penegakan hukum tidak ditegakkan maka amarah rakyatlah yang akan menegakan hukum.

Penegakan Hukum Mewujudkan Keadilan sosial

untuk itu dibutuhkan kesigapan pemerintah yang ekstra untuk membenahi secara total system ketatanegaraan. Partai politik tidak bisa lagi diandalkan untuk menghasilkan pemimpin yang independent, akuntabilitas, professional terutama akan ilmu bangsa Indonesia. Bangsa ini dimerdekakan oleh para pejuang yang sudah mengorbankan nyawa dan harta untuk generasi ke generasi. Penegakan hukum yang berat bagi para penghianat bangsa seperi para koruptor, gembong narkoba dan kaum munafikun. Soekarno pernah berkata yang akan mengahncurkan bangsa ini adalah tiga golongan yaitu golongan kaum blandis, kompromis, dan reformis. Ketiga golongan ini yang sering disebut sebagi komprador. Maka untuk itu Penegakan hukum yang tegak-tegaknya harus untuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

EKONOMI KEBANGSAAN

Dalam dunia akademisi ekonomi dikaji secara mendetail, dimana pengatuan ekonomi dibuat untuk menghasilkan suatu konsepsi kesejahteraan bagi masyarakat. Berbagai macam teori dibangun berdasarkan fakta sosial dan perancaan sosial. Pandangan dari berbagai pakar ekonomi menghasilkan sebuah teori-teori ekonomi. Pembahasan ekonomi adalah upaya untuk bagaimana mensejatrahkan kehidupan rakyat untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam berbagai aspek kajian ekonomi sudah dilakukan oleh pakar-pakar ekonomi. Mulai dari ekonomi klasik, neo klasik, modern, sampai ekonomi solusi bagi umat yang masih hangat bahan kajian adalah ekonomi syariah.
Ekonomi Dunia
Perkembangan ekonomi glonal yang sami terasa saat ini adalah salah satunya teori Neoklasik bahwa pasar bebas (perfeck market) merupakan mekanisme terbaik bagi perekonomian. Peranan pemerintah sekecil mungkin dengan penekanan pada deregulasi: mempergunakan konsep statis. Menurut bapak ekonomi Adam Smith, secara sistematis ilmu ekonomi mempelajari perilaku upaya manusia untuk mengatur sedemikian rupa sumber daya yang ada dan terbatas sehingga dapat mencapai tujuan tertentu. Hal inilah yang kemudian menjadidasar teori ekonomi klasik. Mahaguru di Universitas Glasgow (1751-1764) ini juga merupakan tokoh sistem ekonomi kapitalisme. Dalam karyanya Adam Smith sering memakai kata-kata nilai (value), Kekayaan (welfare) dan utillitas (utillity). Dalam teorinya yang terkenal  lainnya adalah teori Laissez-faire. Menurutnya negara tidak boleh ikut campur dalam persaingan ekonomi, negara cukup menjadi penengah atau mengatur regulasi kemudahan jalannya perekonomian.
Dalam teori Adam Smith menimbulkan hukum rimba dalam perekonomian dimana yang kuatlah yang menjadi pemenangnya. Dengan modal besar bisa membangun berbagai macam industri dan menentukan kekuasaan dalam negara. Dari masa kapitalis inilah timbul perlawanan kaum buruh dengan dikuatkan teori pertentangan kelas oleh Karl Marx. Pertentangan kelas antara kaum borjuis dan proletar dimana untuk mencapai kemerdekaan kaum proletar, para buruh harus bersatu merebut alat produksi yang dimiliki oleh borjuis. Teorinya inilah menjadikan munculnya kekuatan-kekuatan komunis untuk mendapatkan persamaan hak dengan sama rata dan sama rata. Namun, pada kenyataannya negara yang menganut komunis tak ubahnya seperti kapitalis negara. Dimana negara memiliki wewenang untuk membagi porsi yang sama pada rakyatnya namun untuk menentukan banyak sedikitnya adalah pemerintah. Rakyat meiliki persamaan kondisi ekonomi namun bagi pemerintah mendapatkan hal lebih. Seperti negara korea utara yang masih konsisten menganut paham komunis.
Ekonomi Indonesia
Perkembangan perekonomian Indonesia bergantung dengan situasi politik. Dahulu pada masa nusantara perkonomian lebih pada sistem bater dan penggunaan sumber daya alam yang seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ketika mulai zaman kekerajaan mulai pada sistem dengan transaksi mata uang. Perdagangan internasional mulai masuk dengan seiring penyebaran agama. Pengaruh ekonomi Adam Smith terhadap penguasaan pasar berdampak pada keinginan menguasai nusantara. Kekayaan yang dimiliki Indonesia begitu besar membuat ketertarikan bangsa Eropa untuk menguasai sumber daya alam. Mulailah masa imprealisme dan penguasaan ekonomi. Lebih dari tiga abad Nusantara menjadi lahan basah untuk mengeruk keuntungan kaum imprealis. Penindasan, pembodohan dilakukan untuk memendam adanya pemberontakan. Penduduk yang terbelakang dan terbodohkan menjadikan imprealisme mengeruk kekayaan hingga bentuk perlawanan pribumi dapat diberantas.
Indonenesia adalah negara kebangsaan dimana bangsa dilahirkan pada saat 28 Oktober 1928. Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka untuk kemudian bangsa yang merdeka pada 17 Agustus dan bangsa membentuk negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila dan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Dalam penyusunan ekonomi pada negara yang berdiri maka disusun dalam undang-undang dasar pasal 33. Dengan dasar pemikiran untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian dunia.
Ekonomi, Sejarah, UUD 1945 dan Pancasila
Ekonomi yang dikehendaki Rakyat Indonesia adalah ekonomi yang berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen dan sila ke lima. Ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terbangun berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, UUD 1945 dan Dasar Negara Pancasila. Sejarah menunjukan bahwa bangsa Indonesia lahir, bangsa merdeka lalu terbentuk negara. Bangsa Indonesia memiliki visi dan misi dalam pembukaan UUD 1945. Visi dan Misi itu dapat dijalankan dengan pasal-pasal yang berada di UUD 1945. Dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan ditangan rakyat dilakukan oleh MPR. MPR adalah lembaga tertinggi karena memiliki wewenang untuk menetapkan UUD dan GBHN. Untuk itu MPR adalah orang-orang pilihan yang dari bawah keatas atas hasil seleksi musyawarah dari RT/RW hingga tingkat wilayah adat. Hal ini sesuai dengan sila ke 4 atas dasar permusyawaratan/perwakilan. Mereka yang bermusyawarah merumuskan segala kebutuhan dan perencanaan hidup dan cara hidupnya. Kemudian menjadi data secara nasional untuk dimusyawarahkan di Majelis permusyawaratan Rakyat. Di majelis inilah menjadi ketetapan garis-garis besar dari halauan Negara yang nantinya menjadi program nasional oleh pemerintah terpilih atas dasar permusyawaran di MPR. Untuk itu adanya presiden dan DPR untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang telah dikaji oleh mahkamah agung untuk menjalankan GBHN dan UUD yang ditetapkan oleh MPR. Pemerintah bersama DPR menyusun program-program yang harus dijalankan sehingga rakyat yang mengajukan haknya dapat terealisasi kebutuhannya. Bukan Cuma hak suara bagi rakyat tetapi juga diposisikan dalam menentukan atas musyawarah butten up. Jika tidak terrealisasikan atau  melanggar atas GBHN dan UUD maka MPR dapat bersidang malakukan Impecment terhadap pemerintah maupun DPR.

Implenetasi Pasal 33 UUD 1945 adalah bentuknya lumbung dimana lumbung tersebut dimiliki oleh setiap kelompok masyarat atas dasar adat dan permusyawaratan wilayahnya. Dalam lumbung itu merupakan usaha bersama disusun berdasarkan atas asas kekekeluargaan. Setiap orang mendaptkan jatah hidupnya dari sana. Serta penentuan dan hasil kerja ditentukan disana atas dasar permusyawaratan. untuk itu dibutuhkan kepemimpimpinan yang kuat untuk menjalankan proses itu. Lumbung ini terintegrasi dengan lumbung lainnya yang berada disetiap wilayah adat maupun wilayah tertentu di Indonesia. Pendataan penduduk juga akan berdasarkan di masing-masing lumbung. Bisa jadi nanti tidak akan ada lagi namnya Bank sebagai lembaga keuangan yang menyimpan uang. Semua berdasarkan kebutuhan bukan nafsu dan keserahkan dan kekuasaan. Proses ini akan berjalan jika Indonesia kembali pada UUD 1945 naska asli dan pemahamannya terhadap isinya. Dibutuhkan orang-orang yang luar bisa untuk mengakhiri segala bentuk krisis ini. Dunia hari ini lebih condong menggunakan sistem liberal dan kapitalis yang jelas-jelas gagal memberikan kesejatraan bagi umat manusia. Bagitu juga komunis yang sampai saat ini menutup diri membangun kekuatan internal namun kondisi masyarat dalam keadaan tertindas atas kediktatoran yang penguasa. Tidak ada cara lain upaya revolusi total untuk kembali pada UUD 1945 dan pancasila serta memahami sejarah bangsa Indonesia.