Tuesday, 30 April 2013

konsep apa yang cocok buat Bangsa Indonesia?

problematika nasional dan krisis multidimensi semakin terasa sekarang. ketakutan rakyat dari dari berfikir samapi ke dampak lingkungan semakin terasa. negara sebagai organisasi untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa masih jauh dari harapan. permasalahan terjadi saat ini membuat penak penulis, apakah kita tetap maju berjuang melawan ketidakadilan dan kedzaliman saat ini. atau hanya berdiam diri membiarkan apa adanya kerena kalangan atas saja sepertinya hanya menganggap sepele.
permasalahan dari kehari-kehari selalu saja ada di bangsa ini, korupsi dari tingkat desa bahkan sampai tingkat presiden terjadi saat ini, pendidikan yang buruk dengan biaya pendidikan yang semakin mahal, pekerjaan susah, adapekerjaan tetapi pekerja diperlakukan seperti perbudakan, penanaman modal dan perusahaan asing merajalela seakan-akan kita telah mengundang penjajah dengan bentuk neokolonismenya, nilai moral dan etika generasi bangsa yang rusak, polusi dan penebangan hutan dimana-mana, dan hutang indonesia sudah hampir mencapai Rp 2000 triliun, apa yang salah pada bangsa ini, apakah perlu seluruh bangsa dan negara melakukan tobat nasional, supaya Allah SWT mengampuni bangsa dan negara ini.
dari berbagai permacaman permasalahan pada bangsa ini munculah beberapa pemikiran, gagasan, ide, ideologi, dan paham-paham dari dalam negeri,agama, maupun pemikiran luar negeri dan pemikiran lainnya. ideologi atau pemikiran apakah yang cocok buat bangsa ini. apakah PANCASILA. KHALIFAH, Monarki, demokrasi, tirani, sosialis, liberalisme, dan lain sebagainya.
akibat banyaknya pemikiran yang merasa benar dan dianggap paling benar sehingga menolak ideologi dan pemikiran lainnya. harusnya kalau memang buat kepentingan dan kemakmuran bangsa Indonesia kita jangan perdebatkan ideologi dan pemikiran yang berlawanan itu tetapi harus kita musyawarahkan untuk memilih yang benar, bukan dibenarkan atau merasa benar.
ketika kita pecah dan tidak dalam bersatu, yang ada akan terjadi ketidak percaayaan pada lembaga legislatif. untuk itu kita kembali pada ampera (amanat penderitaan Rakyat) dan mulailah kita merubah dari polapikir yang salah. lakukan dengan benar dan yang benar, bukan untuk diperdebatkan atau di adu, tetapi kita musyawarahkan bersama kita sepakati bersama, untuk menjadi indonesia lebih baik lagi.

Wednesday, 24 April 2013

SIAPA YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP TERJADINYA KRISIS MULTIDIMENSI INDONESIA


Semenjak reformasi 1998 yang berdampak runtuhnya razim Orde baru dan di amandemennya UUD 1945. Anggapan perlunya reformasi untuk melakukan perubahan yang lebih baik ternyata malah lebih buruk keadaannya dari orde baru. saat ini sudah mengalami pergantian pemerintahan tetapi masih belum juga memperbaiki keterpurukan setelah krisis 1998. Kadang menjadi pertannyaan kita siapakah yang patut disalahkan terjadinya krisis multidimensi ini? Kalau kita analisis lebih dalam permasalahan yang terjadi sampai hari ini.
pada krisis 1998 menyebabkan perekonomian indonesia turun drastis sehingga negara asing menganggap pada waktu itu negara Indonesia sudah di katakan negara bangkrut. Terpuruknya perekonomian berdampak pada perpolitikan nasional sehingga beberapa orang menuntuk mundur presiden Suharto yang sudah terlamu lama menjabat sebagai presiden dan banyaknya penyimpangan KKN di pemerintahaan. Mundurnya Suharto dan tuntutan reformasi yang meminta perubahan. Tumbangnya orde baru tersebut tidak diimbangi dengan konsep yang matang. Setelah Reformasi terjadi MPR mengamandemen UUD 1945 yang menganggap UUD 1945 akan menjadi tameng kekuasaan pemerintahan yang akan mendatang. Perubahan UUD ini tidak bukan memperbaiki kesalahan yang menyimpang tetapi malah merubah tanpa memperhatikan kearifan bangsa dan nilai nilai pancasila. Banyak pasal yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan merubah total dari nilai Undang-undang Dasar 1945 yang asli. Padahal para Faunding Father menyusun udang-undang tersebut sudah dengan matang. Undang-undang Dasar memang bukanlah kitab suci yang tidak boleh kita rubah tetapi perubahan Undang-Undang Dasar harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, dan kita sempurnakan bukan kita rubah apa lagi dirubah dengan tidak memahami sejarah dari bangsa kita sendiri.
Jadi yang patut disalahkan adalah MPR pada saat itulah, dengan tidak mempertimbangkan sejarah dan ilmu di bangsa ini mereka merubah redaksi undang-undang dasar itu. Kita analisis beberapa pasal yang menyimpang dari ilmu bangsa kita.
analisis beberapa pasal UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen.
pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Yang artinya rakyat itu dimandatkan kedaulatannya kepada lembaga bangsa yaitu Majelis permusyawaratan Rakyat untuk menposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar. Jadi ketika kedaulatan dan kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi, maka rakyat menuntut kepada MPR selaku mandataris rakyat. MPR ini merupakan lembaga bangsa yang memisahkan diri lembaga negara yang bermusyawarah minimal 5 tahun sekali di ibu kota negara (pasal 2 ayat 2)  dalam menetapkan UUD dan merumuskan GBHN (pasal  3).  Karena MPR merupakan mandataris dari rakyat maka MPR itu bermusyawarah mengenai kebutuhan-kebutuhan tiap daerah dang golongan-golongan termasuk dalam menentukan standar Pemimpin untuk presiden. Namun UUD 1945 ini bukan kitab suci karena pada pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Dimana dalam pasal tersebut MPR yang merupakan mandataris rakyat terdiri dari orang-orang independent seperti utusan-utusan daerah dari permusyawaratan tingkat RT/RW hingga sampai tingkat provinsi, dan utusan-utusan dari perwakilan golongan petani, nelayan, koperasi, pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para ahli yang bermusyawarah dalam membangun aturan-aturan dasar, akan tetapi anggota dari MPR pada pasal itu yang bermusyawarah tercampuri oleh DPR yang sebagai lembaga negara selaku bandan legislatif yang tugasnya membuat undang-undang yang harus tetap sesuai dari Nilai-nilai undang-undang dasar yang ditetapkan oleh MPR dan nilai-nilai pancasila. Karena adanya DPR selaku lembaga negara secara otomatis dalam pembentukan undang-undang dasar akan dibuat sesuai dengan kebutuhan lembaga negara tersebut kepentingan negara tersebut.
Amandemen yang dilakukan pada saat itu harunya yang diutamakan adalah pasal 2 ayat 1 bukan merubah redaksinya. Kita lihat pasal 1 ayat 2 setelah amandemen “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Dalam pasal 1 ayat 2 setelah amandemen menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, ketika kedaulatan dan kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi rakyat menuntut kepada siapa? Tidak dijelaskan selain menurut undang-undang dasar, berarti ketika tidak terpenuhi kedaulatan rakyat maka rakyat hanya menuntut kepada UUD 1945 yang hanya sebundelan kertas rumusan MPR yang sudaah mengacak-acak pasal-pasalnya.
Selain pada pasal tersebut pada pasal 2 ayat 1 setelah amandemen juga malah nambah kekeliruan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Pada pasal tersebut sebelum amandemen saja sudah ada kekeliruan lembaga negara yang masuk ke lembaga bangsa malah merubah tanpa ilmu dan mengetahui sejarah bangsa ini. MPR yang seharusnya mandataris rakyat malah anggotanya terdiri dari DPR yang berdiam di gedung senayan yang seharusnya fokus membuat undang-undang. MPR yang seharusnya perwakilan rakyat yang bersidang minimal 5 tahun sekali  bersidang dan setalah itu kembali kedaerah tempat asalnya mencari kebutuhan tiap daerah dan golongan-golongannya. Selain itu Anggota MPR dipilih melalui pemilu atau voting bukan musyawarah, ini jelas bertentangan dengan PANCASILA sila ke 4. “Kerakayatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Itu jelas sekali bahwa rakyat itu dipimpin oleh orang-orang yang berikmah (berilmu) dan bijaksana dalam pemilihannya melalui permusyawaratan dan orang-orang perwakilan dari mandataris dari rakyat. Itu hanya beberapa pasal masih banyak lagi pasal-pasal yang dirubah akibat ketidaktahuan MPR akan sejarah dan ilmu bangsanya.
Dari pemaparan diatas jelas awal mula terjadinya krisis multidimensi ini adalah MPR yang seharusnya sebagai lembaga bangsa kini sekarang menjadi lembaga negara menjadi MPR-RI. Tidak heran selama MPR masih dipilih dengan sistem pemilu dan partai hanya akan menghasilkan undang-undang yang mengutamakan partainya dan pribadinya yang sudah menghabiskan uang banyak karena pemilu.

Thursday, 11 April 2013

Apa jadinya Kalau Presiden bukan Orang pribumi

perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 ternyata banyak ketidak sempurnaan. perubahan yang harusnya memberika arah yang lebih baik tetapi sampai saat ini belum mendapat manfaatnya bagi bangsa indonesia. yang ada sekarang hanya banyak penyimpangan dan penyelewengan yang lebih terkordinasi da tersruktur. salah satu ketidak mampuan jika terjadi terlaksana pada pasal 6 ayat 1.
UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia Asli". bunyi pasal tersebut jelas bahwa yang menjadi presiden adalah orang Indonesia asli dari penduduk pribumi asli indonesia. akan tetapi setelah setelah amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***" pada pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi presiden adalah orang yang lahir di Indonesia meskipun bukan asli pribumi tetapi bisa jadi presiden. yang lainnya hanya syarat.....................

Thursday, 28 March 2013

Bangunan Sistem Hukum NKRI

kalau kita melihat hukum sekarang di bangsa ini bagaikan golok, yang tumpul di ujung dan tajam di bawah. artinya hukuman bagi yang bersalah itu hanya berlaku tegas untuk orang-orang dari kalangan kebawah. dan tidak tegak dalam hukum buat kalangan atas.
jika kita bertanya kepada orang atau ahli hukum tentang apa arti dari hukum, mereka pasti menjawab berbeda-beda. kenapa bisa demikian karena tidak ada seorang pakar hukumpun yang dapat mendefinisikan hukum.
coba kita lihat pendapat beberapa pengertian hukum:

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. dll

Dari pengertian di atas jelas juga bahwa memang benar pendapat mereka berbeda-beda. jadi menurut kalian apa itu hukum sebenarnya?
kalau kita baca bunyi beberapa hukum diantaranya
Bunyi Hukum Archimedes
Suatu benda yang terendam sebagian atau seluruhnya kedalam fluida akan mengalami gaya keatas yang sama besarnya dengan besar fluida yang dipindahkan oleh benda tersebut
dan hukum gravitasi, semua benda yang diatas akan jatuh kebawah. bisa dipungkiri tidak? pasti tidak ada yang memungkiri karena itu semua sudah ketetapan ALLAH bahwa setiap benda yang jatuh pasti ke bawah.
dari kedua bunyi hukum itu dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu adalah ketetapan ALLAH SWT, yang bersifat pasti, tetap, dan bisa diterima oleh semua.


lalu bagaimana dengan Hukum di Indonesia?

hukum di Indonesia adalah Mengangkat  Harkat dan Mertabat Hidup atau tidak ada sitem perbudakan. sejak lahirnya bangsa indonesia pada 28 oktober 1928, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dan 1 juni 1945 diletakan pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka, sampai lahirnya negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 agustus 1945. tujuannya hanya satu yaitu mengangkat Harkat dan mertabat hidup orang indonesia Asli atau membebaskan budak dari sistem perbudakan.
jadi dari mengangkat Harkat dan mertabat hidup itu timbul sebuah Hukum yang tegak tanpa pandang bulu, karena siapa yang mau mengangkat Harkat dan mertabat hidupnya di injak-injak. dari hukum ini timbul suatu keyakinan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang di gali dari nilai-nilai agama, dan kepribadian bangsa indonesia yaitu pancasila. dari keyakinan yang barbagai macam di indonesia itu kita standarkan yaitu menjadi pancasila. keyakinan itu akan timbul menjadi norma atau Akhlak, norma itu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa dan negara dalam menjalankan pemerintahan. kalau UUD 45 itu sesuai dengan keyakinan standar kita pancasila tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan sebuah nilai yang baik pula, dengan penerapan UU, peraturan pemerintah, perpes dsb. ketika UU ini dihasilkan, kita lihat apakah UU ini menghasilkan manfaat atau kembali lagi kepada mengangkat Harkat dan mertabat hidup. kalau tidak terjadi pada hukum itu. maka wajib diganti dan di perbaiki.