- orang-orang reformis, yaitu orang-orang yang melakukan perubahan tanpa adanya konsep yang matang melakukan reformasi dengan menjatuhkan pemerintahan dengan merubah sistem tanpa belajar sejarah yang sudah-sudah.
- orang-orang kompromis, yaitu orang-orang yang berkompromi merebut kekuasaan dalam sistem pemilu dan sistem partai. mereka berkompromi mengatas namakan rakyat padahal untuk kepentingan pribadi dan golongan.
- orang-orang balandis, yaitu orang-orang yang mempelajari literatur-literatur barat dan berusaha menarapkan literatur tersebut di bangsa indonesia.
Tuesday, 12 March 2013
orang-orang yang menghancurkan bangsa Indonesia
keadaaan bangsa Indonesia yang semakin tidak karuan tidak mengherankan terjadi pada saat ini. banyaknya korupsi, pemimpin belum bisa menjadi teladan buat rakyat, sistem pendidikan yang hanya mencetak para budak dan sistem perbudakan. itu semua sudah di perkiraan oleh bung Karno. Bung karno pernah bilang orang-orang yang menghancurkan dan merusak bangsa Indonesia adalah orang-orang komparador. siapa komparador itu? komparador itu ada tiga golongan, diantaranya
Tuesday, 26 February 2013
rakyat menuntut pada bundelan kertas
15 tahun masa refolusi sudah berlalu, tetapi kedaulatan rakyat masih jauh dari fakta yang ada. terjadinya reformasi ternyata tidak mendatangkan kesejatrahan bagi rakyat jelata, tetap saja yang kaya makin kaya yang miskin tetap miskin. ketimpangan sosial terjadi dimana-mana, pemilik modal mengembangkan usahanya sampai demikian besar tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar. dengan dalih membuka lapangan pekerjaan tetapi tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi akibat pembangunan pabrik-pabrik, mall-mall, gedung-gedung tinggi dll, sementara para petani, nelayan, dan para marhaenisme lainnya tetap menderita. dimanakah rakyat menuntut, dimanakah kedaulatan rakyat dalam memposisikan pembangunan bangsa.
dalam UUD 45 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. menjelaskan bahwa kedaulatan ialah ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. jelas disini bahwa kedaulatan itu berada di tanggan rakyat dan dilakukan oleh MPR yang merupakan lembaga Bangsa. pada pasal 2 ayat 1 sudah terjadi kesalahan. MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang. seharusnya DPR sebagai lembaga negara jangan di campuri atau masuk ke rana lembaga bangsa. karena DPR mengkoptasi MPR masuk sebagai lembaga bangsa itulah yang menjadi langgeng masa orde baru.
yang seharusnya adalah MPR sebagai lembaga bangsa itu hanya utusan-utusan daerah, perwakilan dari golongan-golongan seperti petani, nelayan, buruh, koperasi, mahasiswa, guru, dll. dan tokoh-tokoh masyarakat yang minimal setiap 5 tahun sekali berkumpul dari sabang sampai marauke di ibu kota negara dan bermusyawarah tentang kebutuhan tiap-tiap daerah dan pelosok serta golongan-golongannya.jadi tiap daerah itu ada perwakilan yang mengetahui apa kebutuhn yang mendasar dari daerah dan golongan-golongan. jelas kalau rakyat mau menuntut karena kedaulatan rakyat tidak terpenuhi yaitu pada MPR sebagai lembaga bansa, yang tiap perwakilannya ada. dan MPR juga sebagai lembaga tertinggi karena sebagai rana bangsa. bangsa yang menentukan negara.
dan kini UUD 1945 yang sudah jelas oleh para bapak pendiri bangsa dirumuskan sebagai konsep bangsa yang masih belum sempurna malah setelah reformasi dirubah total bukan di sempurnakan. bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45 setelah amandemen. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)" ketika kedaulatan rakyat tidak terpenuhi rakyat hanya bisa menuntut kepada UUD yang hanya bundalan kertas. karena tidak ada lembaga yang mempedulikan bangsa yaitu MPR (perwakilan rakyat). MPR kini menjadi lembaga negara yang cuma berdiam diri tidak mencari kebutuhan rakyat dan kembali kepada rakyat.
dalam UUD 45 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. menjelaskan bahwa kedaulatan ialah ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. jelas disini bahwa kedaulatan itu berada di tanggan rakyat dan dilakukan oleh MPR yang merupakan lembaga Bangsa. pada pasal 2 ayat 1 sudah terjadi kesalahan. MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang. seharusnya DPR sebagai lembaga negara jangan di campuri atau masuk ke rana lembaga bangsa. karena DPR mengkoptasi MPR masuk sebagai lembaga bangsa itulah yang menjadi langgeng masa orde baru.
yang seharusnya adalah MPR sebagai lembaga bangsa itu hanya utusan-utusan daerah, perwakilan dari golongan-golongan seperti petani, nelayan, buruh, koperasi, mahasiswa, guru, dll. dan tokoh-tokoh masyarakat yang minimal setiap 5 tahun sekali berkumpul dari sabang sampai marauke di ibu kota negara dan bermusyawarah tentang kebutuhan tiap-tiap daerah dan pelosok serta golongan-golongannya.jadi tiap daerah itu ada perwakilan yang mengetahui apa kebutuhn yang mendasar dari daerah dan golongan-golongan. jelas kalau rakyat mau menuntut karena kedaulatan rakyat tidak terpenuhi yaitu pada MPR sebagai lembaga bansa, yang tiap perwakilannya ada. dan MPR juga sebagai lembaga tertinggi karena sebagai rana bangsa. bangsa yang menentukan negara.
dan kini UUD 1945 yang sudah jelas oleh para bapak pendiri bangsa dirumuskan sebagai konsep bangsa yang masih belum sempurna malah setelah reformasi dirubah total bukan di sempurnakan. bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45 setelah amandemen. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)" ketika kedaulatan rakyat tidak terpenuhi rakyat hanya bisa menuntut kepada UUD yang hanya bundalan kertas. karena tidak ada lembaga yang mempedulikan bangsa yaitu MPR (perwakilan rakyat). MPR kini menjadi lembaga negara yang cuma berdiam diri tidak mencari kebutuhan rakyat dan kembali kepada rakyat.
Tuesday, 18 December 2012
kedaulatan rakyat
kedaulatan rakyat yang merupakan tujuan dan cita-cita bangsa tidak akan tegak selama lembaga bengsa tidak pernah terbentuk. UUD 1945 yang merupakan sebagai acuan menjadi sistem peraturan berjalannya pemerintahan negara kini telah di amandemen (dirubah secara total) padahal UUD '45 belum juga di laksanakan tetapi sudah dirubah-rubah. kita ini belum juga melaksanakan tetapi sudah mengganti. belum juga dapat solusi tetapi sudah mencari yang lain dan merubahnya. makanya pemerintahan kita sampai sekarang tidak akan pernah tegak kedaulatan rakyat. dimana keadilan sosial dan kesajatraan rakyat terpenuhi.
Saturday, 8 December 2012
17 Agustus Bukan HUT RI
tiap tanggal 17 Agustus seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). tidak banyak yang mengatahui kenapa bisa disebut demikain, mungkin ada beberapa yang menyembunyikan makna atau arti 17 Agustus tahun 1972 kembali diperingati tetapi dalam makna peringatan HUT RI. kalau kita melihat kebelakang tanggal 28 oktober 1928 para pemuda setelah melakukan kongres kedua dan menghasilkan ikrar sumpah pemuda yang berisi
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
pada isi sumpah pemuda yang kedua tersebut yang menandakan lahirnya bangsa Indonesia, karena sejatinya suatu wilayah dikatakan bangsa memiliki Tanah Air dan Penduduk Pribumi. jadi pada saat 28 Oktober !928 sebagai penanda lahirnya Bangsa Indonesia.
dari 28 Oktober 1928 sampai 1945 Indonesia masih dalam jajahan Belanda dan jepang. samapai pada akhirnya 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan Bangsa yang merdeka dan bukan negara yang merdeka. sejak saat itulah maka tanggal 17 Agustus merupakan Hari Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan HUT RI. karena dalam isi teks proklamasi itu menyebutkan "Kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan......" itu sudah jelas bahwa bangsa indonesia yang memperoklamasikan.
terus kapan Negara Indonesia lahir? Negara indonesia lahir pada tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah proklamasi tersebut setelah melaksanakan rapat PPKI dan Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Pada hari berikutnya, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI melanjutkan sidangnya dan berhasil
dari sini dapat kita simpulkan bahwa negara indonesia lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 dan 17Agustus 1945 adalah hari proklamasi bangsa Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)