Koperasi bukanlah kata
yang asing bagi rakyat Indonesia. Para Founding Father, terutama Hatta meyakini
koperasi sebagai soko guru karena koperasi dari nilai-nilai kepribadian bangsa
Indonesia. Koperasi sudah diajarkan sejak kita berada di bangku sekolah dasar
hingga perguruan tinggi. Koperasi merupakan badan usaha yang kepemilikannya
tidak dimiliki perorangan. Koperasi berazaskan gotong royang, kerjasama dan
kekeluargaan. Kepemilikan koperasi bukan banyaknya simpanan pokok dan simpanan
wajib. Koperasi sebagai implementasi dari demokrasi ekonomi. Namun, realita
saat ini koperasi seolah menjadi kewajiban pemerintah atas tuntutan UUD 1945.
Tetapi masih belum menjadi utama dalam pengembangan ekonomi kesejahteraan
rakyat.
Dasar
hukum koperasi
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Pada UUD 1945 pasal 33,
sangat jelas bahwa perekonomian tidak boleh diserahkan dipasar. Istilah disusun
artinya direkayasa, dibentuk, atau direncanakan untuk mencapai keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, jika ekonomi diserahkan pada pasar dengan
persaingan bebas, maka tidak heran seperti hukum rimba siapa yang kuat dia yang
menang dan dapat memangsa yang lainnya. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Dan hal yang menyangkut khalayak ramai dalam kebutuhan hajat hidup perlu adanya
campur tangan Negara. Hal ini tidak seperti yang diajarkan oleh Adam Smith yang
mengharuskan Negara tidak boleh campur tangan dalam ekonomi. Teori Adam Smith jelas
orientasinya adalah kebebasan pasar dan jelas tidak sesuai dengan perekonomian Indonesia.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 adalah sangat
jelas bagaimana bagan ekonomi Indonesia. Untuk itu perlu adanya implementasi
sebagai bentuk ekonominya. Bentuk ekonomi yang diharapkan pencetus Moh. Hatta
adalah koperasi pengejawatan dari pasal 33.
Potensi
koperasi
Berdasarkan data
kementerian koperasi dan UMKM Jumlah total koperasi di 34 provinsi terbagi atas
150.223 koperasi aktif dan 61.912 koperasi tidak aktif. Dengan jumlah modal
dari sendiri sebesar Rp 142.650.992.060.000,- dan modal dari luar Rp.
99.794.403.060.000,-. Dengan jumlah dan modal yang tergolong besar sangat besar
potensi yang dimiliki. Namun, kehadiran koperasi masih dipandang sebelah mata.
Kalah dengan usaha ritel-ritel yang hampir disetiap kecamatan bahkan desa ada.
Lembaga financial bermunculan atas nama kepemilikian individual dengan
orientasi profit sudah dipastika dengan bunga yang mencekik menambah daftar
kemiskinan. Jika jumlah penduduk miskin sebesar 28,55 juta jiwa menyimpan
simpanan pokok sebesar Rp 10.000 maka sudah terkumpul dana untuk simpanan pokok
280,55 miliar rupiah. Orang miskin di Indonesia sudah memilki asset koperasi
sebesar itu, belum lagi simpanan wajib misalkan yang di bayar setiap bulannya.
Koperasi ini hanya butuh pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten. 28 juta
orang miskin akan menjadi market bagi mereka untuk memperoleh bahan-bahan pokok
murah. Terlebih jika pengelolaan koperasi berdasarkan system syariah yang pengelolaan
keuangan harus berlandasan syar’i tidak memuat unsure riba didalamnya. Hal ini
menjadi kekuatan ekonomi umat melawan pemodal-pemodal besar yang jauh dari
nilai-nilai agama. Tidak perlu kawatir akan harga naik dan kekurangan lapangan
kerja, semua itu koperasi yang menyediakan. Peran pemerintah sangat diperlukan tentunya
sebagai pemberdayaan Sumber daya manusia. Wadah koperasi tidak sekedar simpan
pinjam namun pendidikan ekonomi yang dibentuk di setiap koperasi bagi
masyarakat sangat dibutuhkan. Terlebih koperasi-koperasi syariah yang juga
sebagai lembaga mengelolaan shodaqoh, infaq dan zakat, Bentuk pendidikan itu
bisa berupa pelatihan manajemen organisasi, kewirausahan, pelatihan akuntansi
sederhana, penggunaan media promosi dan hal-hal lainnya yang mendukung ekonomi
masyarakat. Itulah koperasi dikatakan Soko Guru
bahwa koperasi tidak hanya mengangkat ekonomi rakyat tapi memberi
pencerdasan ekonomi dan cara hidup ekonomi rakyat.
KLAIM BONUS 5% SETIAP HARI !!!
ReplyDeleteMINIMAL DEPOSIT Rp 50.000
BONUS NEW MEMBER 10%
BONUS ROLLINGAN 0.5%
BOLAVITA MERUPAKAN SITUS JUDI SLOT ONLINE YANG MENYEDIAKAN PERMAINAN YANG CUKUP LENGKAP , PASTINYA MEMBERIKAN BANYAK BONUS MENARIK UNTUK PARA MEMBER !!
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
✔ WA / TELEGRAM : +6281297392623
KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA