Friday 12 January 2018

KOPERASI SOLUSI KESEJATRAAN RAKYAT

Koperasi bukanlah kata yang asing bagi rakyat Indonesia. Para Founding Father, terutama Hatta meyakini koperasi sebagai soko guru karena koperasi dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sudah diajarkan sejak kita berada di bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Koperasi merupakan badan usaha yang kepemilikannya tidak dimiliki perorangan. Koperasi berazaskan gotong royang, kerjasama dan kekeluargaan. Kepemilikan koperasi bukan banyaknya simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi sebagai implementasi dari demokrasi ekonomi. Namun, realita saat ini koperasi seolah menjadi kewajiban pemerintah atas tuntutan UUD 1945. Tetapi masih belum menjadi utama dalam pengembangan ekonomi kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum koperasi
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Pada UUD 1945 pasal 33, sangat jelas bahwa perekonomian tidak boleh diserahkan dipasar. Istilah disusun artinya direkayasa, dibentuk, atau direncanakan untuk mencapai keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, jika ekonomi diserahkan pada pasar dengan persaingan bebas, maka tidak heran seperti hukum rimba siapa yang kuat dia yang menang dan dapat memangsa yang lainnya. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Dan hal yang menyangkut khalayak ramai dalam kebutuhan hajat hidup perlu adanya campur tangan Negara. Hal ini tidak seperti yang diajarkan oleh Adam Smith yang mengharuskan Negara tidak boleh campur tangan dalam ekonomi. Teori Adam Smith jelas orientasinya adalah kebebasan pasar dan jelas tidak sesuai dengan perekonomian Indonesia. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 adalah sangat jelas bagaimana bagan ekonomi Indonesia. Untuk itu perlu adanya implementasi sebagai bentuk ekonominya. Bentuk ekonomi yang diharapkan pencetus Moh. Hatta adalah koperasi pengejawatan dari pasal 33.

Potensi koperasi
Berdasarkan data kementerian koperasi dan UMKM Jumlah total koperasi di 34 provinsi terbagi atas 150.223 koperasi aktif dan 61.912 koperasi tidak aktif. Dengan jumlah modal dari sendiri sebesar Rp 142.650.992.060.000,- dan modal dari luar Rp. 99.794.403.060.000,-. Dengan jumlah dan modal yang tergolong besar sangat besar potensi yang dimiliki. Namun, kehadiran koperasi masih dipandang sebelah mata. Kalah dengan usaha ritel-ritel yang hampir disetiap kecamatan bahkan desa ada. Lembaga financial bermunculan atas nama kepemilikian individual dengan orientasi profit sudah dipastika dengan bunga yang mencekik menambah daftar kemiskinan. Jika jumlah penduduk miskin sebesar 28,55 juta jiwa menyimpan simpanan pokok sebesar Rp 10.000 maka sudah terkumpul dana untuk simpanan pokok 280,55 miliar rupiah. Orang miskin di Indonesia sudah memilki asset koperasi sebesar itu, belum lagi simpanan wajib misalkan yang di bayar setiap bulannya. Koperasi ini hanya butuh pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten. 28 juta orang miskin akan menjadi market bagi mereka untuk memperoleh bahan-bahan pokok murah. Terlebih jika pengelolaan koperasi berdasarkan system syariah yang pengelolaan keuangan harus berlandasan syar’i tidak memuat unsure riba didalamnya. Hal ini menjadi kekuatan ekonomi umat melawan pemodal-pemodal besar yang jauh dari nilai-nilai agama. Tidak perlu kawatir akan harga naik dan kekurangan lapangan kerja, semua itu koperasi yang menyediakan. Peran pemerintah sangat diperlukan tentunya sebagai pemberdayaan Sumber daya manusia. Wadah koperasi tidak sekedar simpan pinjam namun pendidikan ekonomi yang dibentuk di setiap koperasi bagi masyarakat sangat dibutuhkan. Terlebih koperasi-koperasi syariah yang juga sebagai lembaga mengelolaan shodaqoh, infaq dan zakat, Bentuk pendidikan itu bisa berupa pelatihan manajemen organisasi, kewirausahan, pelatihan akuntansi sederhana, penggunaan media promosi dan hal-hal lainnya yang mendukung ekonomi masyarakat. Itulah koperasi dikatakan Soko Guru  bahwa koperasi tidak hanya mengangkat ekonomi rakyat tapi memberi pencerdasan ekonomi dan cara hidup ekonomi rakyat.


1 comment:

  1. KLAIM BONUS 5% SETIAP HARI !!!

    MINIMAL DEPOSIT Rp 50.000
    BONUS NEW MEMBER 10%
    BONUS ROLLINGAN 0.5%

    BOLAVITA MERUPAKAN SITUS JUDI SLOT ONLINE YANG MENYEDIAKAN PERMAINAN YANG CUKUP LENGKAP , PASTINYA MEMBERIKAN BANYAK BONUS MENARIK UNTUK PARA MEMBER !!
    Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kami via livechat ataupun :
    ✔ WA / TELEGRAM : +6281297392623

    KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR BOLAVITA

    ReplyDelete