Perang kemerdekaan Indonesia tiada akan berharga sepersepun baik
kaum murba kalau hasilnya cuma menukar pemerintahan asing dengan pemerintahan
putera bumi atau cuma menukar pemerintah dengan berkulit putih dengan berkulit
coklat akan langsung atau tidak langsung, cepat atau lambat menjadi pemerintah
boneka, kalau 100 % Kebun, pabrik, tambang, pengangkutan dan bank berada di
tangan asing seperti zaman “Hindia Belanda”, Tan Malaka (Gerpolek)
Kemerdekaan yang diperoleh tidak semata-mata jatuh dari langit, ada
proses dan perjuangan yang mesti dilalui. Betapa hebatnya para founding father
menyusun negara kebangsaan yang dibangun sejak awal pergerakan 20 Mei 1908. Hal
ini dilakukan untuk menyatukan suku, daerah, budaya dan adat untuk melahirkan satu
bangsa yang bernama Indonesia sebagaimana yang diikrarkan oleh pemuda
pergerakan pada 28 Oktober 1928.
Kelanjutan perjuangan dalam meletakan dasar Indonesia merdeka
menjadi falsafah sebuah bangsa pada 1 Juni 1945. Dengan diletakannya dasar
Indonesia Merdeka itu, atas berkat rahmat Tuhan pada 17 Agustus 1945 menyatakan
bangsa Indonesia merdeka. Keesokan harinya 18 Agustus 1945 bangsa membentuk
negara. Sehingga dari sejarah perjalanan ini terdapat otoritas konklusi
bahwa bangsa terlahir, merdeka dan membentuk negara yang mengisyaratkan bangsa menentukan
negara.
Definisi sebuah bangsa menurut Ki Bagoes Hadikoesoema mengatakan
bangsa merupakan kolektivitas persatuan antara rakyat dan tanah. Artinya proklamasi
kemerdekaan itu sebuah upaya pembebasan rakyat dan tanah pribumi dari penjajahan
dalam bentuk apapun.
NKRI terdiri dari negara kesatuan yang berarti kesatuan dari yang
telah ada baik adat, suku, bangsa, agama serta wilayah. dan Republik Indonesia
adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan bersama. Sehingga NKRI merupakan
sebuah negara kebangsaan yang mempertegas bahwa Indonesia adalah suatu filosofi
bangsa yang menentukan negara.
Tumbangnya Soeharto mengakhiri masa orde baru dan dimulainya awal
masa reformasi dengan diamandemennya UUD 1945. Perubahan UUD 1945 merubah
sistem pemerintahan negara. Demokrasi menjadi kuat, Kini presiden, gubenur,
bupati/walikota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat. Bahkan lurah sampai ketua
RT/RW pun dapat dipilih langsung oleh rakyat.
Reformasi yang sudah menginjak 17 tahun mengalami masa-masa yang
kritis, demokrasi (pemilihan umum) yang diselenggarakan dari presiden hingga
pejabat RT nampaknya tidak membuahkan hasil. Demokrasi seakan menjadi pepesan
kosong, demokrasi yang diteriak-teriakan dan diharap-harapkan pada masa orde
baru menjadi harapan yang semu. Hal itu dengan Jumlah penduduk miskin (penduduk
dibawah garis kemiskinan) di Indonesia pada September 2013 mencapai 28,25 Juta
orang (11,47%).(BPS, 2/1/2014).
Menurut wikipedia demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas
dan setara.
Demokrasi tak seindah definisi maupun arti, demokrasi membawa pada krisis
moral dan etika kepada bangsa ini.
Krisis moral etika ini berdampak kepada krisis keadilan, sosial, politik
dan ekonomi. Hal ini membuat kewibawaan lembaga negara semakin turun dan
menjadi krisis ketidakpercayaan kepada lembaga negara. Dalam demokrasi
memusnakan orang berilmu. Melahirkan orang-orang penguasa yang menjadikan
krisis kepemimpinan.
Penerapan demokrasi, pasca pilpres 2014 yang lalu rakyat berharap kepada
pemerintah untuk lebih populis dalam setiap kebijakan sebagai refresentasi atas
hak kemerdekaan sebagaimana pesan Soekarno faunding fathers bangsa ini. Namun,
kini rakyat menggugat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Pasalnya, beberapa hari setelah berkuasa, mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM
yang berdampak pada meroketnya harga sembako yang menyebabkan rakyat menjerit.
Tambah lagi saat ini, masalah lemahnya nilai tukar rupiah terhadap
dollar berkisar Rp 13.200 – Rp 13.500 menjadikan pemerintah kayap dalam setiap
langkah untuk antisipasi. Sementara, utang luar negeri
Indonesia per-maret 2014 mencapai 276,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.138,55
triliun), atau naik 4,4 miliar dollar AS dibanding Februari 2014. (kompas 20/03/15)
Dasar hukum penerapan demokrasi liberal diterapkan hanya ada pada
UUDS 1950 yang merupakan amandemen UUD RIS dimana pemilu pertama kali
diterapkan tahun 1955 dan UUD 2002 yang merupakan amandeman UUD 1945. Jikapun Soeharto
menerapkan pemilu pada tahun 1971 berarti dasar hukum yang digunakan adalah
UUDS 50.
Perlu rasanya kembali memahami Indonesia dari sejarah bangsa
terlahir, merdeka dan membentuk negara dengan filosafi bangsa yang menentukan
negara. Disinilah, lintasan kebenaran sejarah bangsa Indonesia. Demokrasi
(pemilihan Umum) dengan sistem multipartai bukanlah satu-satunya sistem didunia
ini.
Bangsa ini telah menetapkan sistem musyawarah/perwakilan untuk mencapai
kata mufakat bahkan disetiap tanah adat kita menerapkan itu. pancasila pada
sila ke-4 menjamin kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya sebagaimana
musyawarah/perwakilan berjenjang berkesinambungan ke atas sebagai tampuk
kepemimpinan.
Musyawarah yang dijalankan dari keluarga, RT/RW, kelurahaan,
lembaga adat sampai pada MPR untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis
Besar Haluan Negara. Itu semua hanya ada pada UUD 1945 naska asli sesuai dengan
jiwanya proklamasi dan cita-cita pembukaan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment