Thursday 28 March 2013

Bangunan Sistem Hukum NKRI

kalau kita melihat hukum sekarang di bangsa ini bagaikan golok, yang tumpul di ujung dan tajam di bawah. artinya hukuman bagi yang bersalah itu hanya berlaku tegas untuk orang-orang dari kalangan kebawah. dan tidak tegak dalam hukum buat kalangan atas.
jika kita bertanya kepada orang atau ahli hukum tentang apa arti dari hukum, mereka pasti menjawab berbeda-beda. kenapa bisa demikian karena tidak ada seorang pakar hukumpun yang dapat mendefinisikan hukum.
coba kita lihat pendapat beberapa pengertian hukum:

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. dll

Dari pengertian di atas jelas juga bahwa memang benar pendapat mereka berbeda-beda. jadi menurut kalian apa itu hukum sebenarnya?
kalau kita baca bunyi beberapa hukum diantaranya
Bunyi Hukum Archimedes
Suatu benda yang terendam sebagian atau seluruhnya kedalam fluida akan mengalami gaya keatas yang sama besarnya dengan besar fluida yang dipindahkan oleh benda tersebut
dan hukum gravitasi, semua benda yang diatas akan jatuh kebawah. bisa dipungkiri tidak? pasti tidak ada yang memungkiri karena itu semua sudah ketetapan ALLAH bahwa setiap benda yang jatuh pasti ke bawah.
dari kedua bunyi hukum itu dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum itu adalah ketetapan ALLAH SWT, yang bersifat pasti, tetap, dan bisa diterima oleh semua.


lalu bagaimana dengan Hukum di Indonesia?

hukum di Indonesia adalah Mengangkat  Harkat dan Mertabat Hidup atau tidak ada sitem perbudakan. sejak lahirnya bangsa indonesia pada 28 oktober 1928, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, dan 1 juni 1945 diletakan pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka, sampai lahirnya negara Indonesia yaitu pada tanggal 18 agustus 1945. tujuannya hanya satu yaitu mengangkat Harkat dan mertabat hidup orang indonesia Asli atau membebaskan budak dari sistem perbudakan.
jadi dari mengangkat Harkat dan mertabat hidup itu timbul sebuah Hukum yang tegak tanpa pandang bulu, karena siapa yang mau mengangkat Harkat dan mertabat hidupnya di injak-injak. dari hukum ini timbul suatu keyakinan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang di gali dari nilai-nilai agama, dan kepribadian bangsa indonesia yaitu pancasila. dari keyakinan yang barbagai macam di indonesia itu kita standarkan yaitu menjadi pancasila. keyakinan itu akan timbul menjadi norma atau Akhlak, norma itu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa dan negara dalam menjalankan pemerintahan. kalau UUD 45 itu sesuai dengan keyakinan standar kita pancasila tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan sebuah nilai yang baik pula, dengan penerapan UU, peraturan pemerintah, perpes dsb. ketika UU ini dihasilkan, kita lihat apakah UU ini menghasilkan manfaat atau kembali lagi kepada mengangkat Harkat dan mertabat hidup. kalau tidak terjadi pada hukum itu. maka wajib diganti dan di perbaiki.

No comments:

Post a Comment