Friday 12 January 2018

NEGARA KETUHANAN YANG MAHA ESA

Sebuah negara berdiri dibagi atas dua pilihan antara memisahkan negara dengan agama atau agama menjadi landasan sebuah negara. Salah satunya adalah Indonesi, sebuah negara yang tidak memisahkan dengan agama dan juga bukan Negara tanpa agama.  Indonesia sebuah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdirinya Negara adanya pengakuan terhadap Tuhan Yang maha Esa  seperti disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan  bahwa kemerdekaan Indonesia atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa. 
Nilai-nilai Ketuhanan sudah melekat di bangsa Indonesia jauh sebelum adanya nusantara ataupun kerajaan yang berdiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap ajaran agama yang dibawa ke nusantara selalu diterima. Namun, keyakinan yang mendasar kepada Ketuhanan Yang Maha Kuasa tercermin pada pelaksanaannya setiap umat.
Negara Sekuler
Adanya negara sekuler yang memisahkan diri dari antara agama dan Negara adalah tidak terlepas dari sejarah masa lalu dimana negara dikekang oleh kaum agamawan. Sehingga segala kebijakan pemerintah yang memeras rakyat selalu atas nama agama. Hal ini yang menyebabkan negara barat setelah abad pencerahan memisahkan antara Negara dan agama. Seperti dalam kutipan wikipedia Zaman kegelapan merupakan sebuah zaman antara runtuhnya Kekaisaran Romawi dan Renaisans atau munculnya kembali peradaban lama. Di saat Zaman Kegelapan, segala keputusan pemerintah dan hokum Negara tidak diambil berdasarkan demokrasi di parlemen seperti ketika zaman Kekaisaran Romawi. Keputusan tersebut diambil oleh majelis dewan  Gereja. Tidak setiap individu berhak berpendapat, karena pada zaman itu yang berhak mengeluarkan pendapat keputusan adalah paraahli agama katolik. Karena itulah penganut dibeberapa negara memisahkan diri dari antara negara dan agama yang biasa disebut negara sekuler. Namun, disatu sisi Negara sekuler menjadi sebuah Negara bebas tanpa batasan nilai dan norma. Nilai-nilai ketuhanan malah dikesampingkan. Bahkan Negara sekuler lebih banyak pada pemikiran atheisme.
Menegakkan Pasal 29 UUD 1945
Namun tidak sama dengan Indonesia, meski terjadi perdebatan antara founding father dalam menentukan azas negara ini. Namun musyawarah mufakat membuktikan pada tanggal 18 Agustus 1945 bahwa ketika pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka dan berdiri sila pertama sebagai asas negara ini terbentuk. Seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 29  (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jika masyarakat dan ormas-ormas tertentu yang menuntut untuk melakukan pemberantasan maksiat, perjudian, prostitusi, korupsi, riba, aliran sesat, dan jenis kemaksiatan lainnya. Namun pemerintah membiarkan dan cenderung diam, serta Negara yang asik meminjam uang dengan riba yang terus tanpa henti nampaknya pemerintah lupa bahwa Negara ini berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu adalah menjadi kritik bagi pemerintah bahwa sebuah Negara yang pancasila dan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi kemaksiatan masih merajalela bahkan dipelihara atas nama investasi maupun pendapatan negara. 
Untuk itu segala kebijakan dan peraturan pemerintah harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika Tuhan Yang Maha Esa adalah maha pengasih dan penyayang maka segala kebijakan adalah kasih sayang untuk rakyatnya. Begitu juga sifat-sifat Ketuhanan yang lainnya mampu terimplementasikan dalam segala kehidupan di negara ini baik segi budaya, politik, ekonomi, social, lingkungan. 

No comments:

Post a Comment