Friday 12 January 2018

KRISIS KETIMPANGAN EKONOMI

Negara ini terbentuk pada tanggal 18 agustus 1945 untuk mewujudkan cita-cita daripada proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 17 agustus 1945. Cita-cita bangsa Indonesia ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa terbentuknya pemerintah Negara untuk melinduungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, berdamaian abadi dan keadilan social. Tujuan ini pula yang termaktub juga dalam sila ke lima yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita inilah harusnya menjadi spirit untuk mengisi kemerdekaan. Namun, menginjak 72 tahun bangsa iini merdeka dan Negara ini terbentuk nampaknya masih hanya di nikmati segelintir orang.
Ketimpangan Nasional
Indonesia yang dikatakan sebagai negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam terbesar ke empat namun kemiskinan dan ketimpangan juga cukup tinggi.  Indonesia merupakan termasuk dalam enam besar Negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi tertinggi di dunia. Rasio gini yang mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia tercatat pada Badan Pusat Statistika  merilis angka ketimpangan pada  September 2016 lalu sebesar 0,394. Rasio gini ini ini terbilang masih cukup tinggi dimana 1% penduduk Indonesia memiliki kekayaan setara dengan 39% penduduk Indonesia. Bahkan, BPS mencatat angka ketimpangan di perkotaan masih terbilang tinggi yaitu sebasar 0,409. Artinya setiap 1 % penduduk perkoataan kekayaannya setara dengan 40,9% jumlah penduduk diperkotaan tersebut. Tidak heran jika tingkat kriminalitas dan gelandangan di perkotaan tinggi.
Ketimpangan didaerah perkotaan yang tinggi sangat dikhawatirkan jika sewaktu-waktu dibiarkan hal ini akan menjadi bom waktu bagi daerah perkotaan. Dimana tingkat kriminalitas akan tinggi pula seiring sulitya mencari lapangan pekerjaan. Sisi lain tingginya rasio ini menjadikan boomerang bagi pemerintah kota yang bisa menimbulkan konflik social. Dikutip dari kompas.com, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, faisal Basri mengatakan, saat ini pemerintah belum berhasil mengatasi kesenjangan ekonomi: “10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 75,7 persen kekayaan nasional, kayaan tersebut diperoleh karena factor kedekatan dengan kekuasaan. Sementara disi lain pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahtrahan kelompok pekerja”
Krisis Ketimpangan Ekonomi
Lembaga Oxfan menyebutkan harta total kekayaan empat orang terkaya di Indonesia tercatat sebesar 25 miliar dollar AS atau setara dengan Rp335 triliun (1 dolar = Rp 13.400) setara dengan 100 juta orang termiskin. Dalam laporannya, Oxfam menyatakan kekayaan empat milyader terkaya di Indonesia ini, dari total 40 persen penduduk miskin atau sekitar 100 juta orang. Oxfam adalah organisasi nirlaba dari inggris yang berfokus pada pembangunan penanggulangan bencana dan advokasi, bekerjasama dengan mitra lainnya untuk mengurangi penderitaan di seluruh dunia. Sejurus dengan itu, Dikutif dari detikfinance, secara total, nilai kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia di tahun 2016 adalah US$ 99 miliar atau setara dengan 1.326 triliun. Ini setara dengan 50 orang memiliki kekayaan sebesar 64 persen Anggaran pendapatan Belanja Negara tahun 2017.
Dengan kekayaan yang mereka miliki mampu mendapatkan deposito tanpa harus bekerja sementara disi lain orang-orang dari kalangan kelas menengah kebawah setiap hari membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kesenjangan ekonomi ini membuktikan bahwa kakayaan yang berada di Indonesia tidak merata untuk mengentaskan kemiskinan. Jika ketidaksetaraan ini tdak segera ditangani maka akan jauh lebih sulit untuk memberantas kemiskinan dan ketidakstabilan social dapat meningkat.
Menurut Oxfam dalam laporannya yang berjudul menuju Indonesia yang lebih setara hal ini disebabkan akibat krisis yang terjadi pada 1997 dan kebijakan kebebasan pasar yang fundamental menabah deretan kesenjangan bagi Indonesia. Kebebasan pasar ini dijamin atas nama efisiensi ekonomi pasca disahkannya UUD 1945 begitu liberalnya pasar ekonomi Indonesia. Pemerintah harus secara selektif mengambil kebijakan dalam mengentaskan kesetaraan. Jangan sampai meledak dan menimbulkan krisis yang bebih dasyat lagi dari 1997.
Langkah Strtegis
Langka-langka strategis pemerintah adalah dengan melakukan kebijakan fiscal dan moneter. Kebijakan fiscal terhadap peungutan pajak progesif terhadap orang-orang kaya tersebut dan aturan  ketat terhadap penyaluran kekayaan. Penghapusan pajak bagi kalangan kebawah serta pemberian skill yang memadai untuk trampil dalam dunia kerja.pengurangan terhadap pengangguran diyakini mampu meningkatan pendapatan masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah mengatur peredaran uang dinegara serta sanki yang tegas terhadap orang-orang kaya yang menanamkan dananya di luar negeri. Menarik semua dana yang berada di luar negeri untuk memenuhi perputaran ekonomi didalam negeri.
Factor politik dan kekuasaan tidak terlepas, pemerintah boneka menjadi kedekatan antara penguasa dan pengusaha. Kepemimpinan dalam pemerintahan menjadi penting untuk tindakan tegas pemerintah atas kesewenang-wenangan asing dan aseng yang mengeruk kekayaan alam dan perjanjian yang merugikan Negara harus direkonsiliasi bila perlu asset-aset asing harus dinasionalisasikan sebagai amanat UUD 1945 pasal 33. Tidak ada kompromi bagi perampok bumi pertiwi terlebih untuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


No comments:

Post a Comment