Negara
ini terbentuk pada tanggal 18 agustus 1945 untuk mewujudkan cita-cita daripada
proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia 17 agustus 1945. Cita-cita bangsa
Indonesia ini tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa
terbentuknya pemerintah Negara untuk melinduungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah, memajukan kesejatraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, berdamaian abadi
dan keadilan social. Tujuan ini pula yang termaktub juga dalam sila ke lima
yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita inilah harusnya
menjadi spirit untuk mengisi kemerdekaan. Namun, menginjak 72 tahun bangsa iini
merdeka dan Negara ini terbentuk nampaknya masih hanya di nikmati segelintir
orang.
Ketimpangan Nasional
Indonesia
yang dikatakan sebagai negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam terbesar
ke empat namun kemiskinan dan ketimpangan juga cukup tinggi. Indonesia merupakan termasuk dalam enam besar
Negara dengan tingkat kesenjangan ekonomi tertinggi di dunia. Rasio gini yang
mengukur tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia tercatat pada Badan
Pusat Statistika merilis angka
ketimpangan pada September 2016 lalu
sebesar 0,394. Rasio gini ini ini terbilang masih cukup tinggi dimana 1%
penduduk Indonesia memiliki kekayaan setara dengan 39% penduduk Indonesia.
Bahkan, BPS mencatat angka ketimpangan di perkotaan masih terbilang tinggi
yaitu sebasar 0,409. Artinya setiap 1 % penduduk perkoataan kekayaannya setara
dengan 40,9% jumlah penduduk diperkotaan tersebut. Tidak heran jika tingkat
kriminalitas dan gelandangan di perkotaan tinggi.
Ketimpangan
didaerah perkotaan yang tinggi sangat dikhawatirkan jika sewaktu-waktu
dibiarkan hal ini akan menjadi bom waktu bagi daerah perkotaan. Dimana tingkat
kriminalitas akan tinggi pula seiring sulitya mencari lapangan pekerjaan. Sisi
lain tingginya rasio ini menjadikan boomerang bagi pemerintah kota yang bisa
menimbulkan konflik social. Dikutip dari kompas.com, pengamat ekonomi dari
Universitas Indonesia, faisal Basri mengatakan, saat ini pemerintah belum
berhasil mengatasi kesenjangan ekonomi: “10 persen orang terkaya di Indonesia
menguasai 75,7 persen kekayaan nasional, kayaan tersebut diperoleh karena
factor kedekatan dengan kekuasaan. Sementara disi lain pemerintah belum mampu
meningkatkan kesejahtrahan kelompok pekerja”
Krisis Ketimpangan Ekonomi
Lembaga
Oxfan menyebutkan harta total kekayaan empat orang terkaya di Indonesia
tercatat sebesar 25 miliar dollar AS atau setara dengan Rp335 triliun (1 dolar
= Rp 13.400) setara dengan 100 juta orang termiskin. Dalam laporannya, Oxfam
menyatakan kekayaan empat milyader terkaya di Indonesia ini, dari total 40
persen penduduk miskin atau sekitar 100 juta orang. Oxfam adalah organisasi
nirlaba dari inggris yang berfokus pada pembangunan penanggulangan bencana dan
advokasi, bekerjasama dengan mitra lainnya untuk mengurangi penderitaan di
seluruh dunia. Sejurus dengan itu, Dikutif dari detikfinance, secara total,
nilai kekayaan dari 50 orang terkaya di Indonesia di tahun 2016 adalah US$ 99
miliar atau setara dengan 1.326 triliun. Ini setara dengan 50 orang memiliki
kekayaan sebesar 64 persen Anggaran pendapatan Belanja Negara tahun 2017.
Dengan
kekayaan yang mereka miliki mampu mendapatkan deposito tanpa harus bekerja
sementara disi lain orang-orang dari kalangan kelas menengah kebawah setiap
hari membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kesenjangan ekonomi ini
membuktikan bahwa kakayaan yang berada di Indonesia tidak merata untuk
mengentaskan kemiskinan. Jika ketidaksetaraan ini tdak segera ditangani maka
akan jauh lebih sulit untuk memberantas kemiskinan dan ketidakstabilan social
dapat meningkat.
Menurut
Oxfam dalam laporannya yang berjudul menuju Indonesia
yang lebih setara hal ini disebabkan akibat krisis yang terjadi pada 1997
dan kebijakan kebebasan pasar yang fundamental menabah deretan kesenjangan bagi
Indonesia. Kebebasan pasar ini dijamin atas nama efisiensi ekonomi pasca
disahkannya UUD 1945 begitu liberalnya pasar ekonomi Indonesia. Pemerintah
harus secara selektif mengambil kebijakan dalam mengentaskan kesetaraan. Jangan
sampai meledak dan menimbulkan krisis yang bebih dasyat lagi dari 1997.
Langkah Strtegis
Langka-langka
strategis pemerintah adalah dengan melakukan kebijakan fiscal dan moneter.
Kebijakan fiscal terhadap peungutan pajak progesif terhadap orang-orang kaya
tersebut dan aturan ketat terhadap
penyaluran kekayaan. Penghapusan pajak bagi kalangan kebawah serta pemberian
skill yang memadai untuk trampil dalam dunia kerja.pengurangan terhadap
pengangguran diyakini mampu meningkatan pendapatan masyarakat dalam
mengentaskan kemiskinan. Kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah
mengatur peredaran uang dinegara serta sanki yang tegas terhadap orang-orang
kaya yang menanamkan dananya di luar negeri. Menarik semua dana yang berada di
luar negeri untuk memenuhi perputaran ekonomi didalam negeri.
Factor
politik dan kekuasaan tidak terlepas, pemerintah boneka menjadi kedekatan
antara penguasa dan pengusaha. Kepemimpinan dalam pemerintahan menjadi penting
untuk tindakan tegas pemerintah atas kesewenang-wenangan asing dan aseng yang
mengeruk kekayaan alam dan perjanjian yang merugikan Negara harus
direkonsiliasi bila perlu asset-aset asing harus dinasionalisasikan sebagai
amanat UUD 1945 pasal 33. Tidak ada kompromi bagi perampok bumi pertiwi
terlebih untuk keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment