Friday 19 January 2018

EVALUASI PENERIMAAN PAJAK 2017

Pajak menjadi darahnya pembangunan sebuah Negara sepeti juga di Indonesia, dengan pajak segala macam kebutuhan roda Negara dapat dijalankan. Tidak dipungkiri hasil pembangunan, belanja Negara dan gaji pegawai adalah sebagian besar dari hasil dari pajak. Pemasukan Negara dari sector pajak mencapai 50 % - 70% sebagai APBN. Namun, ketergantungan terhadap pajak sebagai sumber pemasukan Negara akan menjadi sebuah risiko jika terjadi gagal bayar pada wajib pajak atau jauh dari target pajak yang diharapkan. 
Penerimaan Pajak 2017
Target penerimaan pajak pada tahun APBN 2017 adalah sebesar Rp 1.283,6 triliun setelah revisi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Sementara Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perolehan penerimaan pajak hingga 30 September 2017 mencapai 60% dari target pajak yaitu sebesar 770,7 Triliun. Sampai dengan Oktober penerimaan pajak meningkat sampai pada 68,29 % atau naik sebesar 105,87 Trliiun menjadi 876,58 triliun. (okezone.com, 13/12/2017). Di akhir November 2017 seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi penerimaan pajak sudah mencapai 78 % atau kalau diperhitungkan sekitar 1001,2 triliun. Berarti masih kurang 22% atau senilai Rp 282,3 triliun dari target yang diharapkan sebesar Rp 1.283,6 triliun. Angka Rp 282,3 triliun nampaknya tidak akan mungkin tercapai pasalnya pada bulan November saja target pajak 126 triliun hanya mencapai Rp 114 triliun. (Detik.com, 30/11/17).
Target yang Memaksakan
Sebelum melakukan perubahan target penerimaan pajak pada APBNP 2017, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.489,9 triliun, hal itu karena optimisme pemerintah terhadap Tax Amnesty. Pendapatan pajak pemerintah tahun 2017 telah tumbuh dibandingkan tahun 2016. Per 31 Desember 2016 penerimaan pajak termasuk dengan penerimaan Tax amnesty keseluruhan mencapai Rp 1.105 triliun atau sebesar 81 % dari target penerimaan pajak APBNP 2016. Jika penerimaan pajak tidak termasuk tax amnesty maka  penerimaannya sebesar Rp 998 triliun.
Kenaikan penerimaan pajak 2017 dikarenakan tambahan adanya tax amnesty dengan repatriasi mencapai Rp 147 triliun. Optimisme pemerintah ini harusnya di Imbangi dengan ke siapan dalam tax amnesty. Meskipun pemerintah mengklain tax amnesty ini merupakan perolehan repatriasi terbesar di dunia namun masih jauh dari target yaitu Rp 1.000 triliun. Target penerimaan pajak 2018 adalah 1618,1 triliun yang terdiri dari pabean dan cukai sebesar Rp 194,1 Trliliun dan penerimaan pajak Rp 1.424 Triliun. Target pajak di tahun 2018 ini nampaknya pemerintah optimism namun jika di lihat pada tahun 2017 pemerintah masih belum mencapai target penerimaan pajak. Bahkan menurunkan target penerimaan pajak. Padahal pada tahun 2017 telah ditambah dengan penerimaan uang tebusan namun masih jauh dari target yang diharapkan.. jangan sampai terjadi kembali belum tercapainya penerimaan pajak kemudian menambah deficit pengeluaran. Pada akhirnya akan menutupi deficit dengan kebijakan-kebijakan yang memeras keringat rakyat seperti penghapusan subsidi, kenaikan pajak, mengurangi transfer daerah dan bantuan social bahkan sampai pada menambah jumlah hutang Negara untuk menutupi deficit.
Pajak Untuk Kemakmuran Rakyat
Kebijakan pajak sesuai dengan fungsinya yaitu Fungsi Penerimaan (Budgeter) dan Fungsi Mengatur (reguler). Fungsi mengatur atau regular dimaksudkan juga agar penerimaan pajak ini bisa mengatasi berbagai persoalan ekonomi bangsa seperti ketimpangan ekonomi. Untuk itu kesadaran warga Negara dan para wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Pemerintah secara tegas melakukan penindakan hukum bagi wajib pajak yang mengelak pajak melawan peraturan pajak dan UU perpajakan. Sikap professional dan integritas pengurus pajak menjadi kunci utama agar tidak ada gayus-gayus ditubuh dirjen pajak. Peningkatan PPh yang masih rendah terhadap PDB Indonesia yang hanya 0,94% dibandingkan Negara-negara asean seperti PDB Vietnam mencapai 8,8%, Thailand 8,1 % dan Malaysia 2,3 %. (CNNindonesia,3/4/17). Untuk itu peningkatan pajak untuk kesejahteraan dan pemerataan adalah keharusan. Bukan soal diskriminasi pemotongan pajak tetapi agar kekayaan tidak hanya dikalangan orang tertentu saja. hal ini juga sebagai memutus rantai kemiskinan dan ketimpangan ekonomi nasional..



No comments:

Post a Comment