Saturday 16 December 2017

Ekonomi Kerakyatan Pondasi Ekonomi Negara

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Pemikiran ekonomi ini yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dan dicantumkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang disebut sebagai ekonomi kerakyatan. Ekonomi kerakyatan terdapat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Konsep ekonomi ini lebih kuat tahan banting bahkan tidak berpengaruh besar terhadap krisis ekonomi dunia. Kekuatan modal ekonomi ini berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan. Ketika peristiwa krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1998. UMKM masih tetap survive dari terjangan krisisekonomi dunia. Kehadiran UMKM dipandang sebelah mata sebagai pondasi ekonomi bangsa. Selogan soko guru dan ekonomi kerakyatan hanya sebagai menggugurkan program-program pemerintahan. Padahal secara fakta penyerapan tenaga kerja dari usaha makro kecil dan menengah lebih besar dibandingkan penyerapan tenaga kerja dari industry. Dari 110 juta Tenaga kerja Indonesia, penyerapan tenaga kerja dari UMKM sebesar 107 Juta tenaga kerja. Artinya 97,3 persen penyerapan tenaga kerja dari UMKM. Sementara itu diluar UMKM hanya 2,7 persen
penyerapannya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang tergolong UMKM adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan atau memiliki omzet maksimal Rp 50 miliar per tahun. Jadi UMKM ini bisa disebut orang-orang yang hanya berpenghasilan dibawah 50 Miliar per tahun, mereka adalah pelaku usaha informal dan ada juga badan usaha seperti Koperasi, Yayasan, Commanditaire Vennootschap (CV) atau bahkan Perusahaan Terbatas (PT) dengan omzet dibawah 50 Miliar. Kehadiran UMKM seolah tanpa induk yang membesarkannya, namun ada sebagai pondasi ekonomi Negara. Negara nampaknya lebih pro terhadap perekonomian korporat dan pemodal- pemodal besar. Hal itu bisa dilihat perkembangan Koperasi dengan basis anggota simpanan pokok dan simpanan wajib menjadi modal utama jalannya usaha. Sementara orang asing yang datang melakukan investasi dari modal bank-bank dan pasar modal besar difasilitasi pemerintah atas nama pembangunan. UMKM dan koperasi butuh sebuah pengembangan inovasi terhadap usahanya. Jangan hanya memberikan fasilitas terhadap investasi asing namun usaha di negeri sendiri terbengkalai. Perekonomian tidak semata-mata melakukan pembangunan bermegah- megahan jika hanya dari hutang. Namun sejatinya pembangunan ekonomi negara haruslah mensejahterakan rakyatnya, berkecukupan rakyatnya dan memakmurkan rakyatnya.

Bayangkan jika pemerintah melakukan pembangunan dengan bergantung investasi asing. Membangun pabrik-pabrik, perusahaan dan jalan tol yang diperuntukan untuk produktivitas perusahanan serta memperkejakan jutaan tenaga kerja. Namun jika pada suatu ketika perusahaan tersebut kolaps akibat system keuangan yang macet bisa diperkirakan akan ada PHK Massal.  secara singkat jutaan orang hilang mata pencariannya yang harus rela diPHK. Hal itu akan menambah daftar panjang. Banyaknya pengangguran, anak-anak putus sekolah dan berdampak bertambahnya jumlah kemiskinan. Sungguh sangat mengkhawatirkan jika ini terjadi, bahkan akan terjadi sebuah kerusuhan seperti peristiwa 1998. Beruntung Indonesia masih banyak UMKM yang mampu bertahan tanpa ketergantungan terhadap hutang maupun kredit macet.

No comments:

Post a Comment