Perang kemerdekaan Indonesia tiada akan berharga sepersepun baik
kaum murba kalau hasilnya cuma menukar pemerintahan asing dengan pemerintahan
putera bumi atau cuma menukar pemerintah dengan berkulit putih dengan berkulit
coklat akan langsung atau tidak langsung, cepat atau lambat menjadi pemerintah
boneka, kalau 100 % Kebun, pabrik, tambang, pengangkutan dan bank berada di
tangan asing seperti zaman “Hindia Belanda”, Tan Malaka (Gerpolek)
Kemerdekaan yang diperoleh tidak semata-mata jatuh dari langit, ada
proses dan perjuangan yang mesti dilalui. Betapa hebatnya para founding father
menyusun negara kebangsaan yang dibangun sejak awal pergerakan 20 Mei 1908. Hal
ini dilakukan untuk menyatukan suku, daerah, budaya dan adat untuk melahirkan
satu bangsa yang bernama Indonesia sebagaimana yang diikrarkan oleh pemuda
pergerakan pada 28 Oktober 1928.
Kelanjutan perjuangan dalam meletakan dasar Indonesia merdeka
menjadi falsafah sebuah bangsa pada 1 Juni 1945. Dengan diletakannya dasar Indonesia
Merdeka itu, atas berkat rahmat Tuhan pada 17 Agustus 1945 menyatakan bangsa
Indonesia merdeka. Keesokan harinya 18 Agustus 1945 bangsa membentuk negara.
Sehingga dari sejarah perjalanan ini terdapat otoritas konklusi bahwa
bangsa terlahir, merdeka dan membentuk negara yang mengisyaratkan bangsa
menentukan negara.
Definisi sebuah bangsa menurut Ki Bagoes Hadikoesoema mengatakan
bangsa merupakan kolektivitas persatuan antara rakyat dan tanah. Artinya
proklamasi kemerdekaan itu sebuah upaya pembebasan rakyat dan tanah pribumi
dari penjajahan dalam bentuk apapun.
NKRI terdiri dari negara kesatuan yang berarti kesatuan dari yang
telah ada baik adat, suku, bangsa, agama serta wilayah. dan Republik Indonesia
adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan bersama. Sehingga NKRI merupakan
sebuah negara kebangsaan yang mempertegas bahwa Indonesia adalah suatu filosofi
bangsa yang menentukan negara.
Definisi demokrasi
Menurut wikipedia demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik
secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk
dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota
Yunani, salah satunya Athena.
Jika melihat kondisi realita saat ini definisi diatas tidaklah
sesuai dengan kondisi saat ini. Kesetaraan yang dijamain hanyalah kepada
kesetaraan status sosial sebagai warga negara. Jika kita orang yang beragama,
tuhan membedakan manusia dilihat dari keimanan dan ketakwaan serta ilmu.
Namun dalam demokrasi mau seorang prof. Ataupun perampok, pencuri
sama mereka memiliki suara dan seolah-olah setara. Terlebih jika diperhitungkan
apakah didunia ini banyak orang baiknya ataukah orang tidak baiknya. Jika divoting
maka siapa yang akan menang apakah orang baik atau orang tidak baik. Jadi,
demokrasi adalah sistem yang anarkis secara sistematis.
Penerapan Demokrasi Indonesia
Dasar hukum penerapan demokrasi liberal (pemilu) di Indonesia diterapkan
hanya ada pada UUDS 1950 yang merupakan amandemen UUD RIS dimana pemilu pertama
kali diterapkan tahun 1955. Pada masa orde baru Soeharto menerapkan pemilu pada
tahun 1971 dasar hukum yang digunakan adalah UUDS 50, karena dalam UUD 1945
tidak pernah disebutkan adanya pemilihan umum.
Tumbangnya Soeharto mengakhiri masa orde baru dan dimulainya awal
masa reformasi dengan diamandemennya UUD 1945. Perubahan UUD 1945 merubah
sistem pemerintahan negara. Demokrasi menjadi kuat, Kini presiden, gubenur,
bupati/walikota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat. Bahkan lurah sampai
ketua RT/RW pun dapat dipilih langsung oleh rakyat.
Reformasi yang sudah menginjak 17 tahun mengalami masa-masa yang kritis,
demokrasi (pemilihan umum) yang diselenggarakan dari presiden hingga pejabat RT
nampaknya tidak membuahkan hasil. Demokrasi seakan menjadi pepesan kosong,
demokrasi yang diteriak-teriakan dan diharap-harapkan pada masa orde baru
menjadi harapan yang semu.
Kegagalan Demokrasi
Seperti dinegara demokrasi lainnya rakyat hanya dimintakan pada
suara ketika pemilu. Namun, ketika para calon penguasa terpilih itu sudah lupa
dengan janji-janjinya dan bermain atas sebuah jabatan. "Posisinya sekarang
sudah 325 kepala daerah yang terjerat hukum. Baik masih berstatus tersangka
atau sudah menjadi narapidana," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah
Djohan,(Republika 9/05/2014). Jumlah penduduk miskin pada September 2014 sebanyak 27,73 juta orang (10,96
persen), Sementara untuk ketimpangan pengeluaran penduduk yang diukur dengan
Gini Rasio pada September 2014 tercatat sebesar 0,41(BPS, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi, Februari 2015)
Demokrasi tak seindah definisi maupun arti, demokrasi membawa pada
krisis moral dan etika kepada bangsa ini.
Krisis moral etika ini berdampak kepada krisis keadilan, sosial, politik
dan ekonomi. Hal ini membuat kewibawaan lembaga negara semakin turun dan
menjadi krisis ketidakpercayaan kepada lembaga negara. Dalam demokrasi
memusnakan orang berilmu. Melahirkan orang-orang penguasa yang menjadikan
krisis kepemimpinan.
Penerapan demokrasi, pasca pilpres 2014 yang lalu rakyat berharap
kepada pemerintah untuk lebih populis dalam setiap kebijakan sebagai
refresentasi atas hak kemerdekaan sebagaimana pesan Soekarno faunding fathers
bangsa ini. Namun, kini rakyat menggugat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah. Pasalnya, beberapa hari setelah berkuasa, mengeluarkan kebijakan
kenaikan BBM yang berdampak pada meroketnya harga sembako yang menyebabkan
rakyat menjerit.
Tambah lagi saat ini, masalah lemahnya nilai tukar rupiah terhadap
dollar berkisar Rp 13.200 – Rp 13.500 menjadikan pemerintah kayap dalam setiap
langkah untuk antisipasi. Sementara, utang luar negeri
Indonesia per-maret 2014 mencapai 276,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.138,55
triliun), atau naik 4,4 miliar dollar AS dibanding Februari 2014. (kompas 20/03/15)
Demokrasi VS Pancasila
Pemilihan secara langsung akan memunahkan orang-orang berilmu
sehingga yang berkuasa adalah orang yang tanpa berilmu. Orang-orang yang
berkuasa inilah dalam membuat kebijakan tanpa ilmu akhirnya kebijakannya sesat
dan menyesatkan rakyat.
Falsafah bangsa dan dasar negara Indonesia adalah pancasila yang mengadung
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusywaratan/kerakyatan dan
keadilan sosial. Melihat realita saat ini dengan penerapan demokrasi menjadi
semakin jauh dari nilai-nilai tersebut. Persatuan Indonesia dipecah oleh partai
politik, kedaulatan rakyat dirampas oleh elit politik.
Perlu rasanya kembali memahami Indonesia dari sejarah bangsa
terlahir, merdeka dan membentuk negara dengan filosafi bangsa yang menentukan
negara. Disinilah, lintasan kebenaran sejarah bangsa Indonesia. Demokrasi
(pemilihan Umum) dengan sistem multipartai bukanlah satu-satunya sistem didunia
ini.
Bangsa ini telah menetapkan sistem musyawarah/perwakilan untuk
mencapai kata mufakat bahkan disetiap tanah adat kita menerapkan itu. pancasila
pada sila ke-4 menjamin kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya sebagaimana
musyawarah/perwakilan berjenjang berkesinambungan ke atas sebagai tampuk
kepemimpinan.
Kembali pada UUD 1945 naska asli sepertinya sebuah keharuskan untuk
mengembalikan kedaulatan rakyat. Dengan menyempurnakan pasal 2 ayat 1. Dimana
MPR haruslah terdiri dari wakil-wakil rakyat. Rakyat bermusyawarah yang
dijalankan dari keluarga, RT/RW, kelurahaan, lembaga adat sampai pada MPR untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Itu semua
hanya ada pada UUD 1945 naska asli sesuai dengan jiwanya proklamasi dan
cita-cita pembukaan UUD 1945.
Menindaklanjuti Amar keputusan MK 3 April 2014
Jika saja presiden mampu memahami sejarah lintasan kebenaran NKRI
sepertinya permasalahan bangsa ini akan mudah diatasi. Tidak ada lagi
perkatakan masih petugas partai, tidak ada lagi sebagai mandat partai. Untuk
itu langka presiden untuk mengembalikan pada konstitusi UUD 1945 naska asli
sebagaimana tindak lanjut amar keputusan mahkamah konstitusi 3 April 2014.
Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 3 April 2014 yang menolak
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menunjukkan bahwa Pancasila telah
dikembalikan lagi oleh MK menjadi Dasar Negara. Kembalinya Pancasila sebagai
Dasar Negara memberikan makna kembalinya UUD 45 (Naskah Asli), dan tidak
diberlakukannya lagi UUD 1945 Amandemen (UUD 2002), sebagai aturan dasar untuk
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
No comments:
Post a Comment