Friday 3 April 2015

Demokrasi Harapan Semu Rakyat



Perang kemerdekaan Indonesia tiada akan berharga sepersepun baik kaum murba kalau hasilnya cuma menukar pemerintahan asing dengan pemerintahan putera bumi atau cuma menukar pemerintah dengan berkulit putih dengan berkulit coklat akan langsung atau tidak langsung, cepat atau lambat menjadi pemerintah boneka, kalau 100 % Kebun, pabrik, tambang, pengangkutan dan bank berada di tangan asing seperti zaman “Hindia Belanda”, Tan Malaka (Gerpolek)
Kemerdekaan yang diperoleh tidak semata-mata jatuh dari langit, ada proses dan perjuangan yang mesti dilalui. Betapa hebatnya para founding father menyusun negara kebangsaan yang dibangun sejak awal pergerakan 20 Mei 1908. Hal ini dilakukan untuk menyatukan suku, daerah, budaya dan adat untuk melahirkan satu bangsa yang bernama Indonesia sebagaimana yang diikrarkan oleh pemuda pergerakan pada 28 Oktober 1928.
Kelanjutan perjuangan dalam meletakan dasar Indonesia merdeka menjadi falsafah sebuah bangsa pada 1 Juni 1945. Dengan diletakannya dasar Indonesia Merdeka itu, atas berkat rahmat Tuhan pada 17 Agustus 1945 menyatakan bangsa Indonesia merdeka. Keesokan harinya 18 Agustus 1945 bangsa membentuk negara. Sehingga dari sejarah perjalanan ini terdapat otoritas konklusi bahwa bangsa terlahir, merdeka dan membentuk negara yang mengisyaratkan bangsa menentukan negara.
Definisi sebuah bangsa menurut Ki Bagoes Hadikoesoema mengatakan bangsa merupakan kolektivitas persatuan antara rakyat dan tanah. Artinya proklamasi kemerdekaan itu sebuah upaya pembebasan rakyat dan tanah pribumi dari penjajahan dalam bentuk apapun.
NKRI terdiri dari negara kesatuan yang berarti kesatuan dari yang telah ada baik adat, suku, bangsa, agama serta wilayah. dan Republik Indonesia adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan bersama. Sehingga NKRI merupakan sebuah negara kebangsaan yang mempertegas bahwa Indonesia adalah suatu filosofi bangsa yang menentukan negara.
Definisi demokrasi
Menurut wikipedia demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena.
Jika melihat kondisi realita saat ini definisi diatas tidaklah sesuai dengan kondisi saat ini. Kesetaraan yang dijamain hanyalah kepada kesetaraan status sosial sebagai warga negara. Jika kita orang yang beragama, tuhan membedakan manusia dilihat dari keimanan dan ketakwaan serta ilmu.
Namun dalam demokrasi mau seorang prof. Ataupun perampok, pencuri sama mereka memiliki suara dan seolah-olah setara. Terlebih jika diperhitungkan apakah didunia ini banyak orang baiknya ataukah orang tidak baiknya. Jika divoting maka siapa yang akan menang apakah orang baik atau orang tidak baik. Jadi, demokrasi adalah sistem yang anarkis secara sistematis.
Penerapan Demokrasi Indonesia
Dasar hukum penerapan demokrasi liberal (pemilu) di Indonesia diterapkan hanya ada pada UUDS 1950 yang merupakan amandemen UUD RIS dimana pemilu pertama kali diterapkan tahun 1955. Pada masa orde baru Soeharto menerapkan pemilu pada tahun 1971 dasar hukum yang digunakan adalah UUDS 50, karena dalam UUD 1945 tidak pernah disebutkan adanya pemilihan umum.
Tumbangnya Soeharto mengakhiri masa orde baru dan dimulainya awal masa reformasi dengan diamandemennya UUD 1945. Perubahan UUD 1945 merubah sistem pemerintahan negara. Demokrasi menjadi kuat, Kini presiden, gubenur, bupati/walikota dapat dipilih secara langsung oleh rakyat. Bahkan lurah sampai ketua RT/RW pun dapat dipilih langsung oleh rakyat.
Reformasi yang sudah menginjak 17 tahun mengalami masa-masa yang kritis, demokrasi (pemilihan umum) yang diselenggarakan dari presiden hingga pejabat RT nampaknya tidak membuahkan hasil. Demokrasi seakan menjadi pepesan kosong, demokrasi yang diteriak-teriakan dan diharap-harapkan pada masa orde baru menjadi harapan yang semu.
Kegagalan Demokrasi
Seperti dinegara demokrasi lainnya rakyat hanya dimintakan pada suara ketika pemilu. Namun, ketika para calon penguasa terpilih itu sudah lupa dengan janji-janjinya dan bermain atas sebuah jabatan. "Posisinya sekarang sudah 325 kepala daerah yang terjerat hukum. Baik masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan,(Republika 9/05/2014). Jumlah penduduk miskin pada September 2014 sebanyak 27,73 juta orang (10,96 persen), Sementara untuk ketimpangan pengeluaran penduduk yang diukur dengan Gini Rasio pada September 2014 tercatat sebesar 0,41(BPS, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi, Februari 2015)
Demokrasi tak seindah definisi maupun arti, demokrasi membawa pada krisis moral dan etika kepada bangsa ini.  Krisis moral etika ini berdampak kepada krisis keadilan, sosial, politik dan ekonomi. Hal ini membuat kewibawaan lembaga negara semakin turun dan menjadi krisis ketidakpercayaan kepada lembaga negara. Dalam demokrasi memusnakan orang berilmu. Melahirkan orang-orang penguasa yang menjadikan krisis kepemimpinan.
Penerapan demokrasi, pasca pilpres 2014 yang lalu rakyat berharap kepada pemerintah untuk lebih populis dalam setiap kebijakan sebagai refresentasi atas hak kemerdekaan sebagaimana pesan Soekarno faunding fathers bangsa ini. Namun, kini rakyat menggugat atas setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, beberapa hari setelah berkuasa, mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM yang berdampak pada meroketnya harga sembako yang menyebabkan rakyat menjerit.
Tambah lagi saat ini, masalah lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar berkisar Rp 13.200 – Rp 13.500 menjadikan pemerintah kayap dalam setiap langkah untuk antisipasi. Sementara, utang luar negeri Indonesia per-maret 2014 mencapai 276,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.138,55 triliun), atau naik 4,4 miliar dollar AS dibanding Februari 2014.  (kompas 20/03/15)
Demokrasi VS Pancasila
Pemilihan secara langsung akan memunahkan orang-orang berilmu sehingga yang berkuasa adalah orang yang tanpa berilmu. Orang-orang yang berkuasa inilah dalam membuat kebijakan tanpa ilmu akhirnya kebijakannya sesat dan menyesatkan rakyat.
Falsafah bangsa dan dasar negara Indonesia adalah pancasila yang mengadung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusywaratan/kerakyatan dan keadilan sosial. Melihat realita saat ini dengan penerapan demokrasi menjadi semakin jauh dari nilai-nilai tersebut. Persatuan Indonesia dipecah oleh partai politik, kedaulatan rakyat dirampas oleh elit politik.
Perlu rasanya kembali memahami Indonesia dari sejarah bangsa terlahir, merdeka dan membentuk negara dengan filosafi bangsa yang menentukan negara. Disinilah, lintasan kebenaran sejarah bangsa Indonesia. Demokrasi (pemilihan Umum) dengan sistem multipartai bukanlah satu-satunya sistem didunia ini.
Bangsa ini telah menetapkan sistem musyawarah/perwakilan untuk mencapai kata mufakat bahkan disetiap tanah adat kita menerapkan itu. pancasila pada sila ke-4 menjamin kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya sebagaimana musyawarah/perwakilan berjenjang berkesinambungan ke atas sebagai tampuk kepemimpinan.
Kembali pada UUD 1945 naska asli sepertinya sebuah keharuskan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Dengan menyempurnakan pasal 2 ayat 1. Dimana MPR haruslah terdiri dari wakil-wakil rakyat. Rakyat bermusyawarah yang dijalankan dari keluarga, RT/RW, kelurahaan, lembaga adat sampai pada MPR untuk menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Itu semua hanya ada pada UUD 1945 naska asli sesuai dengan jiwanya proklamasi dan cita-cita pembukaan UUD 1945.
Menindaklanjuti Amar keputusan MK 3 April 2014
Jika saja presiden mampu memahami sejarah lintasan kebenaran NKRI sepertinya permasalahan bangsa ini akan mudah diatasi. Tidak ada lagi perkatakan masih petugas partai, tidak ada lagi sebagai mandat partai. Untuk itu langka presiden untuk mengembalikan pada konstitusi UUD 1945 naska asli sebagaimana tindak lanjut amar keputusan mahkamah konstitusi 3 April 2014.
Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 3 April 2014 yang menolak Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menunjukkan bahwa Pancasila telah dikembalikan lagi oleh MK menjadi Dasar Negara. Kembalinya Pancasila sebagai Dasar Negara memberikan makna kembalinya UUD 45 (Naskah Asli), dan tidak diberlakukannya lagi UUD 1945 Amandemen (UUD 2002), sebagai aturan dasar untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

No comments:

Post a Comment