Thursday 19 February 2015

PEMIKIRAN MACHIAVELLI TENTANG POLITIK dan KEKUASAAN PADA SISTEM DEMOKRASI

Hampir diseluruh dunia menggunakan sebuah sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Demokrasi berkembang pesat setelah adanya sebuah Revolusi Prancis dimana yang awalnya merupakan suatu sistem otokrasi yang dipimpin oleh seorang Raja. Dalam sistem pemerintahan otokrasi keadaan sosial dibagi menjadi tiga strata sosial diantaranya kelas Raja, Bangsawan dan agamawan. dari ketiga strata ini yang menentukan kebijakan hanyalah Raja. bahkan Raja menyebut dirinya adalah hukum yang setiap ucapannya adalah aturan. mitologi berkembang bahwa Raja merupakan titisan dewa ataupun wakil Tuhan. 
Dari ketiga strata tersebut muncul satu strata yaitu strata borjuis dimana strata ini merupakan orang kaya yang memiliki harta dan kekayaan. strata ini sama seperti bangsawan dan agamawan tidak bisa menentukan kebijakan dan keputusan yang penting terutama untuk kepentingan kaum borjuis. Strata borjuis ini tidak memiliki masa dalam melakukan sebuah pemberontakan terhadap sebuah kekerajaan. akhirnya dengan harta yang dia miliki serta  mempu menggerakan rakyat untuk menumbangkan sistem kekerajaan. saat itulah memulainya dengan sebuah sistem demokrasi bahwa dalam menentukan kebijakan harus ada perwakilan rakyat. untuk itu para borjuis yang membawa nama rakyat menjadi wakil rakyat yang duduk dalam sebuah parlemen. akan tetapi tetap saja rakyat adalah rakyat borjuis yang menentukan kebijakan mereka yang memiliki kebijakan dalam dalam menetapkan sebuah hukum dan peraturan.
dalam kaitannya pemikiran politik Machiavelli sangat kental dalam sistem demokrasi, dalam sistem ini semua bisa menghalalkan segala cara untuk bisa duduk menjadi penentu kebijakan. terlebih kebijakan bagi para mengambil keuntungan untuk borjuis-borjuis. jika kita mengamati dan merenungkan kejadian pada sebuah pemilihan umum pasca reformasi sebuah kecurangan seolah dianggap wajar. kekuatan uang sebagai perangkat lunak dan partai politik sebagai perangkat keras merebut kekuasaan begitu mudah kita temui. 
demokrasi mengasilkan orang-orang yang hanya memiliki kemauan tanpa kemampuan, banyak orang dituntut untuk bisa menang dalam pemilu dengan sebuah iming-iming kekuasaan, gaji dan keuntungan dalam menentukan sebuah kebijakan. 
namun dalam sebuah teorinya tak semua menganggap bahwa kekuasan harus direbut dengan berbagai cara dan menghalalkan segala cara. diapun mencetuskan pemikirannya sebagai penguasa yang bijak dalam menyebutkan teorinya.
Isi dari teori Machaivelli ( Skinner,1985:4) sebagai berikut.
  1. Untuk melakukannya, seorang penguasa yang bijak hendaknya mengikuti jalur yang dikedepankan berdasarkan kebutuhan, kejayaan, dan kebaikan Negara. Hanya memadukan machismo semangat keprajuritan, dan pertimbangan politik, seorang penguasa barulah dapat memenuhi kewajiban kepada Negara mencapai keabadian sejarah.

  2. Penguasa bijak hendaknya memiliki hal-hal sebagai berikut
1) Sebuah kemampuan untuk menjadi baik sekaligus buruk, baik dicintai maupun di benci
2) Watak-watak, seperti ketegasaan, kekejaman,kemandirian, disiplin, dan control diri.
3) Sebuah reputasi menyangkut kemurahan hati,pengampunan, dapat dipercaya dan tulus.
  1. Seorang pangeran harus berani untuk melakukan apapun yang diperlukan, betapa pun tampak tercela karena rakyat pada akhirnya hanya peduli dengan hasilnya, yaitu kebaikan Negara. 
Sistem di Indonesia tidak bisa menggunakan sebuah demokrasi yang berasal dari barat yang lebih mengutamakan pada penghitung kepala bukan isi kepala. tradisi masyarakat Indonesia yang dirasa berbeda dengan masyarakat barat setidaknya dirasa tidak bisa dipaksakan dengan sistem demokrasi yang menghalalkan segala cara. mungkin itulah kenapa bangsa ini menghendakai kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dalam UUD 45 naska asli dan sesuai dengan pancasila sila ke empat. karena Indonesia lebih menghendaki kepemimpinan bukan kekuasaan. namun paska reformasi seolah berubah menjadi negara kekuasaan. sistem demokrasi lebih liberal adanya amandemen UUD 2002, dengan amandemen ini lebih membuka peluang kepada pemikiran MACHIAVELLI yang menghalalkan segala cara.
hanya UUD 1945 naska asli dan Pancasilalah yang nantinya membangun sistem politik pada saat mana nanti kita menyusun strategi-strategi yang diperuntukan untuk kalayak ramai. dengan sistem musyawarah berjenjang keatas dari RT/RW, kelurahan, adat, sampai kepada MPR untuk menetapkan GBHN dan Anggaran Pendapatan belanja Rakyat yang akan menjadi dasar anggaran Pendapatan Dasar Negara.


No comments:

Post a Comment