Saturday 1 November 2014

Bersiaplah Kelak Presiden Kita Orang Asing dan Aseng



Amandemen UUD 1945 semakin kacau dan memang kacau, bagaimana tidak pasal 6 ayat 1 “calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerimah kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara….”
Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 “Presiden Ialah orang Indonesia Asli”.  Apa itu orang Indoneia asli, yaitu pribumi yang merupakan penduduk asli yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya. Dari kedua pasal itu dapat kita bandingkan kalau sekarang orang Indonesia keturunan dapat menjadi presiden asalkan dia menjadi warga Negara. Ataupun orang asing dan aseng yang lahir di Indonesia asal memiliki kewarganegaraan bisa menjadi presiden. Sementara sebelum amandemen yang menjadi presiden hanya orang Indoneia asli ataupun pribumi yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya.
Jangan heran kelak kita seperti Amerika yang penduduk aslinya suku Indian, maya daan lain-lain tak pernah menjadi pemimpin ataupun presiden Amerika, begitupun Australia yang belum pernah terjadi perdana mentrinya adalah dari suku aborigin. Lambat laun namun pasti dengan system demokrasi liberal sperti ini semua orang punya hak yang sama namun dalam hak yang sama tersebut siapa yang kuat dia yang menang.
Para founding father menyusun Sumpah pemuda, pancasila, teks proklamasi, pembukaan berserta pasal-pasal UUD 1945 agar anak bangsa ini tidak terjajah baik secara fisik, mental maupun pemikiran. Namun amandemen berhasil memporak porandakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagaimana menurut anda????

Dipilih langsung tetapi bersumpah dan berjanji kepada yang tidak memilih?



Semenjak UUD 2002 (amandemen UUD 1945) berlaku sistem ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa semakin timbul banyak kekacauan. Masyarakat menjadi bingung dengan banyaknya terjadi penyimpangan dan merambaknya ideology-ideologi yang masuk dengan system demokrasi liberal. Salah satunya Kerancuan logika kepada UUD Hasil amandemen
Jika dalam UUD1945 sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR yang merupakan mandataris dari rakyat untuk tegaknya kedaulatan rakyat maka MPR yang menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Dari Pada Haluan Negara sekaligus untuk memilih Presiden makanya MPR yang melantik dan menyaksikan sumpah dan janji Presiden. Namun bagaimana system ketatanegaraan Negara Indonesia pasca Amandemen UUD 1945?
Sejak terjadinya amanden UUD 1945 negara ini menjadi kacau dan tidak masuk akal. Sementara para pengamat dan yang merasa pakar  politik hanya asal bicara. Lihatlah perdebatan seru beberapa bulan yang laluadalah soal pemilihan daerah yang langsung dan tidak langsung presiden maupun kepala daerah dipilih, kata mereka yang pakar pro demokrasi melaksanakan kedaulatan rakyat.
Kalau orang dipilih oleh rakyat harusnya bersumpah dan berjanji pada yang memilih. Namun pada UUD 1945 amandemen pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam pasangan secara langsung oleh rakyat” sementara pada pasal 9 “sebelum memangku jabatannya presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sunguh dihadapan Majelis permusyawaratan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat….”
Anehnya yang memilih rakyat, MPR, DPR dan DPRD yang tidak dipercaya makanya dilaksanakan pemilihan langsung tapi sumpah dan janjinya pada mereka yang tidak memilihnya, ini namanya blunder ketatanegaraan kita. Aneh presiden dan kepala daerah dipilih langsung tetapi berjanji dan bersumpahnya tidak tidak pada yang memilihnya. Bagaimana menurut anda????