Sunday 19 October 2014

Pelantikan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI Merupakan Personifikasi Kemenangan Kelompok Penggempur Perang Asymetrik kepada Bangsa Indonesia

Bung Karno menyatakan bahwa yang dimaksud dengan merdeka adalah 'political independence' di dalam persidangan BPUPKI pada 1 Juni 1945. Di dalam Perjuangannya para 'founding fathers' bangsa kita telah memenangkan pertarungannya tidak hanya melepaskan setiap jengkal Tanah Air Indonesia dari Belanda tetapi juga dari bangsa-bangsa asing lainnya di dunia. (yaitu) dengan keberhasilannya membuat dan mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Inilah yang akan saya sebut UUD 1945 naskah asli.
Sementara, UUD 1945 amandemen yang dibuat dan disahkan oleh MPR 1999-2004 pada Agustus 2002 dan diberlakukan sekarang adalah naskah sesat.
Sebagaimana kita ketahui adalah bahwa UUD 1945 naskah asli merupakan legitimasi hukum yang membentuk NKRI berdasarkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia. Sehingga, terbangunlah NKRI yang didahului oleh Bangsa dilahirkan terlebih dahulu, baru kemudian Negara dibentuk. Inilah NKRI, sebagai negara kebangsaan, yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang memiliki Tatanan Sistem yang unique (satu-satunya) di dunia.
Karena Tatanan Sistem hidup berbangsa dan bernegara yang umum di dunia pada saat awal NKRI dibentuk hingga sekarang adalah Negara dulu dibentuk, baru kemudian Bangsanya dilahirkan/dinyatakan. Inilah Tatanan Sistem negara demokrasi, yaitu negara yang dihasilkan dari "tindakan anarkis secara sistemik" terhadap Tatanan Sistem negara kerajaan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Tatanan Sistem negara kerajaan Negara yang dulu dibentuk adalah dibangun oleh kaum aristokrat (pada saat itu mereka adalah kaum bangsawan yang berilmu sebagai strata sosial tertentu). Tetapi, dengan demokrasi sebagai tindakan anarkis secara sistemik, negara dibentuk oleh kekuatan politik yang diukur oleh jumlah suara terbanyak sebagai personifikasi mereka-mereka yang berhak untuk memegang dan menjalankan kekuasaan negara.
Inilah bentuk negara yang ditolak oleh Bung Karno dengan pernyataan bahwa Indonesia tidak untuk Niti Semito dan Niti Semito tidak untuk Indonesia, tetapi Indonesia adalah untuk semua dan semua untuk Indonesia. Tetapi, slogan pilpres 2014 secara gamblang adalah Prabowo untuk Indonesia dan Jokowi untuk Indonesia. Inilah pengkhianatan sejarah yang sudah diterima sebagai suatu kebenaran oleh mereka-mereka yang telah mendukung Prabowo atau Jokowi. Inilah orang-orang BANGSA KEBLINGER!
Kondisi Bangsa Keblinger tersebut sebagai bentuk kekalahan Bangsa Indonesia dari gempuran perang asymetrik yang dilancarkan Belanda sejak 1949 pasca Agresi militer I dan II yang tidak bisa merebut Indonesia secara utuh. Gempuran Asymetrik Belanda yang didukung oleh para komprador dan bangsa-bangsa lain, yang tidak menghendaki tatanan sistem NKRI yang unique (satu-satunya) di dunia itu terus hidup tumbuh dan berkembang menjadi "Mercusuar Dunia" (landmark kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia), berhasil secara paripurna pada Agustus 2002.
Sehingga, Pemerintahan NKRI sejak menggunakan UUD 2002 (UUD 1945 hasil amandemen) sebagai dasar hukum/legitimasinya adalah bentuk pemerintahan NKRI yang dihasilkan dari kekalahan telak Bangsa Indonesia dari gempuran perang asymetrik. Tepatnya yaitu Pemerintahan NKRI yang menggunakan dasar hukum UUD 1945 hasil amandemen (sebut UUD 2002) adalah BUKAN LAGI PEMERINTAHAN NKRI yang berdiri di atas Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia.
Pemerintahan NKRI ini adalah pemerintahan yang diawali oleh Pemilu 2004 yang mengangkat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI hingga 2 periode yaitu sampai dengan tahun 2014.
Di dalam kepemimpinan Presiden SBY ini telah terjadi suatu peristiwa kebenaran sejarah Bangsa Indonesia yang luar biasa, yaitu dikembalikannya Pancasila sebagai dasar negara melalui "Amar Keputusan MK" pada 3 April 2014. Karena Amar Keputusan MK ini memberikan kepastian untuk diberlakukan kembalikan UUD 1945 naskah asli sebagai konstitusi negara RI. Lebih jauh lagi menunjukkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, pilleg dan pilpres-nya, itu sudah batal demi hukum. Artinya, anggota DPR (D) dan Presiden RI yang diangkat melalui pemilu 2014 adalah tidak sah.
Tetap dilaksanakan Pemilu 2014, pilleg dan pilpres-nya, menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia tetap kalah telak dari gempuran perang asymetrik yang telah dilancarkan 1949-2002 hingga memanjang sampai dengan tahun 2014. Padahal Amar Keputusan MK pada 3 April 2014 yang telah mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara, memberikan makna, telah meligitimasi harus diberlakukannya kembali UUD 1945 naskah asli. Karena Bila Pancasila adalah dasar negara, maka hanya UUD 1945 naskah asli lah yang harus diberlakukan sebagai konstitusi negara RI.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari Amar Keputusan MK tersebut seharusnya Presiden SBY mengeluarkan KEPRES yang menyatakan diberlakukannya kembali UUD 1945 naskah asli agar gempuran perang asymetrik ini dimenangkan oleh Bangsa Indonesia. Inilah menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak berpegang teguh kepada Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsa Indonesia. INILAH PRESEDEN KEMELUT BANGSA INDONESIA DAN NKRI YANG AKAN MASIH TERUS BERLANJUT.
Terus bagaimana dengan keberadaan Presiden Jokowi? Sebagaimana telah dinyatakan bahwa Presiden RI yang diangkat melalui pemilu 2014 adalah Presiden RI yang batal demi hukum (tidak sah) dikarenakan adanya Amar Keputusan MK pada 3 April 2014. Oleh karena itu, Presiden Jokowi adalah Presiden RI yang sudah batal demi hukum untuk diangkat menjadi Presiden RI yang ke 7.
Jadi pelantikan Presiden Jokowi sebagai Presiden RI adalah merupakan personifikasi kemenangan kelompok penggempur perang asymetrik kepada Bangsa Indonesia dan NKRI yang dilancarkan oleh Belanda yang dibantu oleh para komprador dan bangsa-bangsa asing lainnya di dunia. Maknanya, Presiden RI tahun 2014 adalah bukan kemenangan Bangsa Indonesia. Tetapi, tetap sebagai simbol kelanjutan kekalahan telak Bangsa Indonesia di dalam menghadapi gempuran perang asymetrik 1949-2002. IRONIS! ASHK, PETA.

Friday 10 October 2014

PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019?!

Founding fathers menentukan sikap non-kooperatif terhadap kekuasaan penjajah untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Perlawanan demi perlawanan dilaksanakan secara nyata untuk merealisasikan Bhineka Tunggal Ika melalui pendidikan kepribumian non-formal Boedi Oetomo dan pendidikan kepribumian formal Taman Siswo, yang berujung pada Konggres Pemuda II yang menyatakan Soempah Pemoeda sebagai titik awal lahirnya Bangsa Indonesia secara formal pada 28 Oktober 1928.
Pancasila pun akhirnya disepakati sebagai dasarnya Indonesia merdeka yang telah mendorong Dwi Tunggal Proklamator Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Bangsa Indonesia atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama partai politik apapun!
Kemudian di dalam persidangan PPKI yang telah mengesahkan UUD 45 (naskah asli) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara yang dijabarkan secara sistemik ke dalam klausul-klausul Batang Tubuh UUD 45 naskah asli, bukan batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang amburadul, yang telah merusak dan mengubah Tatanan Sistem mula NKRI.
Tetapi kemudian Pancasila telah dikhianati oleh MPR 1999-2004 dengan merusak dan mengubah Batang Tubuh UUD 45 (naskah asli) dan perusakannya diteruskan oleh MPR 2004-2009 dimana ditetapkan Pancasila sebagai pilar.
Akibat adanya perlawanan dan penolakan dijadikannya Pancasila sebagai pilar dari Rakyat Bangsa Indonesia yang faham dan mau berfikir, MPR 2009-2014, kemudian, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan Pancasila sebagai pilar, tetapi MK menolak!
Sejak 3 April 2014 hingga hari ini Pancasila tidak ditegakkan sebagai dasar negara dengan sebenar-benarnya oleh para elit karbitan yang menjadi pejabat tinggi negara periode 2009-2014. Dan UUD 45 yang telah dirusak dan diubah secara sepihak oleh MPR 1999-2004 tanpa persetujuan Rakyat Indonesia tetap masih diberlakukan hingga sekarang.
Lebih parahnya, UUD 45 naskah asli yang telah dirusak dan diubah ini, yang mereka sebut UUD 1945 hasil amandemen, telah dijadikan sebagai legitimasi pelaksanaan pemilu 2014. Sehingga, pemilu 2014 ini, pelaksanaannya batal demi hukum sejak Pancasila dikembalikan lagi menjadi dasar negara oleh MK. Inilah pemilu yang inkonstitusinal, karena UUD 45 naskah asli harus sudah diberlakukan sejak 3 April 2014 sebagai akibat langsung Pancasila sudah menjadi dasar negara kembali.
Anggota DPR(D) dan Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah pejabat tinggi negara yang tidak sah.
Perlawanan yang dilakukan sejauh ini kurang membumi, karena lebih banyak para elit dan rakyat Bangsa Indonesia yang tidak memahami bahwa bila Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara seperti apa yang tersurat di dalam Preambule UUD 45 maka hanya Batang Tubuh UUD 45 naskah asli lah yang harus diberlakukan, bukan Batang Tubuh UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Terlebih-lebih setelah ada dunia maya, perlawan terhadap penyesatan dan kesesatan kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dianggap selesai di dunia maya. Sementara, para elit 'kagetan' (yang punya sejumlah uang untuk membayar menjadi calon pejabat tinggi negara) lebih cenderung kooperatif untuk menjadi pejabat tinggi negara dan bergabung dengan kesesatan dan penyesatan UUD 1945 amandemen yang telah dilakukan oleh partai-partai politik yang merusak dan mengubah UUD 45 naskah asli pada tahun 2002. IRONIS! Bangsa apa kita sekarang ini dengan brutalnya meninggalkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsanya?
BERANIKAH MPR-RI 2014-2019 MEMBERLAKUKAN KEMBALI UUD 45 NASKAH ASLI SEBAGAI TINDAK-LANJUT PENGEMBALIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG TELAH DIKEMBALIKAN DAN DISAHKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MELALUI AMAR KEPUTUSAN PADA 3 APRIL 2014?
PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019 TERHADAP PELURUSAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA YANG TELAH MENJADIKAN NKRI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN YANG UNIQUE (SATU-SATUNYA) DI DUNIA?
KITA SAKSIKAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA BERGULIR TERHADAP MEREKA, "PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH MEREKA?!" ASHK, PETA.

PIDATO BUNG KARNO PADA HARI PROKLAMASI KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA TANGGAL 17 AGUSTUS 1945

SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN!

Saya telah minta saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa maha-penting dalam sejarah kita.

Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjoang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun!

Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.

Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya.

Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri.

Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.

Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.

Saudara-saudara!

Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami:

PROKLAMASI

KAMI BANGSA INDONESIA DENGAN INI MENYATAKN KEMERDEKAAN INDONESIA.

HAL-HAL YANG MENGENAI PEMINDAHAN KEKUASAAN DAN LAIN-LAIN, DISELENGGARAKAN DENGAN CARA SEKSAMA DAN DALAM TEMPO SESINGKAT-SINGKATNYA.

JAKARTA, 17 AGUSTUS 1945

ATAS NAMA BANGSA INDONESIA

SUKARNO – HATTA

Demikianlah saudara-saudara!

Kita sekarang telah merdeka!

Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita!

Mulai saat ini kita menyusun Negara kita! Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia – merdeka kekal dan abadi. Insyaallah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu!