Friday 23 May 2014

Membangun Ekonomi Indonesia

Berbicara masalah Bangsa tak lepas daripada ekonomi bangsa tersebut. untuk itu perlu adanya identitasdan kultur budaya bangsa tersebut. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terbesar dengan luas wilayah yang mencangkup 13.466 pulau Dengan populasi sekitar sebesar 260 juta jiwa pada tahun 2013. ini merupakan sebuah aset yang begitu besar untuk bisa menjadi negara maju.
Sumber daya alam yang melimpah, luas wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang besar merupakan modal besar dalam membangun bangsa ini. akan tetapi jika pengelolaan salah dalam menerapkan sistem ekonomi maka jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan alam yang melimpah hanya akan menjadi bumerang bagi bangsa ini. pasalnya akan menjadi sebuah pasar yang mengiurkan buat negara-negara yang sudah memiliki teknologi dan maju dalam pengelolaan sumber daya alam.
Jauh-jauh hari Tan Malaka sudah memperkiraan untuk memejukan Indonesia tak hanya memerlukan uang yang banyak asalkan bisa merdeka 100% dan tidak bergantung pada negara lain dan cara pengelolaan kekayaan bangsa ini bisa menjadi maju. Semua hasil dari dalam dan atas tanah Indonesia ditambah pula dengan hasil lautnya yang kaya raya itu akan kau kirimkan keluar negeri buat “ditukarkan” dengan mesin dan para ahli, dan kalau perlu tentu juga dengan “uang asing”. untuk itu perlu pengelolaan yang profesional.
Selain itu pembengunan ekonomi ini harus didasari dari pada sejarah dan budaya bangsa Indonesia. kita tidak bisa membangun sistem ekonomi berdasarkan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis karena kedua sistem tersebut muncul pada budaya dan kondisi yang berbeda dengan Indonesia. Sistem ekonomi sosialis muncul dampak dari pada sistem kapitalis yang melahirkan pertentangan kel;as anara kaum borjuis dengan kaum proletar sebuah perubatan yang tak pernah berhenti.
Sistem Ekonomi bangsa indonesia adalah sistem yang berdasarkan dari kebenaran sejarah bangsa sendiri. dimana 28 oktober 1928 bangsa terlahir dengan adanya kongres pemuda yang ke II menghasilkan kesepakatan sumpah pemuda yang menandakan adanya kesepakatan bangsa Indonesia. 17 Agustus 1945, bangsa menyatakan kemerdekaannya setelah 17 bangsa Indoenesia terlahir. 18 Agustus 1945, bangsa membentuk sebuah negara dimana tak lain dan tak bukan dengan visi NKRI yaitu merdeka, baersatu, berdaulat, adil dan makmur. dengan misinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. dan untuk bisa terlaksana itu menjalankannya dengan UUD 1945 yang asli.
Berdasarkan sejarah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi harus dibangun dari bawah ke atas. artinya bangsa atau rakyatlah diposisikan untuk menentukan perekonomiannya dalam permusyawaratan. dari lingkup terkecil tingkat RT/RW, kelurahan/ desa sampai pada tatanan nasional yaitu MPR dalam menyusun perencanaan dan perekonomian yang akan dibangun dalam potensi yang dimiliki disetiap daerah. membangun perekonomian tersebut jelas pada pancasila sistem ekonomi harus dilandasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, memperlaukan manusia dengan menusia atau kemanusiaan yang adil dan beradab, mengutamakn persatuan alias gotong royong, dan memusyawarahkan terhadap suatu perekonomian dan penyelesaian ketimpangan sehingga tidak ada kesenjangan dengan demikian diharapkan rakyat indonesia menjadikan adil dan makmur sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain dari pada itu sesuai dengan pasal 33 ayat satu yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai Usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" maknanya dalam sistem sebuah ekonomi tidak mengenal si tuan dan si Budak yang ada adalah saling kerjasa dan saling membutuhkan lebih kepada ekonomi gotong royong. untuk itu disinilah peran adanya kesamaan harkat dan mertabat hidup yang membedakan peran dan fungsinya.
Pada pasal 33 ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" artinya bahwa pemerintah mampu menyelenggarakan cabang-cabang produksi untuk kepentingan hajathidup orang banyak. seperti jalan raya, listrik, telepon, fasilitas umum lainnya yang menjadi penunjang perekonomian bangsa harus menjadi produksi negara bukan swasta apalagi pihak asing. pasal 33 ayat 3 "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat" bahwa tanah dan air termasuk kekayaan alam lainnya itu harus dikelola olehnegara bukan swasta maupun asing karena itu merupakan sebuah aset bangsa yang akan terus menjadi warisan dan titipan anak cucu kita. terlebih tanah dan air itu dikelola oleh negara tidak harus diperjual belikan apalagi dimiliki swasta. Pasal 33 ini tak akan jalan jika masih mengunakan sistem UUD '45 setelah amandemen. terlebih ketika MPR tadi yang seharusnya wakil-wakil rakyat menjadi mandataris dari rakyat yang bermusyawarah berjenjang keatas telah dipemilukan artinya kepemimpinannya telah dipersaingkan untuk mendapatkannya siapa yang lebih kuat.
sistem ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 45 pasal 33 ayat 1 sampai 3 tidak akan bisa berjalan dan terlaksana ketika sistem yang digunakan adalah sistem demokrasi liberal, demokrasi kalah menang, banyak-banyakan, menghitung kepala.
Untuk uu perlu kembali pada UUD 45 sebelum amandemen dan merubah pasal 2 ayat satu menjadi "MPR Terdiri dari Wakil-wakil rakyat" dan dengan harapan pancasila yang menjadi dasar Indonesia merdeka, dan pondasi menciptakan bangunan NKRI yang adil dan makmur serta kekal dan abadi hingga kiamat.

Kembali Menuju Cita-cita Kemerdekaan



Sejarah telah membuktikan perjuangan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Namun sebelum merasakan kemeredekan yang hari ini kita rasakan sejenak kita kembali pada sejarah terbentuknya NKRI. Abad 16sekitar tahun 1596 Belanda pertama kali datang ke Nusantara , melakukan ekspansi namundapat digagalkan, dua tahun kemudian Belanda datang kembali namun dengan membawa strategi politik devide et empire mengatasnamakan kerrjasama dagang. Namun pada saat itulah Belanda  memulai melakukan pejajahan kepada Pribumi dan melakukan politik adu dombanya kepada raja-raja nusantara.
Ratusan tahun penjajahan oleh belanda, mengeruk kekayaan alam Nusantara sehingga muncul politik etis atau yang kita kenal politik balas budi. Dari politik ini menghasilkan tuntutan irigrasi, transmigrasi dan edukasi. Meskipun politik etis ini ternyata hanya menguntungkan golongan asing dan ningrat, setidaknya muncul berbagai pelajar ningrat pribumi yang sadar akan penjajahan dan imprealisme ini. Dari sinilah awal pergerakan pribumi membangun pendidikan dan pencerdasarn melalui Budi Utomo yang berarti mengutamakan akal. Dari pergerakan ini muncul bermacam pergerakan golongan agama, dan kedaerahan. Seiring berjalannya waktu banyaknya pergerakan daerah dan pemuda sehingga muncul gagasan untuk persatuan dan kesatuan untuk membangun suatu bangsa. Gagasan ini terlealisir pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk membangun kesatuan bahwa perjuangan tidak cukup hanya dengan pergerakan oleh golongan saja, ataupun bersifat kedaerahan tetapi perlunya adanya persatuan. Inilah sebuah perjuangan sebagai tonggak Lahirnya bangsa Indonesia. Jelas dalam isi ikrar sumpah pemuda yang menyatakan Kami Putra dn Putri Indonesia Bertumpah darah satu Tanah Indonesia. Maknanya adalah tanah ini Tak lain adalah ciptaan Tuhan. Adanya ketetapan tuhan bahwa kita hidup adalah karena kehendak tuhan yang sudah diamanahkan untuk menjaga tanah ini. 2. Kami putra dan Putri ndonesia Mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. Awalnya pergerakan yang dilakukan hanya berdasarkan kedaerahan seperti jong ambon, Jong Java, jong batak Bond dan lain-lain, akan tetapi adanya kehendak jiwa yang ingin bersatu dalam satu atap yaitu Bangsa Indonesia. Inilah membuktikan lahirnya bangsa Indonesia. 3 kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa Persatuan Bahasa Indonesia. Yan maknanya tidak ada Cuma satu bahasa Indonesia saja, tidak ada menjunjung tinggi Bahasa Indonesia saja akan tetapi menjunjung bahasa persatuan, kalau kita hanya mengucapkan menjunjung tinggi kama bahasa daerah dianggap rendah, atau hanya satu bahasa maka bahasa daerah lainnya tidak di anggap. Inilah bukti bahwa lahirnya Bangsa Indoneia.
Pergerakan para pejuang tidak sekedar hanya untuk menyatukan dan melahirkan sebuah bangsa akan tetapi untuk sebuah kata merdeka, bebas dari belenggu Imprealisme dan penjajahan asing. Untuk itu perlu adanya dasar Indonesia Merdeka. 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya hasil penggalian tentang dasar Negara ataupun Walstanhung untuk mencapai jembatan emas. Maka diletakannyadan disepakatilah waktu itu Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka dalam menuju gerbang kemerdekaan.
Dari 1928 menuju 1945 merupakan rentetan waktu yang cukup panjang namun inilah waktu yang sesuai dimana spase tahun tersebut adalah 17 tahun. 1928 bangsa yang terlahir dan menentukan nasibnya sendiri dalam usia 17 tahun mengibratkan bahwa mulai usia dewasa kalau seorang anak manusia dalam usia 17 tahun. 17 Agustus 1945 merupakan sebuah kemerdekaan bangsa dan jelas dalam teks proklamasi yang menyatakan kemerdekaan tersebut adalah bangsa. Menurut Ki bagus Hadikusumo bangsa adalah tidak ada manusi yang terlahir yang memisahkan dengan tanahnya. Artinya bahwa bangsa tersebut adalah ikatan tanah dan pribumi. Jadi makna 17 Agustus 1945 adalah kemerdekaan bangsa yaitu rakyat dan tanahnya yang tidak ada lagi penindasan rakyat ataupun perampasan tanah rakyat dan pribumi. Ke esokan harinya baru bangsa Indonesia menetapkan membentuk suatu Negara/Pemerintahan yang tak lain dan tak bukan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dunia dan keadilan sosial.
Dari sejarah tersebut telah jelas bahwa filosofi yang terbangu adalah bangsa yang menentukan negara. Negara tersebut harus berdasarkan kepada kedaulatan rakyat. Yang kata bung Hatta  kedaulatan rakyat yaitu musyawarahnya rakyat. Rakyat tidak hanya sebatas hak politik apalagi hak suara. Tetapi rakyat juga yang menentukan dan memposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar yang berdasarkan Pancasila.
Melihat kondisi hari ini yang terjadi adalah sebuah krisis moral dan etika, kemaksiatan dapat dengan mudah kita jumpai. Kasus korupsi hampir setiap saat terupdate dalam media baik cetak maupun elektronik. Jabatan dengan mudah diselewengkan, berbicara janji dengan mudah tetapi mengingkarinya, pembicaraan-pembicaran seperti sebuah kedustaan mengatakan sesuatu padahal tidak sesuai dengan prilakunya. Kasus kenakalan remaja, sek bebas, tawuran dan narkoba merajalela. Pendidikan seperti ibarat perusahaan jasa yang menyiapkan tenaga kuli dan tukang untuk perusahaan-perusahaan yang lebih kepada keuntungan bukan beradasrkan asas manfaat dan kekeluargaan. Birokrasi-birokrasi yang semakin dipersulit dengan persyaratan yang terkadang menyusahkan masyarakat sehingga masyarakat lebih memilih menyuap ataupun memberi uang pelicin untuk mempermudah birokrasi. Bank-bank kian hari semakin banyak ini membuktikan bahwa suburnya tingkat kapitalisme dinegeri ini. Ambisi para calon pejabat yang menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan kursi pejabat.inilah bentuk krisis hari ini kita semakin dilupakan dengan sejarah. Pemikiran Founding Father dibilang tidak sesuai dengan perkembangan zaman maka para Komprador melakukan amandemen UUD 1945 yang jelas jelas bertentangan dengan kebenaran lintasan sejarah bangsa Indonesia.
Apakah kita yang berkhianat pada Para Founding father dan Pancasila sehingga kita lupa untuk menerapkan apa yang diamanahkan bapak pendiri bangsa melalui Pembukaan UUD45 dan batang UUD’45. Demokrasi hari ini tak lebih dari UUDS dengan sistem multipartaiyang ternyata membuat bangsa ini semakin terpecah-pecah. Pemilihan pemimpin berdasarkan banyak-banyakan suara, jumlah kepala bukan isi kepala. Padahal jelas dalam menyelesaikan permasalahan dunia lakukan dengan Musyawarah. Dimana Rakyatlah yang bermusyawarah yang menentukan hidupnya . bermusyawarah berjenjang keatas dari RT/RW hingga tingkat nasional. Maka dalam UUD 1945 yang ori, menyatakan bahwa kedaulatan ialah ditangan Rakyat dan dilakukansepenuhnya oelah Majeleis Permusyawaratan. Rakyat bermusyawarah berjenjang keatas dalam membangun aturan-aturan dasar. Jika kedaulatan tidak tegak rakyat akan menuntut kepada MPR selaku mendataris dari rakyat.
Disinilah rakyat diposisikan dalam menyampaikan aspirasinya tidak hanya sekedar hak politik tetapi ekonomi, sosial, agama, pendidikan, dan kebudayaan. Yang menjadi cita-cita bangsa untuk menjadikan rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.