Semenjak UUD
2002 (amandemen UUD 1945) berlaku sistem ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa
semakin timbul banyak kekacauan. Masyarakat menjadi bingung dengan banyaknya
terjadi penyimpangan dan merambaknya ideology-ideologi yang masuk dengan system
demokrasi liberal. Salah satunya Kerancuan logika kepada UUD Hasil amandemen
Jika dalam
UUD1945 sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR yang merupakan mandataris
dari rakyat untuk tegaknya kedaulatan rakyat maka MPR yang menetapkan UUD dan
Garis-garis Besar Dari Pada Haluan Negara sekaligus untuk memilih Presiden
makanya MPR yang melantik dan menyaksikan sumpah dan janji Presiden. Namun
bagaimana system ketatanegaraan Negara Indonesia pasca Amandemen UUD 1945?
Sejak
terjadinya amanden UUD 1945 negara ini menjadi kacau dan tidak masuk akal.
Sementara para pengamat dan yang merasa pakar
politik hanya asal bicara. Lihatlah perdebatan seru beberapa bulan yang
laluadalah soal pemilihan daerah yang langsung dan tidak langsung presiden
maupun kepala daerah dipilih, kata mereka yang pakar pro demokrasi melaksanakan
kedaulatan rakyat.
Kalau orang
dipilih oleh rakyat harusnya bersumpah dan berjanji pada yang memilih. Namun
pada UUD 1945 amandemen pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam
pasangan secara langsung oleh rakyat” sementara pada pasal 9 “sebelum memangku
jabatannya presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sunguh dihadapan Majelis permusyawaratan Rakyat atau dewan
perwakilan rakyat….”
Anehnya yang memilih rakyat, MPR, DPR dan DPRD
yang tidak dipercaya makanya dilaksanakan pemilihan langsung tapi sumpah dan
janjinya pada mereka yang tidak memilihnya, ini namanya blunder ketatanegaraan
kita. Aneh presiden dan kepala daerah dipilih langsung tetapi berjanji dan
bersumpahnya tidak tidak pada yang memilihnya. Bagaimana menurut anda????
No comments:
Post a Comment