Saturday 1 November 2014

Dipilih langsung tetapi bersumpah dan berjanji kepada yang tidak memilih?



Semenjak UUD 2002 (amandemen UUD 1945) berlaku sistem ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa semakin timbul banyak kekacauan. Masyarakat menjadi bingung dengan banyaknya terjadi penyimpangan dan merambaknya ideology-ideologi yang masuk dengan system demokrasi liberal. Salah satunya Kerancuan logika kepada UUD Hasil amandemen
Jika dalam UUD1945 sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR yang merupakan mandataris dari rakyat untuk tegaknya kedaulatan rakyat maka MPR yang menetapkan UUD dan Garis-garis Besar Dari Pada Haluan Negara sekaligus untuk memilih Presiden makanya MPR yang melantik dan menyaksikan sumpah dan janji Presiden. Namun bagaimana system ketatanegaraan Negara Indonesia pasca Amandemen UUD 1945?
Sejak terjadinya amanden UUD 1945 negara ini menjadi kacau dan tidak masuk akal. Sementara para pengamat dan yang merasa pakar  politik hanya asal bicara. Lihatlah perdebatan seru beberapa bulan yang laluadalah soal pemilihan daerah yang langsung dan tidak langsung presiden maupun kepala daerah dipilih, kata mereka yang pakar pro demokrasi melaksanakan kedaulatan rakyat.
Kalau orang dipilih oleh rakyat harusnya bersumpah dan berjanji pada yang memilih. Namun pada UUD 1945 amandemen pasal 6A “presiden dan wakil presiden dipilih dalam pasangan secara langsung oleh rakyat” sementara pada pasal 9 “sebelum memangku jabatannya presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sunguh dihadapan Majelis permusyawaratan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat….”
Anehnya yang memilih rakyat, MPR, DPR dan DPRD yang tidak dipercaya makanya dilaksanakan pemilihan langsung tapi sumpah dan janjinya pada mereka yang tidak memilihnya, ini namanya blunder ketatanegaraan kita. Aneh presiden dan kepala daerah dipilih langsung tetapi berjanji dan bersumpahnya tidak tidak pada yang memilihnya. Bagaimana menurut anda????

No comments:

Post a Comment