Saturday 1 November 2014

Bersiaplah Kelak Presiden Kita Orang Asing dan Aseng



Amandemen UUD 1945 semakin kacau dan memang kacau, bagaimana tidak pasal 6 ayat 1 “calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerimah kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara….”
Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 “Presiden Ialah orang Indonesia Asli”.  Apa itu orang Indoneia asli, yaitu pribumi yang merupakan penduduk asli yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya. Dari kedua pasal itu dapat kita bandingkan kalau sekarang orang Indonesia keturunan dapat menjadi presiden asalkan dia menjadi warga Negara. Ataupun orang asing dan aseng yang lahir di Indonesia asal memiliki kewarganegaraan bisa menjadi presiden. Sementara sebelum amandemen yang menjadi presiden hanya orang Indoneia asli ataupun pribumi yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang tuanya.
Jangan heran kelak kita seperti Amerika yang penduduk aslinya suku Indian, maya daan lain-lain tak pernah menjadi pemimpin ataupun presiden Amerika, begitupun Australia yang belum pernah terjadi perdana mentrinya adalah dari suku aborigin. Lambat laun namun pasti dengan system demokrasi liberal sperti ini semua orang punya hak yang sama namun dalam hak yang sama tersebut siapa yang kuat dia yang menang.
Para founding father menyusun Sumpah pemuda, pancasila, teks proklamasi, pembukaan berserta pasal-pasal UUD 1945 agar anak bangsa ini tidak terjajah baik secara fisik, mental maupun pemikiran. Namun amandemen berhasil memporak porandakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagaimana menurut anda????

No comments:

Post a Comment