Amandemen UUD 1945 semakin kacau dan
memang kacau, bagaimana tidak pasal 6 ayat 1 “calon presiden dan calon wakil
presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerimah kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati Negara….”
Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum
amandemen pasal 6 ayat 1 “Presiden Ialah orang Indonesia Asli”. Apa itu orang Indoneia asli, yaitu pribumi
yang merupakan penduduk asli yang terikat dengan tanah dan adat istiadat orang
tuanya. Dari kedua pasal itu dapat kita bandingkan kalau sekarang orang
Indonesia keturunan dapat menjadi presiden asalkan dia menjadi warga Negara.
Ataupun orang asing dan aseng yang lahir di Indonesia asal memiliki
kewarganegaraan bisa menjadi presiden. Sementara sebelum amandemen yang menjadi
presiden hanya orang Indoneia asli ataupun pribumi yang terikat dengan tanah
dan adat istiadat orang tuanya.
Jangan heran kelak kita seperti Amerika
yang penduduk aslinya suku Indian, maya daan lain-lain tak pernah menjadi
pemimpin ataupun presiden Amerika, begitupun Australia yang belum pernah
terjadi perdana mentrinya adalah dari suku aborigin. Lambat laun namun pasti
dengan system demokrasi liberal sperti ini semua orang punya hak yang sama
namun dalam hak yang sama tersebut siapa yang kuat dia yang menang.
Para founding father menyusun Sumpah
pemuda, pancasila, teks proklamasi, pembukaan berserta pasal-pasal UUD 1945
agar anak bangsa ini tidak terjajah baik secara fisik, mental maupun pemikiran.
Namun amandemen berhasil memporak porandakan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Bagaimana menurut anda????
No comments:
Post a Comment