Friday 10 October 2014

PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019?!

Founding fathers menentukan sikap non-kooperatif terhadap kekuasaan penjajah untuk mencapai kemerdekaan bangsa. Perlawanan demi perlawanan dilaksanakan secara nyata untuk merealisasikan Bhineka Tunggal Ika melalui pendidikan kepribumian non-formal Boedi Oetomo dan pendidikan kepribumian formal Taman Siswo, yang berujung pada Konggres Pemuda II yang menyatakan Soempah Pemoeda sebagai titik awal lahirnya Bangsa Indonesia secara formal pada 28 Oktober 1928.
Pancasila pun akhirnya disepakati sebagai dasarnya Indonesia merdeka yang telah mendorong Dwi Tunggal Proklamator Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Bangsa Indonesia atas nama Bangsa Indonesia, bukan atas nama partai politik apapun!
Kemudian di dalam persidangan PPKI yang telah mengesahkan UUD 45 (naskah asli) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia, Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara yang dijabarkan secara sistemik ke dalam klausul-klausul Batang Tubuh UUD 45 naskah asli, bukan batang tubuh UUD 1945 hasil amandemen yang amburadul, yang telah merusak dan mengubah Tatanan Sistem mula NKRI.
Tetapi kemudian Pancasila telah dikhianati oleh MPR 1999-2004 dengan merusak dan mengubah Batang Tubuh UUD 45 (naskah asli) dan perusakannya diteruskan oleh MPR 2004-2009 dimana ditetapkan Pancasila sebagai pilar.
Akibat adanya perlawanan dan penolakan dijadikannya Pancasila sebagai pilar dari Rakyat Bangsa Indonesia yang faham dan mau berfikir, MPR 2009-2014, kemudian, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengesahkan Pancasila sebagai pilar, tetapi MK menolak!
Sejak 3 April 2014 hingga hari ini Pancasila tidak ditegakkan sebagai dasar negara dengan sebenar-benarnya oleh para elit karbitan yang menjadi pejabat tinggi negara periode 2009-2014. Dan UUD 45 yang telah dirusak dan diubah secara sepihak oleh MPR 1999-2004 tanpa persetujuan Rakyat Indonesia tetap masih diberlakukan hingga sekarang.
Lebih parahnya, UUD 45 naskah asli yang telah dirusak dan diubah ini, yang mereka sebut UUD 1945 hasil amandemen, telah dijadikan sebagai legitimasi pelaksanaan pemilu 2014. Sehingga, pemilu 2014 ini, pelaksanaannya batal demi hukum sejak Pancasila dikembalikan lagi menjadi dasar negara oleh MK. Inilah pemilu yang inkonstitusinal, karena UUD 45 naskah asli harus sudah diberlakukan sejak 3 April 2014 sebagai akibat langsung Pancasila sudah menjadi dasar negara kembali.
Anggota DPR(D) dan Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah pejabat tinggi negara yang tidak sah.
Perlawanan yang dilakukan sejauh ini kurang membumi, karena lebih banyak para elit dan rakyat Bangsa Indonesia yang tidak memahami bahwa bila Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara seperti apa yang tersurat di dalam Preambule UUD 45 maka hanya Batang Tubuh UUD 45 naskah asli lah yang harus diberlakukan, bukan Batang Tubuh UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Terlebih-lebih setelah ada dunia maya, perlawan terhadap penyesatan dan kesesatan kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dianggap selesai di dunia maya. Sementara, para elit 'kagetan' (yang punya sejumlah uang untuk membayar menjadi calon pejabat tinggi negara) lebih cenderung kooperatif untuk menjadi pejabat tinggi negara dan bergabung dengan kesesatan dan penyesatan UUD 1945 amandemen yang telah dilakukan oleh partai-partai politik yang merusak dan mengubah UUD 45 naskah asli pada tahun 2002. IRONIS! Bangsa apa kita sekarang ini dengan brutalnya meninggalkan Lintasan Kebenaran Perjalanan Sejarah Bangsanya?
BERANIKAH MPR-RI 2014-2019 MEMBERLAKUKAN KEMBALI UUD 45 NASKAH ASLI SEBAGAI TINDAK-LANJUT PENGEMBALIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA YANG TELAH DIKEMBALIKAN DAN DISAHKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI MELALUI AMAR KEPUTUSAN PADA 3 APRIL 2014?
PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH ANGGOTA MPR 2014-2019 TERHADAP PELURUSAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA YANG TELAH MENJADIKAN NKRI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN YANG UNIQUE (SATU-SATUNYA) DI DUNIA?
KITA SAKSIKAN KEBENARAN SEJARAH BANGSA INDONESIA BERGULIR TERHADAP MEREKA, "PATRIOTKAH ATAU PECUNDANGKAH MEREKA?!" ASHK, PETA.

No comments:

Post a Comment