Friday 23 May 2014

Membangun Ekonomi Indonesia

Berbicara masalah Bangsa tak lepas daripada ekonomi bangsa tersebut. untuk itu perlu adanya identitasdan kultur budaya bangsa tersebut. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terbesar dengan luas wilayah yang mencangkup 13.466 pulau Dengan populasi sekitar sebesar 260 juta jiwa pada tahun 2013. ini merupakan sebuah aset yang begitu besar untuk bisa menjadi negara maju.
Sumber daya alam yang melimpah, luas wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang besar merupakan modal besar dalam membangun bangsa ini. akan tetapi jika pengelolaan salah dalam menerapkan sistem ekonomi maka jumlah penduduk yang banyak dan kekayaan alam yang melimpah hanya akan menjadi bumerang bagi bangsa ini. pasalnya akan menjadi sebuah pasar yang mengiurkan buat negara-negara yang sudah memiliki teknologi dan maju dalam pengelolaan sumber daya alam.
Jauh-jauh hari Tan Malaka sudah memperkiraan untuk memejukan Indonesia tak hanya memerlukan uang yang banyak asalkan bisa merdeka 100% dan tidak bergantung pada negara lain dan cara pengelolaan kekayaan bangsa ini bisa menjadi maju. Semua hasil dari dalam dan atas tanah Indonesia ditambah pula dengan hasil lautnya yang kaya raya itu akan kau kirimkan keluar negeri buat “ditukarkan” dengan mesin dan para ahli, dan kalau perlu tentu juga dengan “uang asing”. untuk itu perlu pengelolaan yang profesional.
Selain itu pembengunan ekonomi ini harus didasari dari pada sejarah dan budaya bangsa Indonesia. kita tidak bisa membangun sistem ekonomi berdasarkan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis karena kedua sistem tersebut muncul pada budaya dan kondisi yang berbeda dengan Indonesia. Sistem ekonomi sosialis muncul dampak dari pada sistem kapitalis yang melahirkan pertentangan kel;as anara kaum borjuis dengan kaum proletar sebuah perubatan yang tak pernah berhenti.
Sistem Ekonomi bangsa indonesia adalah sistem yang berdasarkan dari kebenaran sejarah bangsa sendiri. dimana 28 oktober 1928 bangsa terlahir dengan adanya kongres pemuda yang ke II menghasilkan kesepakatan sumpah pemuda yang menandakan adanya kesepakatan bangsa Indonesia. 17 Agustus 1945, bangsa menyatakan kemerdekaannya setelah 17 bangsa Indoenesia terlahir. 18 Agustus 1945, bangsa membentuk sebuah negara dimana tak lain dan tak bukan dengan visi NKRI yaitu merdeka, baersatu, berdaulat, adil dan makmur. dengan misinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. dan untuk bisa terlaksana itu menjalankannya dengan UUD 1945 yang asli.
Berdasarkan sejarah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi harus dibangun dari bawah ke atas. artinya bangsa atau rakyatlah diposisikan untuk menentukan perekonomiannya dalam permusyawaratan. dari lingkup terkecil tingkat RT/RW, kelurahan/ desa sampai pada tatanan nasional yaitu MPR dalam menyusun perencanaan dan perekonomian yang akan dibangun dalam potensi yang dimiliki disetiap daerah. membangun perekonomian tersebut jelas pada pancasila sistem ekonomi harus dilandasi pada Ketuhanan Yang Maha Esa, memperlaukan manusia dengan menusia atau kemanusiaan yang adil dan beradab, mengutamakn persatuan alias gotong royong, dan memusyawarahkan terhadap suatu perekonomian dan penyelesaian ketimpangan sehingga tidak ada kesenjangan dengan demikian diharapkan rakyat indonesia menjadikan adil dan makmur sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain dari pada itu sesuai dengan pasal 33 ayat satu yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai Usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan" maknanya dalam sistem sebuah ekonomi tidak mengenal si tuan dan si Budak yang ada adalah saling kerjasa dan saling membutuhkan lebih kepada ekonomi gotong royong. untuk itu disinilah peran adanya kesamaan harkat dan mertabat hidup yang membedakan peran dan fungsinya.
Pada pasal 33 ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" artinya bahwa pemerintah mampu menyelenggarakan cabang-cabang produksi untuk kepentingan hajathidup orang banyak. seperti jalan raya, listrik, telepon, fasilitas umum lainnya yang menjadi penunjang perekonomian bangsa harus menjadi produksi negara bukan swasta apalagi pihak asing. pasal 33 ayat 3 "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat" bahwa tanah dan air termasuk kekayaan alam lainnya itu harus dikelola olehnegara bukan swasta maupun asing karena itu merupakan sebuah aset bangsa yang akan terus menjadi warisan dan titipan anak cucu kita. terlebih tanah dan air itu dikelola oleh negara tidak harus diperjual belikan apalagi dimiliki swasta. Pasal 33 ini tak akan jalan jika masih mengunakan sistem UUD '45 setelah amandemen. terlebih ketika MPR tadi yang seharusnya wakil-wakil rakyat menjadi mandataris dari rakyat yang bermusyawarah berjenjang keatas telah dipemilukan artinya kepemimpinannya telah dipersaingkan untuk mendapatkannya siapa yang lebih kuat.
sistem ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 45 pasal 33 ayat 1 sampai 3 tidak akan bisa berjalan dan terlaksana ketika sistem yang digunakan adalah sistem demokrasi liberal, demokrasi kalah menang, banyak-banyakan, menghitung kepala.
Untuk uu perlu kembali pada UUD 45 sebelum amandemen dan merubah pasal 2 ayat satu menjadi "MPR Terdiri dari Wakil-wakil rakyat" dan dengan harapan pancasila yang menjadi dasar Indonesia merdeka, dan pondasi menciptakan bangunan NKRI yang adil dan makmur serta kekal dan abadi hingga kiamat.

No comments:

Post a Comment