Tuesday 26 February 2013

rakyat menuntut pada bundelan kertas

15 tahun masa refolusi sudah berlalu, tetapi kedaulatan rakyat masih jauh dari fakta yang ada. terjadinya reformasi ternyata tidak mendatangkan kesejatrahan bagi rakyat jelata, tetap saja yang kaya makin kaya yang miskin tetap miskin. ketimpangan sosial terjadi dimana-mana, pemilik modal mengembangkan usahanya sampai demikian besar tanpa mempedulikan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar. dengan dalih membuka lapangan pekerjaan tetapi tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi akibat pembangunan pabrik-pabrik, mall-mall, gedung-gedung tinggi dll, sementara para petani, nelayan, dan para marhaenisme lainnya tetap menderita. dimanakah rakyat menuntut, dimanakah kedaulatan rakyat dalam memposisikan pembangunan bangsa.
dalam UUD 45 sebelum amandemen pasal 1 ayat 2. menjelaskan bahwa kedaulatan ialah ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. jelas disini bahwa kedaulatan itu berada di tanggan rakyat dan dilakukan oleh MPR yang merupakan lembaga Bangsa. pada pasal 2 ayat 1 sudah terjadi kesalahan. MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang di tetapkan dengan undang-undang. seharusnya DPR sebagai lembaga negara jangan di campuri atau masuk ke rana lembaga bangsa. karena DPR mengkoptasi MPR masuk sebagai lembaga bangsa itulah yang menjadi langgeng masa orde baru.
yang seharusnya adalah MPR sebagai lembaga bangsa itu hanya utusan-utusan daerah, perwakilan dari golongan-golongan seperti petani, nelayan, buruh, koperasi, mahasiswa, guru, dll. dan tokoh-tokoh masyarakat yang minimal setiap 5 tahun sekali berkumpul dari sabang sampai marauke di ibu kota negara dan bermusyawarah tentang kebutuhan tiap-tiap daerah dan pelosok serta golongan-golongannya.jadi tiap daerah itu ada perwakilan yang mengetahui apa kebutuhn yang mendasar dari daerah dan golongan-golongan. jelas kalau rakyat mau menuntut karena kedaulatan rakyat tidak terpenuhi yaitu pada MPR sebagai lembaga bansa, yang tiap perwakilannya ada. dan MPR juga sebagai lembaga tertinggi karena sebagai rana bangsa. bangsa yang menentukan negara.
 dan kini UUD 1945 yang sudah jelas oleh para bapak pendiri bangsa dirumuskan sebagai konsep bangsa yang masih belum sempurna malah setelah reformasi dirubah total bukan di sempurnakan. bunyi pasal 1 ayat 2 UUD 45 setelah amandemen. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)" ketika kedaulatan rakyat tidak terpenuhi rakyat hanya bisa menuntut kepada UUD yang hanya bundalan kertas. karena tidak ada lembaga yang mempedulikan bangsa yaitu MPR (perwakilan rakyat). MPR kini menjadi lembaga negara yang cuma berdiam diri tidak mencari kebutuhan rakyat dan kembali kepada rakyat.