Wednesday 24 April 2013

SIAPA YANG PALING BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP TERJADINYA KRISIS MULTIDIMENSI INDONESIA


Semenjak reformasi 1998 yang berdampak runtuhnya razim Orde baru dan di amandemennya UUD 1945. Anggapan perlunya reformasi untuk melakukan perubahan yang lebih baik ternyata malah lebih buruk keadaannya dari orde baru. saat ini sudah mengalami pergantian pemerintahan tetapi masih belum juga memperbaiki keterpurukan setelah krisis 1998. Kadang menjadi pertannyaan kita siapakah yang patut disalahkan terjadinya krisis multidimensi ini? Kalau kita analisis lebih dalam permasalahan yang terjadi sampai hari ini.
pada krisis 1998 menyebabkan perekonomian indonesia turun drastis sehingga negara asing menganggap pada waktu itu negara Indonesia sudah di katakan negara bangkrut. Terpuruknya perekonomian berdampak pada perpolitikan nasional sehingga beberapa orang menuntuk mundur presiden Suharto yang sudah terlamu lama menjabat sebagai presiden dan banyaknya penyimpangan KKN di pemerintahaan. Mundurnya Suharto dan tuntutan reformasi yang meminta perubahan. Tumbangnya orde baru tersebut tidak diimbangi dengan konsep yang matang. Setelah Reformasi terjadi MPR mengamandemen UUD 1945 yang menganggap UUD 1945 akan menjadi tameng kekuasaan pemerintahan yang akan mendatang. Perubahan UUD ini tidak bukan memperbaiki kesalahan yang menyimpang tetapi malah merubah tanpa memperhatikan kearifan bangsa dan nilai nilai pancasila. Banyak pasal yang menyimpang dari nilai-nilai pancasila dan merubah total dari nilai Undang-undang Dasar 1945 yang asli. Padahal para Faunding Father menyusun udang-undang tersebut sudah dengan matang. Undang-undang Dasar memang bukanlah kitab suci yang tidak boleh kita rubah tetapi perubahan Undang-Undang Dasar harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, dan kita sempurnakan bukan kita rubah apa lagi dirubah dengan tidak memahami sejarah dari bangsa kita sendiri.
Jadi yang patut disalahkan adalah MPR pada saat itulah, dengan tidak mempertimbangkan sejarah dan ilmu di bangsa ini mereka merubah redaksi undang-undang dasar itu. Kita analisis beberapa pasal yang menyimpang dari ilmu bangsa kita.
analisis beberapa pasal UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen.
pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”
Yang artinya rakyat itu dimandatkan kedaulatannya kepada lembaga bangsa yaitu Majelis permusyawaratan Rakyat untuk menposisikan rakyat dalam membangun aturan-aturan dasar. Jadi ketika kedaulatan dan kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi, maka rakyat menuntut kepada MPR selaku mandataris rakyat. MPR ini merupakan lembaga bangsa yang memisahkan diri lembaga negara yang bermusyawarah minimal 5 tahun sekali di ibu kota negara (pasal 2 ayat 2)  dalam menetapkan UUD dan merumuskan GBHN (pasal  3).  Karena MPR merupakan mandataris dari rakyat maka MPR itu bermusyawarah mengenai kebutuhan-kebutuhan tiap daerah dang golongan-golongan termasuk dalam menentukan standar Pemimpin untuk presiden. Namun UUD 1945 ini bukan kitab suci karena pada pasal 2 ayat 1 “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.”
Dimana dalam pasal tersebut MPR yang merupakan mandataris rakyat terdiri dari orang-orang independent seperti utusan-utusan daerah dari permusyawaratan tingkat RT/RW hingga sampai tingkat provinsi, dan utusan-utusan dari perwakilan golongan petani, nelayan, koperasi, pedagang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para ahli yang bermusyawarah dalam membangun aturan-aturan dasar, akan tetapi anggota dari MPR pada pasal itu yang bermusyawarah tercampuri oleh DPR yang sebagai lembaga negara selaku bandan legislatif yang tugasnya membuat undang-undang yang harus tetap sesuai dari Nilai-nilai undang-undang dasar yang ditetapkan oleh MPR dan nilai-nilai pancasila. Karena adanya DPR selaku lembaga negara secara otomatis dalam pembentukan undang-undang dasar akan dibuat sesuai dengan kebutuhan lembaga negara tersebut kepentingan negara tersebut.
Amandemen yang dilakukan pada saat itu harunya yang diutamakan adalah pasal 2 ayat 1 bukan merubah redaksinya. Kita lihat pasal 1 ayat 2 setelah amandemen “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Dalam pasal 1 ayat 2 setelah amandemen menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, ketika kedaulatan dan kesejahtraan rakyat tidak terpenuhi rakyat menuntut kepada siapa? Tidak dijelaskan selain menurut undang-undang dasar, berarti ketika tidak terpenuhi kedaulatan rakyat maka rakyat hanya menuntut kepada UUD 1945 yang hanya sebundelan kertas rumusan MPR yang sudaah mengacak-acak pasal-pasalnya.
Selain pada pasal tersebut pada pasal 2 ayat 1 setelah amandemen juga malah nambah kekeliruan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Pada pasal tersebut sebelum amandemen saja sudah ada kekeliruan lembaga negara yang masuk ke lembaga bangsa malah merubah tanpa ilmu dan mengetahui sejarah bangsa ini. MPR yang seharusnya mandataris rakyat malah anggotanya terdiri dari DPR yang berdiam di gedung senayan yang seharusnya fokus membuat undang-undang. MPR yang seharusnya perwakilan rakyat yang bersidang minimal 5 tahun sekali  bersidang dan setalah itu kembali kedaerah tempat asalnya mencari kebutuhan tiap daerah dan golongan-golongannya. Selain itu Anggota MPR dipilih melalui pemilu atau voting bukan musyawarah, ini jelas bertentangan dengan PANCASILA sila ke 4. “Kerakayatan yang di pimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Itu jelas sekali bahwa rakyat itu dipimpin oleh orang-orang yang berikmah (berilmu) dan bijaksana dalam pemilihannya melalui permusyawaratan dan orang-orang perwakilan dari mandataris dari rakyat. Itu hanya beberapa pasal masih banyak lagi pasal-pasal yang dirubah akibat ketidaktahuan MPR akan sejarah dan ilmu bangsanya.
Dari pemaparan diatas jelas awal mula terjadinya krisis multidimensi ini adalah MPR yang seharusnya sebagai lembaga bangsa kini sekarang menjadi lembaga negara menjadi MPR-RI. Tidak heran selama MPR masih dipilih dengan sistem pemilu dan partai hanya akan menghasilkan undang-undang yang mengutamakan partainya dan pribadinya yang sudah menghabiskan uang banyak karena pemilu.

3 comments:

  1. jadi menurut anda siapa yang paling bertanggung jawab dalam krisis multidimensi ini??? apakah pemerintah ataukah rakyat sendiri atau DPR ?

    ReplyDelete
  2. MPR periode 1999-2002 yang melakukan amandemen sehingga telah menghapus kebenaran lintasan sejarah bangsa.
    akan lebih salah lagi adalah generasi muda yang tidak memahami kebenaran sejarah bangsa Indoensia atau tidak mau mengkaji itu.

    ReplyDelete
  3. Jawaban yg sangat jelas,seolah-olah mereka ingin berkuasa tapi enggan bertanggung jawab,seperti saling lempar tanggung jawab, mantap jawabannya.. Terima kasih pak

    ReplyDelete