Thursday 11 April 2013

Apa jadinya Kalau Presiden bukan Orang pribumi

perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 ternyata banyak ketidak sempurnaan. perubahan yang harusnya memberika arah yang lebih baik tetapi sampai saat ini belum mendapat manfaatnya bagi bangsa indonesia. yang ada sekarang hanya banyak penyimpangan dan penyelewengan yang lebih terkordinasi da tersruktur. salah satu ketidak mampuan jika terjadi terlaksana pada pasal 6 ayat 1.
UUD 1945 sebelum amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia Asli". bunyi pasal tersebut jelas bahwa yang menjadi presiden adalah orang Indonesia asli dari penduduk pribumi asli indonesia. akan tetapi setelah setelah amandemen pasal 6 ayat 1 berbunyi "(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***" pada pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi presiden adalah orang yang lahir di Indonesia meskipun bukan asli pribumi tetapi bisa jadi presiden. yang lainnya hanya syarat.....................

No comments:

Post a Comment